- Mediasi Polres Tangsel antara guru CB dan orang tua murid gagal, membuat proses hukum tetap berjalan meski guru sudah meminta maaf.
- Insiden dugaan kekerasan verbal terjadi pada Agustus 2025 di sekolah swasta elite Tangerang Selatan oleh guru berinisial CB.
- Orang tua murid bersikukuh melanjutkan laporan polisi, namun masih membuka ruang untuk mediasi lanjutan (Restorative Justice) di kemudian hari.
Suara.com - Upaya damai dalam kasus dugaan kekerasan verbal yang menjerat seorang guru berinisial CB, atau akrab disapa Ibu Budi, menemui jalan buntu.
Proses mediasi yang difasilitasi Polres Tangerang Selatan (Tangsel) antara Ibu Budi dan pihak orang tua murid berakhir tanpa kesepakatan, membuat nasib sang guru kini berada di ujung tanduk proses hukum.
Meskipun Ibu Budi telah menyampaikan permintaan maaf, pihak orang tua murid memutuskan untuk tetap melanjutkan laporan polisi yang telah mereka buat.
Insiden yang terjadi di salah satu sekolah swasta elite di Tangerang Selatan ini pun semakin memanas dan menjadi sorotan publik.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, membeberkan hasil pertemuan yang digelar pada Rabu, 28 Januari 2026 kemarin.
Menurutnya, Ibu Budi mengakui perbuatannya dan menyampaikan penyesalan, namun ia juga menegaskan bahwa tindakannya didasari oleh niat baik untuk mendidik.
"Terlapor meminta maaf kepada anak dan orang tua apabila membuat sedih, kecewa atas perbuatan dan perkataannya selama ini, tapi niatan tersebut untuk kebaikan anak," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo dalam keterangannya, sebagaimana dilansir Antara, Kamis.
Sayangnya, permintaan maaf tersebut belum cukup untuk meredakan situasi. Pihak pelapor, yakni orang tua murid, bersikukuh untuk melanjutkan proses hukum sebagai langkah untuk mencari keadilan bagi anak mereka.
Pintu Damai Belum Tertutup Rapat
Baca Juga: Guru SD Pamulang Dipolisikan Usai Nasihati Murid, Netizen Ramaikan Petisi...
Meskipun laporan polisi tetap berjalan, pihak orang tua murid mengisyaratkan bahwa pintu untuk penyelesaian damai di masa depan belum sepenuhnya tertutup.
Mereka masih membuka ruang untuk mediasi lanjutan, sembari menegaskan akan menggunakan hak jawab mereka kepada media untuk meluruskan berbagai informasi yang beredar.
"Pelapor akan menggunakan hak jawab kepada media, dan pelapor juga menyampaikan masih membuka ruang mediasi atau Restorative Justice masih terbuka di kemudian hari," ujar Boy.
Pihak kepolisian sendiri berharap kasus yang melibatkan dunia pendidikan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Konsep Restorative Justice (RJ) sengaja dikedepankan sebagai upaya untuk memulihkan hubungan antara pihak yang terlibat, bukan sekadar menghukum, terutama demi menjaga masa depan psikologis sang anak.
Duduk Perkara: Penantian Maaf Sejak Agustus 2025
Berita Terkait
-
Guru SD Pamulang Dipolisikan Usai Nasihati Murid, Netizen Ramaikan Petisi...
-
Anggaran Belum Ada, Pencairan TPG Guru dan Dosen di Bawah Kemenag Terancam Tertunda
-
Tragis, Guru SMP di Luwu Utara Babak Belur Dihajar Siswa Usai Tegur Aksi Bolos
-
Pak Ribut Guru Viral Ungkap Gaji Selama 23 Tahun Jadi Honorer, Nominalnya Miris Banget
-
Viral Guru SD 30 Tahun Mengabdi Dilaporkan ke Polisi Usai Menegur Murid, Keluarga Minta Dukungan
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau
-
Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi
-
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri
-
Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya
-
Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi
-
Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi
-
3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan
-
Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa
-
Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?
-
Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto