Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan rakyat Indonesia khususnya umat Islam untuk memboikot produk-produk Prancis.
Hal ini diserukan MUI merespon Presiden Emmanuel Macron masih bersikeras tidak meminta maaf kepada umat Islam atas kontroversi karikatur Nabi Muhammad saw.
"Memboikot semua produk yang berasal dari negara Prancis serta mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan tekanan dan peringatan keras kepada Pemerintah Prancis," kata Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyiddin Junaidi dilansir Suara.com dari Antara, Jumat (30/10/2020).
Muhyiddin menambahkan, pihaknya meminta Pemerintah Indonesia untuk sementara waktu menarik Duta Besar Indonesia di Paris, Prancis, sampai Macron meminta maaf kepada umat Islam se-dunia.
"Umat Islam tidak ingin mencari musuh, tetapi hanya ingin hidup berdampingan secara damai dan harmonis," ujarnya.
Selain itu, ia juga meminta Macron segera menghentikan segala tindakan penghinaan dan pelecehan terhadap Nabi Muhammad saw.
Menyikapi seruan MUI tersebut, Politisi Partai Gerindra Fadli Zon sepakat dan mengajak masyarakat untuk memboikot produk Prancis.
Pernyataan Fadli itu ia ungkapkan melalui akun Twitternya @fadlizon, Minggu (01/10/2020).
"Mari kita boikot dari mulai air mineral produk Prancis, makanan, dan produk-produk lainnya," kicau Fadli Zon.
Baca Juga: Berikut Produk Asal Prancis yang Diboikot di Negara Muslim, Kalian Pakai?
Sontak, ajakan Fadli Zon tersebut langsung disambar beragam komentar dari warganet.
"Terus kalau perusahaannya di sini tutup, karyawannya di PHK, keluarganya bapak yang kasi makan?" sergap akun @wiraa***
"Kalau perusahaannya air minum bangkrut,karyawan di phk apa mau lo yang biayain keluarganya," tulis warganet lainnya dengan akun @aiman***
Produk Prancis di Indonesia
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sepanjang Januari-Juli 2020 Indonesia telah mengimpor barang dari Prancis senilai US$ 682 juta. Angka ini turun jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu.
Adapun produk Perancis di Indonesia antara lain:
Berita Terkait
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah
-
Tuntutan TGPF 98 di PTUN: Desak Fadli Zon Cabut Pernyataan dan Minta Maaf ke Publik
-
Sidang Gugatan Perkosaan Mei '98, Kuasa Hukum Fadli Zon Mengaku Belum Tahu Objek Perkara
-
Heboh Video Prabowo, Fadli Zon Kritik Jokowi Diungkit Lagi: Bioskop Bukan buat Nonton Iklan Politik!
-
Fadli Zon Curiga Capaian Pemerintah di Iklan Bioskop Hoaks, Tapi Itu Dulu, Netizen: Coba Tanya Lagi
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- Jelajah Rasa! Ini Daftar Kota di Jawa Tengah yang Jadi Surganya Pecinta Kuliner
Pilihan
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
Terkini
-
Syarat IPK untuk PAPK TNI: Ini Ketentuannya untuk Berbagai Jurusan
-
Warga Ogah Beri Jalan ke Strobo Pejabat, Pengamat: Akibat Penyalahgunaan dan Rasa Ketidakadilan
-
Gara-gara Foto Bareng Siswi, Pelajar SMK Dikeroyok Senior hingga Rahang Patah
-
Istana 'Spill' Arti Sebenarnya IKN Ibu Kota Politik: Bukan Dipisah dari Ibu Kota Ekonomi!
-
Ada 400.000 Lowongan Kerja di Jerman, Wamen P2MI: Kendala Utama Bahasa
-
DPR Ragu Pindah ke IKN Tahun 2028? Puan: Tunggu Dulu, Belum Lihat Kajiannya
-
Aktivitas Gunung Semeru Meningkat, Erupsi Berulang Tercatat dalam Sepekan
-
Balita di Bengkulu Muntahkan Cacing, Cak Imin Minta Kemenkes Usut Tuntas Akar Masalah
-
Bungkam Usai Diperiksa KPK, Bupati Pati Atur Lelang dan Dapat Fee Proyek?
-
Viral Canda 'Rampok Uang Negara', Anggota DPRD Gorontalo Dipanggil KPK soal Harta Minus Rp 2 Juta