Suara.com - Tommy Sumardi, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai perantara suap penghapusan nama terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra dari daftar red notice.
Terkait hal itu, tim kuasa hukum Tommy akan mengajukan justice collaboratore (JC) atau orang yang bekerjasama dengan aparat penegak hukum.
Kuasa hukum Tommy, Dion Pongkor, mengatakan alasan pihaknya mengajukan JC lantaran dakwaan merujuk pada pengakuan kliennya. Oleh sebab itu, JC diajukan sebagai upaya hukum atas dakwaan yang dibacakan oleh tim JPU.
"Kalau klien kami tidak memberikan keterangan itu tidak ada perkara ini. Karena itu sesuai dengan ketentuan, maka kami sebagai saksi pelaku yang bekerjasama sudah membuka fakta seluas-seluasnya,' ungkap Dion di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).
Dion menyebut, kliennya berhak untuk mendapatkan status JC. Hanya saja, dia mengaku belum mengetahui keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
"Oleh karena itu, kami berhak mendapat JC. Sudah dijelaskan semua, kalau dengar dakwaan. Ya yang sesuai dakwaan saja, yang pasti sesuai BAP saja, sudah jadi dakwaan kan," kata dia.
Dakwaan
Dalam kasus ini, Tommy didakwa sebagai perantara suap untuk menghapus red notice Djoko Tjandra.
Dalam praktiknya, Tommy yang merupakan rekan Djoko Tjandra memberi uang pada mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte sebesar 270 ribu Dollar Amerika dan 200 ribu Dollar Singapura. Tak hanya itu, dia turut memberikan uang kepada Brigjen Prasetijo Utomo sebesar 150 Dollar Amerika.
Baca Juga: Perkara Red Notice, Brigjen Prasetijo Didakwa Terima Uang 150 Ribu Dolar AS
"Terdakwa Tommy Sumardi turut serta melakukan dengan Joko Soegiarto Tjandra yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah SGD 200 ribu dan USD 270 ribu kepada Irjen Napoleon Bonaparte selaku Pegawai Negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya selaku Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri. Serta memberi uang sejumlah USD 150 ribu kepada Brigjen Prasetijo Utomo selaku Pegawai Negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya selaku Kepala Biro Kordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri," kata jaksa.
Tommy Sumardi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733