Suara.com - Tommy Sumardi, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai perantara suap penghapusan nama terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra dari daftar red notice.
Terkait hal itu, tim kuasa hukum Tommy akan mengajukan justice collaboratore (JC) atau orang yang bekerjasama dengan aparat penegak hukum.
Kuasa hukum Tommy, Dion Pongkor, mengatakan alasan pihaknya mengajukan JC lantaran dakwaan merujuk pada pengakuan kliennya. Oleh sebab itu, JC diajukan sebagai upaya hukum atas dakwaan yang dibacakan oleh tim JPU.
"Kalau klien kami tidak memberikan keterangan itu tidak ada perkara ini. Karena itu sesuai dengan ketentuan, maka kami sebagai saksi pelaku yang bekerjasama sudah membuka fakta seluas-seluasnya,' ungkap Dion di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).
Dion menyebut, kliennya berhak untuk mendapatkan status JC. Hanya saja, dia mengaku belum mengetahui keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
"Oleh karena itu, kami berhak mendapat JC. Sudah dijelaskan semua, kalau dengar dakwaan. Ya yang sesuai dakwaan saja, yang pasti sesuai BAP saja, sudah jadi dakwaan kan," kata dia.
Dakwaan
Dalam kasus ini, Tommy didakwa sebagai perantara suap untuk menghapus red notice Djoko Tjandra.
Dalam praktiknya, Tommy yang merupakan rekan Djoko Tjandra memberi uang pada mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte sebesar 270 ribu Dollar Amerika dan 200 ribu Dollar Singapura. Tak hanya itu, dia turut memberikan uang kepada Brigjen Prasetijo Utomo sebesar 150 Dollar Amerika.
Baca Juga: Perkara Red Notice, Brigjen Prasetijo Didakwa Terima Uang 150 Ribu Dolar AS
"Terdakwa Tommy Sumardi turut serta melakukan dengan Joko Soegiarto Tjandra yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah SGD 200 ribu dan USD 270 ribu kepada Irjen Napoleon Bonaparte selaku Pegawai Negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya selaku Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri. Serta memberi uang sejumlah USD 150 ribu kepada Brigjen Prasetijo Utomo selaku Pegawai Negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya selaku Kepala Biro Kordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri," kata jaksa.
Tommy Sumardi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Dapat Kesempatan Berpidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Bakal Terbang ke New York?
-
SPBU Swasta Wajib Beli BBM ke Pertamina, DPR Sebut Logikanya 'Nasi Goreng'