Suara.com - Selama pandemi Covid-19, salah satu bantuan yang diberikan oleh pemerintah ditujukan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Simak langkah pendaftaran hingga cek penerima BPUM UMKM.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM yang diberikan adalah sebesar Rp 2,4 juta bagi masing-masing penerima. Bagi Anda yang belum sempat mendaftar, proses pendaftaran bantuan ini masih dibuka bagi pelaku UMKM hingga akhir November 2020.
Bahkan Pemerintah telah menambah target jumlah penerima BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari 9 juta penerima menjadi 12 juta penerima.
Sementara itu, untuk pendaftaran penerima BPUM UMKM ini, Kementerian Koperasi dan UMKM menyebutkan, pendaftaran calon penerima bantuan hanya dapat dilakukan secara offline. Bagaimana langkah-langkah pendaftarannya?
Berikut ini adalah langkah-langkah yang dilalui jika Anda ingin mendaftarkan diri sebagai penerima BLT UMKM:
1. Mendaftarkan diri
Para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan bisa mendaftarkan atau mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.
2. Menyiapkan berkas-berkas
Baca Juga: Belum Dapat BLT UMKM? Begini Cara Daftarnya
Saat mendaftar, para pelaku UMKM harus membawa data-data yang dibutuhkan, yaitu nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, KTP, alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon. Jika tempat tinggal pelaku UMKM berbeda dengan tempat usaha, maka tetap bisa mendapatkan bantuan.
3. Memenuhi Persyaratan
Meskipun bantuan diberikan secara hibah atau gratis, namun tidak semua pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan UMKM ini. Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi, yaitu:
- Pengusaha usaha mikro tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
- Pelaku usaha mikro merupakan WNI dan mempunyai NIK yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
- Pengusaha usaha mikro bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Adapun cara pengecekan status penerima bantuan dari pemerintah untuk UMKM via penyalur Bank Rakyat Indonesia (BRI) dapat dilakukan secara online, yaitu melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.
Oleh karena itu, seluruh masyarakat tidak perlu datang ke Bank BRI secara langsung untuk memastikan apakah dirinya memperoleh bantuan UMKM atau tidak. Berikut ini adalah cara pengecekannya:
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Atraksi Binturong 'Berkaki Lima' Jadi Primadona di Malam Perdana Ragunan Zoo
-
Antusiasme Pengunjung Ragunan Malam di Luar Dugaan, Kadis Pertamanan: Saya Kaget!
-
Uji Coba Wisata Malam Ragunan: Nostalgia Masa Kecil di Bawah Bintang!
-
93 KK di Kampung Nelayan Indramayu Mendapatkan Layanan Sambung Listrik Gratis dari PLN
-
Modal Rp 20 Ribu, Pria Ini Bikin Geger Pasar Malam Usai Sabet Dua Sepeda Listrik Sekaligus
-
Mengenang Kejayaan Grand Mall Bekasi, Dulu Primadona Kini Sepi Bak Rumah Hantu
-
4 Fakta Tutupnya Grand Mall Bekasi, Kalah Saing hingga Tinggalkan Kenangan Manis
-
Agustina Wilujeng: Kader Posyandu Adalah Garda Terdepan Kesehatan Warga Semarang
-
Viral Airlangga Hartarto Terekam Dorong Dedi Mulyadi, Biar Bisa Foto di Samping Jusuf Kalla
-
Wajar Kepala Daerah Ngamuk, Ini Sederet Masalah jika TKD Dipotong Kemenkeu