Suara.com - Politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik mempertanyakan keabsahan UU omnibus Law Cipta Kerja yang direvisi usai disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu.
Hal itu disampaikan oleh Rachland melalui akun Twitter miliknya @rachlannashidik.
Menurut Rachland, para pimpinan DPR tak memiliki kekuasaan untuk mengubah naskah undang-undang yang telah diputuskan dalam sidang paripurna.
Pasalnya, lanjut Rachland, para pimpinan DPR sejatinya hanyalah 'speaker' atau juru bicara dari keputusan yang diambil oleh sidang DPR.
"Mereka tak punya otoritas untuk bertindak sendiri diluar sidang DPR. Jadi absahkah mereka menyetujui revisi UU Omnibus padahal tak memiliki otoritas?" kata Rachland seperti dikutip Suara.com, Senin (26/10/2020).
Rachland berkeyakinan para pimpinan DPR tak bermaksud melecehkan konstitusi. Namun mereka menggampangkan persoalan merevisi UU Omnibus setelah disahkan.
Ia meminta agar Badan Kehormatan DPR bertindak menyelidiki kasus tersebut.
"Kualitas yang mengecewakan itu tak boleh dibiarkan. Badan Kehormatan DPR perlu bekerja," ungkap Rachland.
Tak hanya itu, Rachland juga mempertanyakan kewenangan pemerintah merevisi UU Cipta Kerja dengan menghapus pasal 46 pada UU tersebut tanpa melalui Perppu.
Baca Juga: Buruh Demo Besar-besaran ke Istana saat Jokowi Teken UU Ciptaker 28 Oktober
"Bolehkah pemerintah menghapus pasal UU yang sudah diketok DPR tanpa melalui instrumen yang disediakan UUD yaitu Perppu?" tanya Rachland.
Dalam cuitan terpisah, Rachland menyindir para pimpinan DPR yang tampak 'menutup mata' perihal revisi usai diketok sah.
"Kecuali jika tersisa keberanian untuk bercermin, pimpinan DPR hari ini akan dicatat sejarah lebih hormat dan patuh pada kehendak Presiden, ketimbang mematuhi Undang Undang Dasar dan mengamalkan penghormatan seharusnya pada lembaga perwakilan rakyat," tuturnya.
Pasal 46 Dihapus
Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengatakan draft final Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja sedang dalam dalam proses penandatangan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kata Dini, setelah ditandatangani Jokowi, UU Cipta Kerja akan diundangkan dalam lembaran negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan