Suara.com - Seorang perempuan di China telah menjalin hubungan gelap dengan 300 pria dalam kurun waktu dua tahun, karena merasa kesepian ditinggal suami kerja.
Menyadur World Today News, perempuan yang diidentifkasi Zhang, membuat akun media sosial untuk mencari teman kencan. Tak hanya selingkuh, ibu dua anak ini rupanya juga melakukan penipuan.
Ibu asal provinsi Jiangsu itu awalnya merasa kesepian dan depresi setelah kerap ditinggal suaminya yang sibuk, sebagaimana dilaporkan Eva.vn.
Perempuan berusia 31 tahun itu memulai aksinya pada 2017, di mana ia membuat akun palsu bernama Zhou Mo, menyematkan informasi bahwa ia adalah orang tua tunggal.
Setelahnya, Zhang mencari pria melalui aplikasi kencan online. Disebutkan, tak sulit bagi ibu itu untuk menemukan kenalan dan menjalin hubungan.
Belakangan, Zhang bisa berkencan dengan beberapa pria sekaligus. Namun hubungannya dilakukan secara online, tanpa tatap muka.
Setelah memikat teman kencannya, perempuan itu rupanya punya tujuan lain yakni melakukan penipuan, dengan modus meminta pinjaman karena kebutuhan mendesak.
Zhang memakai banyak alasan untuk mendapatkan uang dari pacar-pacar online-nya, mulao dari membayar uang sewa, perawatan medis, hingga biaya merawat anak-anak.
Selama dua tahun, Zhang dilaporkan berhasil meraup keuntungan 400.000 yuan atau sekitar Rp 876 juta dari ratusan pria yang ia temui di internet.
Baca Juga: 3 Pelaku Hipnotis Ditangkap Polresta Pekanbaru, Dua dari China
Bukannya tidak tahu, para korban rupanya enggan melaporkan Zhang lantaran menganggapnya sebagai orang tua tunggal. Pria-pria itu kasihan.
Namun seorang korban pada Agustus 2019, melaporkan Zhang setelah mengetahui latar belakangnya, berujung pada penangkapan ibu pada bulan berikutnya.
Ibu itu tidak melawan ketika ditangkap. Ia mengaku telah menggunakan sebagian besar uangnya untuk judi online.
Suami dan anak Zhang yang sebelumnya tak pernah mengetahui, menagakut terkejut mengetahui aksi perempuan itu di media sosial.
Agustus 2020 lalu, kasus tersebut dibawa ke pengadilan provinsi Jiangsu, di mana Zhang dijatuhi hukuman 8,5 penjara dan denda 40.000 yuan atau sekitar Rp 87 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR
-
Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung
-
OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan