Suara.com - Seorang perempuan di China telah menjalin hubungan gelap dengan 300 pria dalam kurun waktu dua tahun, karena merasa kesepian ditinggal suami kerja.
Menyadur World Today News, perempuan yang diidentifkasi Zhang, membuat akun media sosial untuk mencari teman kencan. Tak hanya selingkuh, ibu dua anak ini rupanya juga melakukan penipuan.
Ibu asal provinsi Jiangsu itu awalnya merasa kesepian dan depresi setelah kerap ditinggal suaminya yang sibuk, sebagaimana dilaporkan Eva.vn.
Perempuan berusia 31 tahun itu memulai aksinya pada 2017, di mana ia membuat akun palsu bernama Zhou Mo, menyematkan informasi bahwa ia adalah orang tua tunggal.
Setelahnya, Zhang mencari pria melalui aplikasi kencan online. Disebutkan, tak sulit bagi ibu itu untuk menemukan kenalan dan menjalin hubungan.
Belakangan, Zhang bisa berkencan dengan beberapa pria sekaligus. Namun hubungannya dilakukan secara online, tanpa tatap muka.
Setelah memikat teman kencannya, perempuan itu rupanya punya tujuan lain yakni melakukan penipuan, dengan modus meminta pinjaman karena kebutuhan mendesak.
Zhang memakai banyak alasan untuk mendapatkan uang dari pacar-pacar online-nya, mulao dari membayar uang sewa, perawatan medis, hingga biaya merawat anak-anak.
Selama dua tahun, Zhang dilaporkan berhasil meraup keuntungan 400.000 yuan atau sekitar Rp 876 juta dari ratusan pria yang ia temui di internet.
Baca Juga: 3 Pelaku Hipnotis Ditangkap Polresta Pekanbaru, Dua dari China
Bukannya tidak tahu, para korban rupanya enggan melaporkan Zhang lantaran menganggapnya sebagai orang tua tunggal. Pria-pria itu kasihan.
Namun seorang korban pada Agustus 2019, melaporkan Zhang setelah mengetahui latar belakangnya, berujung pada penangkapan ibu pada bulan berikutnya.
Ibu itu tidak melawan ketika ditangkap. Ia mengaku telah menggunakan sebagian besar uangnya untuk judi online.
Suami dan anak Zhang yang sebelumnya tak pernah mengetahui, menagakut terkejut mengetahui aksi perempuan itu di media sosial.
Agustus 2020 lalu, kasus tersebut dibawa ke pengadilan provinsi Jiangsu, di mana Zhang dijatuhi hukuman 8,5 penjara dan denda 40.000 yuan atau sekitar Rp 87 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
Terkini
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
16 Sekolah Unggulan Garuda Dibuka, Salah Satunya di Sultra