Suara.com - Anggota DPR RI Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid tau HNW mengkritik penghapusan pasal 46 UU Omnibus Law Cipta Kerja setelah disahkan. Pemerintah bnerdalih penghapusan tersebut lantaran adanya kesalahan penulisan atau typo.
Wakil Ketua MPR RI itu mengaku tak habis pikir dengan alasan pemerintah tersebut. Hal itu disampaikan oleh HNW melalui akun Twitter miliknya @hnurwahid.
"Kata Istana: 'penghapusan pasal 46 UU Cipta Kerja oleh Setneg karena typo/salah ketik'. OMG!" kata HNW seperti dikutip Suara.com, Senin (26/10/2020).
Menurut HNW, dalih pemerintah menyebut adanya salah ketik sama seerti kejadian pasal 170 UU Cipta Kerja yang dikritik publik.
Pasal 170 itu berbunyi: "Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam undang-undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini."
Pasal tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945 sehingga ditentang oleh publik.
"Dulu saat awal RUU Ciptaker diajukan, saya dan publik kritik keras pasal 170 RUU Ciptaker yang jelas-jelas bertentangan dengan 2 pasal UUD NKRI 1945," ungkap HNW.
Namun, setelah pasal tersebut menuai kontroversi, pemerintah berdalih salah mengetik pasal tersebut.
"Pemerintah juga 'ngeles' dengan dalih 'salah ketik'. Makin ruwet!" tutur HNW.
Baca Juga: Banyak Versi Omnibus Law UU Cipta Kerja, Airlangga: Beda Kertas dan Font
Pasal 46 Dihapus
Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengatakan draft final Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja sedang dalam dalam proses penandatangan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kata Dini, setelah ditandatangani Jokowi, UU Cipta Kerja akan diundangkan dalam lembaran negara.
Dini menuturkan penandatanganan UU tersebut sudah dapat dilakukan karena proses cleansing dari Sekreatriat Negara (Setneg) sudah selesai.
Diketahui, jumlah halaman dari semula 812 halaman kini menjadi 1.187 halaman usai diperbaiki.
"Proses cleansing Setneg sudah selesai," tutur Dini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang
-
Danau Maninjau Sumbar Diserbu Longsor dan Banjir Bandang: Akses Jalan Amblas, Banyak Rumah Tersapu!
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Perempuan Jadi Pilar Utama Ketahanan Keluarga ASN, Pesan Penting dari Akhmad Wiyagus
-
TelkomGroup Fokus Lakukan Pemulihan Layanan Infrastruktur Terdampak Bencana di Sumatra Utara - Aceh
-
Provinsi Maluku Mampu Jaga Angka Inflasi Tetap Terkendali, Mendagri Berikan Apresiasi
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo
-
86 Korban Ledakan SMAN 72 Dapat Perlindungan LPSK, Namun Restitusi Tak Berlaku bagi Pelaku Anak
-
Siapa Vara Dwikhandini? Wanita yang Disebut 24 Kali Check In dengan Arya Daru Sebelum Tewas