Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal MUI Tengku Zulkarnain angkat bicara mengomentari penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung yang diketahui terjadi lantaran ada tukang merokok sembarangan.
Menurut Tengku Zulkarnain, kejadian semacam ini tak boleh lagi terulang. Oleh sebab itu ia mengatakan bahwa seluruh ASN seharusnya dilarang merokok atau wajib dipecat.
Pernyataan tersebut diutarakan Tengku Zulkarnain lewat jejaring Twitter miliknya, Sabtu (24/10/2020).
Dalam kicauannya, Tengku Zulkarnain menyebutkan bahwa salah satu bahaya merokok adalah bisa menyebabkan kebakaran gedung penting negara.
"Bahaya Merokok. Dapat menyebabkan kebakaran gedung penting di sebuah negara," tulis Tengku Zulkarnain seperti dikutip Suara.com.
Lebih lanjut lagi, dengan tegas Tengku Zulkarnain mengatakan seluruh ASN seharusnya dilarang merokok. Apabila ada yang merokok, wajib hukumnya untuk diberhentikan dari pekerjaaannya.
Kemudian Tengku Zulkarnain pun menyinggung keberadaaan Istana Negara yang mudah-mudahan tidak luder terbakar juga hanya karena rokok.
"Mestinya seluruh ASN dilarang keras merokok dan jika masih merokok wajib dipecat," tegas Tengku Zulkarnain.
"Jangan sampai istana negara ludes terbakar, gara-gara rokok," tandasnya lanjut.
Baca Juga: Polisi Sebut Kebakaran Kejagung Karena Puntung Rokok, Ini Respon Kompolnas
Untuk diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI berawal dari bara rokok.
Bara rokok tersebut berasal dari tukang yang bekerja di lantai enam Gedung Kejaksaan Agung.
"Sehingga kesimpulan penyidik penyebab awal kebakaran di lantai enam itu karena kelalaian dari lima tukang. Harusnya tidak melakukan kegiatan merokok," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020).
Sambo menjelaskan penyebab bara rokok tersebut bisa menimbulkan api hingga menjalar ke sejumlah lantai karena Gedung Kejaksaan Agung menggunakan pembersih lantai atau minyak lobi merek Top Cleaner yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pembersih tersebut mengandung zat-zat yang mudah terbakar.
"Dari situlah kita simpulkan yang mempercepat adanya penggunaan minyak alat pembersih lantai yang bermerek Top Cleaner. Top Cleaner tak memiliki izin edar," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
-
Aksi Mahasiswa Dibatasi hingga UOB Plaza, Polda Metro Siagakan 9.242 Personel
-
Jelang Demo Mahasiswa Hari ini, 21 Orang Bawa Bom Molotov Ditangkap Polisi
Terkini
-
Asap dari Pelalawan ke Pekanbaru, Bikin Jarak Pandang Menurun
-
Dari Tiang Bambu hingga Merah Putih, Kisah Kecil di Balik Momen Kemerdekaan
-
APNI Minta Bursa Mineral Prioritaskan Produsen Nasional dan Transaksi Fisik
-
HP Xiaomi RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 4 Pilihan dengan Memori hingga 1 TB
-
Bukan Cuma Angkut Orang, Perpres Ojol Akan Atur Tarif Barang dan Makanan
-
Viral Keributan Guru SD dan Wali Murid di Jeneponto, Ibu: Anak Saya Dicekik dan Diseret!
-
Minta Polisi Buka Barikade, Mahasiswa: Bapak Nggak Capek Lindungi Pejabat yang Enak di Istana?
-
RAPBN 2027: Purbaya Turunkan Target Setoran Bea Cukai Jadi Rp 316,6 Triliun, Minus Rp 4 Triliun
-
Publik Speaking Namora Siahaan BEM UI Bikin Publik Terkagum-kagum Wapres Kena Senggol
-
Spesifikasi KRI Ki Hadjar Dewantara yang Mau Dijual Prabowo, Harganya Rp700 Miliar?