Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat kebijakan yang beda sendiri soal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 dari Kepala Daerah lainnya. Anies membuat kebijakan menjadi asimetris atau tak disamaratakan dengan memberikan pengecualian kenaikan gaji bagi sektor yang terdampak pandemi Covid-19.
Terkait itu, Anies mengklaim kebijakan yang ia buat itu tidak melanggar aturan. Ia menjelaskan regulasi yang ia buat itu tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"PP 78 Tahun 2015 itu lah yang menjadi pegangan kita semua. Kita harus melaksanakan PP itu, kan PP nya belum pernah dicabut," ujar Anies di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (3/10/2020).
Menurut Anies, berdasarkan PP tersebut dimungkinkan bagi perusahaan yang sedang menurun pendapatannya untuk tak menaikan UMP. Sedangkan bagi usaha yang berkembang, harus mengikuti kebijakan kenaikan upah.
"Kita di Jakarta mengadopsi kebijakan satu sisi bagi sektor yang tumbuh berkembang mengikuti UMP tahun 2021 yang ditetapkan berdasarkan PP 78/2015 bagi kegiatan usaha yang mengalami penurunan, mereka bisa dengan meneruskan UMP tahun 2020," jelasnya.
Menurut Anies jika tidak dinaikan seluruhnya, maka buruh yang bekerja di sektor yang berkembang di tengah pandemi malah akan merugi. Ia mencontohkan salah satunya seperti usaha pembuatan masker yang meningkat pesat sekarang ini.
"Contoh industri masker tumbuhnya luar biasa selama masa Covid-19, tapi perhotelan kontraksinya kecil," tuturnya.
Sebaliknya, jika ia memutuskan untuk menaikan seluruhnya, maka usaha yang terdampak akan semakin kesulitan. Sebab mereka sudah susah payah bertahan di tengah pandemi dan sekarang harus meningkatkan pengeluaran dengan menambah upah.
"Jadi ini adalah kebijakan asimetris yg menghubungkan kegiatan usaha di masa pandemi. Ada yang tumbuh positif dan negatif, keduanya difasilitasi," pungkasnya.
Baca Juga: Tak Terima Keputusan Ganjar Menaikkan UMP, Apindo Akan Gugat ke PTUN
Berita Terkait
-
Sempat Membludak, Anies Klaim Kini Hotel Isolasi Corona DKI Banyak Kosong
-
Anies Klaim Pasien Corona yang Diisolasi di Hotel Tinggal 21 Persen
-
Liburan Berakhir, Anies Klaim Belum Ada Laporan Klaster Corona
-
Tak Terima Keputusan Ganjar Menaikkan UMP, Apindo Akan Gugat ke PTUN
-
Ini Jenis Usaha di DKI yang Boleh Tak Naikkan Upah Karyawan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf