Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal MUI Tengku Zulkarnain angkat bicara mengomentari penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung yang diketahui terjadi lantaran ada tukang merokok sembarangan.
Menurut Tengku Zulkarnain, kejadian semacam ini tak boleh lagi terulang. Oleh sebab itu ia mengatakan bahwa seluruh ASN seharusnya dilarang merokok atau wajib dipecat.
Pernyataan tersebut diutarakan Tengku Zulkarnain lewat jejaring Twitter miliknya, Sabtu (24/10/2020).
Dalam kicauannya, Tengku Zulkarnain menyebutkan bahwa salah satu bahaya merokok adalah bisa menyebabkan kebakaran gedung penting negara.
"Bahaya Merokok. Dapat menyebabkan kebakaran gedung penting di sebuah negara," tulis Tengku Zulkarnain seperti dikutip Suara.com.
Lebih lanjut lagi, dengan tegas Tengku Zulkarnain mengatakan seluruh ASN seharusnya dilarang merokok. Apabila ada yang merokok, wajib hukumnya untuk diberhentikan dari pekerjaaannya.
Kemudian Tengku Zulkarnain pun menyinggung keberadaaan Istana Negara yang mudah-mudahan tidak luder terbakar juga hanya karena rokok.
"Mestinya seluruh ASN dilarang keras merokok dan jika masih merokok wajib dipecat," tegas Tengku Zulkarnain.
"Jangan sampai istana negara ludes terbakar, gara-gara rokok," tandasnya lanjut.
Baca Juga: Polisi Sebut Kebakaran Kejagung Karena Puntung Rokok, Ini Respon Kompolnas
Untuk diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI berawal dari bara rokok.
Bara rokok tersebut berasal dari tukang yang bekerja di lantai enam Gedung Kejaksaan Agung.
"Sehingga kesimpulan penyidik penyebab awal kebakaran di lantai enam itu karena kelalaian dari lima tukang. Harusnya tidak melakukan kegiatan merokok," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020).
Sambo menjelaskan penyebab bara rokok tersebut bisa menimbulkan api hingga menjalar ke sejumlah lantai karena Gedung Kejaksaan Agung menggunakan pembersih lantai atau minyak lobi merek Top Cleaner yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pembersih tersebut mengandung zat-zat yang mudah terbakar.
"Dari situlah kita simpulkan yang mempercepat adanya penggunaan minyak alat pembersih lantai yang bermerek Top Cleaner. Top Cleaner tak memiliki izin edar," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya
-
PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut
-
'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
-
Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli