Suara.com - Kepala Sekolah SMAN 58 Ciracas, Jakarta Timur, Dwi Sasono, menyatakan guru berinisial TS sudah meminta maaf dan tindakannya yang membuat pernyataan rasis sudah diproses Dinas Pendidikan (Disdik). Namun, kasus ini masih berlanjut karena pihak sekolah akan memanggil siswa yang menyebarkan percakapan rasis itu.
Dwi mengatakan pemanggilan ini tidak bertujuan memberikan hukuman pada siswa penyebar foto itu. Ia hanya ingin memberikan pendidikan soal penggunaan media sosial yang diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun pemanggilan siswa itu harus ditunda sementara waktu. Sebab saat ini sekolah masih belum dibuka dan siswa belajar secara daring atau online.
"Saat ini belum masih PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh). Nanti bakal dipanggil untuk pembinaan juga. Karena kan dalam UU ITE dijelaskan agar menggunakan medsos dengan bijak," ujar Dwi saat dihubungi Suara.com, Selasa (27/10/2020).
Dwi menjelaskan, awalnya TS hanya berniat menyampaikan pernyataan bernada rasis itu kepada 44 siswa SMAN 58 yang tergabung dalam ekstrakulikuler Rohis lewat pesan singkat di WhatsApp. Namun salah seorang siswa memberitahukannya kepada pelajar lain.
"Dia punya teman berkelompok tujuh orang, dia sampaikan ke teman-temannya saja. Dijapri ke temannya yang beragama kristen," jelasnya.
Setelah itu, temannya itu menyebarkannya ke media sosial begitu mendapatkan foto tangkapan layar tersebut. Akhirnya unggahannya itu belakangan menjadi viral.
"Terus temennya yang menyebarkan ke medsos. Justru yang di internal sekolah tidak tahu," tuturnya.
Dwi mengaku tak mau memperpanjang masalah ini. Ia memahami siswa SMA memang suka bertindak tanpa berpikir panjang.
Baca Juga: Sempat Diwarnai Rasisme, Kandidat OSIS SMAN 58 yang Didukung Guru TS Kalah
"Tapi kan kita tak mau mempermasalahkan. Namanya juga anak-anak tidak berpikiran matang," pungkasnya.
Sebelumnya beredar di media sosial tangkapan layar mengenai seorang guru di SMAN 58 Jakarta Timur melakukan tindakan rasis. Ia melarang siswanya memilih calon non muslim saat pemilihan Ketua OSIS.
Dari tangkapan layar yang diterima, guru tersebut berinisial TS. Ia menyampaikan instruksi rasis itu dalam sebuah grup WhatsApp bernama Rohis 58.
Kepada anggota grup itu, Tini meminta para siswa tidak memilih pasangan nomor urut 1 dan 2 karena agamanya.
"Assalamualaikum hati-hati memilih Paslon 1 dan 2 calon non islam," kata Tini dalam percakapan grup itu yang dikutip Suara.com, Selasa (27/10/2020).
Berita Terkait
-
Diminta Buat Video Permintaan Maaf, Guru TS Menyesal Buat Pernyataan Rasis
-
Sempat Diwarnai Rasisme, Kandidat OSIS SMAN 58 yang Didukung Guru TS Kalah
-
Larang Murid Pilih Ketua OSIS Non Muslim, Guru SMA 58 Jaktim Bakal Dihukum
-
Geger, Guru SMA Ini Larang Siswa Pilih Non Muslim Jadi Ketua OSIS
-
Rasis! Oknum Guru SMAN 58 Jaktim Larang Murid Pilih Ketua OSIS Non Muslim
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri