Suara.com - Politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik mempertanyakan keabsahan UU omnibus Law Cipta Kerja yang direvisi usai disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu.
Hal itu disampaikan oleh Rachland melalui akun Twitter miliknya @rachlannashidik.
Menurut Rachland, para pimpinan DPR tak memiliki kekuasaan untuk mengubah naskah undang-undang yang telah diputuskan dalam sidang paripurna.
Pasalnya, lanjut Rachland, para pimpinan DPR sejatinya hanyalah 'speaker' atau juru bicara dari keputusan yang diambil oleh sidang DPR.
"Mereka tak punya otoritas untuk bertindak sendiri diluar sidang DPR. Jadi absahkah mereka menyetujui revisi UU Omnibus padahal tak memiliki otoritas?" kata Rachland seperti dikutip Suara.com, Senin (26/10/2020).
Rachland berkeyakinan para pimpinan DPR tak bermaksud melecehkan konstitusi. Namun mereka menggampangkan persoalan merevisi UU Omnibus setelah disahkan.
Ia meminta agar Badan Kehormatan DPR bertindak menyelidiki kasus tersebut.
"Kualitas yang mengecewakan itu tak boleh dibiarkan. Badan Kehormatan DPR perlu bekerja," ungkap Rachland.
Tak hanya itu, Rachland juga mempertanyakan kewenangan pemerintah merevisi UU Cipta Kerja dengan menghapus pasal 46 pada UU tersebut tanpa melalui Perppu.
Baca Juga: Buruh Demo Besar-besaran ke Istana saat Jokowi Teken UU Ciptaker 28 Oktober
"Bolehkah pemerintah menghapus pasal UU yang sudah diketok DPR tanpa melalui instrumen yang disediakan UUD yaitu Perppu?" tanya Rachland.
Dalam cuitan terpisah, Rachland menyindir para pimpinan DPR yang tampak 'menutup mata' perihal revisi usai diketok sah.
"Kecuali jika tersisa keberanian untuk bercermin, pimpinan DPR hari ini akan dicatat sejarah lebih hormat dan patuh pada kehendak Presiden, ketimbang mematuhi Undang Undang Dasar dan mengamalkan penghormatan seharusnya pada lembaga perwakilan rakyat," tuturnya.
Pasal 46 Dihapus
Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengatakan draft final Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja sedang dalam dalam proses penandatangan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kata Dini, setelah ditandatangani Jokowi, UU Cipta Kerja akan diundangkan dalam lembaran negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Tiga Notaris Jadi Saksi Kunci, KPK 'Kuliti' Skema Mafia Tanah Tol Sumatera
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: Identifikasi Korban Terus Berlanjut, 53 Jenazah Teridentifikasi!
-
Nobel Perdamaian 2025 Penuh Duri: Jejak Digital Pro-Israel Penerima Penghargaan Jadi Bumerang
-
Birokrasi Jadi Penghambat Ambisi Ekonomi Hijau Indonesia? MPR Usul Langkah Berani
-
Jejak Korupsi SPBU Ditelusuri, KPK dan BPK Periksa Eks Petinggi Pertamina
-
'Tsunami' Darat di Meksiko: 42 Tewas, Puluhan Hilang Ditelan Banjir Bandang Mengerikan
-
Prajurit TNI Gagalkan Aksi Begal dan Tabrak Lari di Tol Kebon Jeruk, 3 Motor Curian Diamankan
-
Di The Top Tourism Leaders Forum, Wamendagri Bima Bicara Pentingnya Diferensiasi Ekonomi Kreatif
-
KPK Bongkar Akal Bulus Korupsi Tol Trans Sumatera: Lahan 'Digoreng' Dulu, Negara Tekor Rp205 M
-
Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Golkar Desak Pesantren Dapat Jatah 20 Persen APBN