Suara.com - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengakui menemukan kekeliruan teknis penulisan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang sudah ditekan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (2/10/2020) malam.
Ia memastikan bahwa kekeliruan tersebut hanya bersifat teknis administrasi dan tidak mempengaruhi terhadap implementasi UU Cipta Kerja.
"Hari ini kami menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," ujar Pratikno kepada wartawan, Selasa (3/11/2020).
Kata Pratikno, kekeliruan tersebut menjadi catatan Kemensesneg untuk menyempurnakan kendali kualitas terhadap UU. Ia berharap kesalahan teknis tersebut tidak terulang di kemudian hari.
"Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi," tutur Pratikno.
Lebij lanjut, Pratkno menyebut setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, pihaknya akan menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya karena ditemukan kekeliruan.
"Setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan review dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis. Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya," katanya
Untuk diketahui, setelah resmi diundangkan, UU Cipta Kerja kembali menuai kritikan dan sorotan karena terjadi kejanggalan dan kesalahan penulisan.
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menyayangkan kesalahan yang masih terdapat dalam naskah UU Ciptaker yang sudah diteken Jokowi. Pasalnya kesalahan itu menambah panjang praktik buruk terhadap legislasi UU Ciptaker.
Baca Juga: Inilah Perjalanan UU Cipta Kerja, Mulai Disahkan DPR Hingga Diteken Jokowi
Fajri Nursyamsi, Direktur Advokasi dan Jaringan PSHK dalam keterangannya memaparkan temuan kejanggalan di dalam UU Cipta Kerja setelah diundangkan.
Ia berujar UU Cipta Kerja masih mengandung kesalahan perumusan yang berdampak pada substansi pasal. Semisal temuan di halaman 6, di halaman tersebut rumusan Pasal 6 UU Cipta Kerja mencantumkan rujukan Pasal 5 ayat (1) huruf a. Padahal Pasal 5 UU Cipta Kerja tidak memiliki ayat. Selain itu, kata Fajri, Pasal 175 ayat (5) tertulis merujuk pada ayat (3), padahal seharusnya merujuk pada ayat (4).
"Kesalahan perumusan tersebut bukan sekadar kesalahan ketik, tetapi perlu dimaknai sebagai buah dari proses pembentukan regulasi yang dipaksakan dan mengorbankan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas," tulis Fajri dalam keterangannya kepada Suara.com, Selasa (3/11/2020).
Fajri mengatakan kesalahan perumusan itu merupakan bentuk pelanggaran atas asas kejelasan rumusan yang diatur dalam Pasal 5 huruf f UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Sehingga kesalahan tersebut seharusnya menjadi bahan pertimbanhan oleh Mahkamah Konstitusi saat uji formil.
"Hal itu semakin menunjukkan bahwa UU Cipta Kerja mengandung cacat formil, dan harus dipertimbangkan serius oleh Mahkamah Konstitusi dalam menindaklanjuti permohonan uji formil nantinya," kata Fajri.
Berita Terkait
-
Siapa Ojol dan Pedagang Online yang Gugat Praktik Kuota Internet Hangus ke MK?
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
'Geruduk' Istana di Hari Tani, Petani Sodorkan 6 Tuntutan Keras untuk Prabowo: Cabut UU Cipta Kerja!
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Modus Paket Online, Polisi Gagalkan Peredaran Vape Narkotika di Jakbar
-
Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, PDIP Intens Lobi Partai Lain di Parlemen
-
Demo di Komdigi, Massa Minta Takedown Mens Rea di Netflix dan Ancam Lanjutkan Aksi ke Polda Metro
-
Nyumarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Pelaksanaan SNBP Terbaru
-
Siapa Sebenarnya Pelapor Pandji? Polisi Usut Klaim Atas Nama NU-Muhammadiyah yang Dibantah Pusat
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta