Suara.com - Seorang perempuan di China telah menjalin hubungan gelap dengan 300 pria dalam kurun waktu dua tahun, karena merasa kesepian ditinggal suami kerja.
Menyadur World Today News, perempuan yang diidentifkasi Zhang, membuat akun media sosial untuk mencari teman kencan. Tak hanya selingkuh, ibu dua anak ini rupanya juga melakukan penipuan.
Ibu asal provinsi Jiangsu itu awalnya merasa kesepian dan depresi setelah kerap ditinggal suaminya yang sibuk, sebagaimana dilaporkan Eva.vn.
Perempuan berusia 31 tahun itu memulai aksinya pada 2017, di mana ia membuat akun palsu bernama Zhou Mo, menyematkan informasi bahwa ia adalah orang tua tunggal.
Setelahnya, Zhang mencari pria melalui aplikasi kencan online. Disebutkan, tak sulit bagi ibu itu untuk menemukan kenalan dan menjalin hubungan.
Belakangan, Zhang bisa berkencan dengan beberapa pria sekaligus. Namun hubungannya dilakukan secara online, tanpa tatap muka.
Setelah memikat teman kencannya, perempuan itu rupanya punya tujuan lain yakni melakukan penipuan, dengan modus meminta pinjaman karena kebutuhan mendesak.
Zhang memakai banyak alasan untuk mendapatkan uang dari pacar-pacar online-nya, mulao dari membayar uang sewa, perawatan medis, hingga biaya merawat anak-anak.
Selama dua tahun, Zhang dilaporkan berhasil meraup keuntungan 400.000 yuan atau sekitar Rp 876 juta dari ratusan pria yang ia temui di internet.
Baca Juga: 3 Pelaku Hipnotis Ditangkap Polresta Pekanbaru, Dua dari China
Bukannya tidak tahu, para korban rupanya enggan melaporkan Zhang lantaran menganggapnya sebagai orang tua tunggal. Pria-pria itu kasihan.
Namun seorang korban pada Agustus 2019, melaporkan Zhang setelah mengetahui latar belakangnya, berujung pada penangkapan ibu pada bulan berikutnya.
Ibu itu tidak melawan ketika ditangkap. Ia mengaku telah menggunakan sebagian besar uangnya untuk judi online.
Suami dan anak Zhang yang sebelumnya tak pernah mengetahui, menagakut terkejut mengetahui aksi perempuan itu di media sosial.
Agustus 2020 lalu, kasus tersebut dibawa ke pengadilan provinsi Jiangsu, di mana Zhang dijatuhi hukuman 8,5 penjara dan denda 40.000 yuan atau sekitar Rp 87 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka