Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat kebijakan yang beda sendiri soal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 dari Kepala Daerah lainnya. Anies membuat kebijakan menjadi asimetris atau tak disamaratakan dengan memberikan pengecualian kenaikan gaji bagi sektor yang terdampak pandemi Covid-19.
Terkait itu, Anies mengklaim kebijakan yang ia buat itu tidak melanggar aturan. Ia menjelaskan regulasi yang ia buat itu tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"PP 78 Tahun 2015 itu lah yang menjadi pegangan kita semua. Kita harus melaksanakan PP itu, kan PP nya belum pernah dicabut," ujar Anies di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (3/10/2020).
Menurut Anies, berdasarkan PP tersebut dimungkinkan bagi perusahaan yang sedang menurun pendapatannya untuk tak menaikan UMP. Sedangkan bagi usaha yang berkembang, harus mengikuti kebijakan kenaikan upah.
"Kita di Jakarta mengadopsi kebijakan satu sisi bagi sektor yang tumbuh berkembang mengikuti UMP tahun 2021 yang ditetapkan berdasarkan PP 78/2015 bagi kegiatan usaha yang mengalami penurunan, mereka bisa dengan meneruskan UMP tahun 2020," jelasnya.
Menurut Anies jika tidak dinaikan seluruhnya, maka buruh yang bekerja di sektor yang berkembang di tengah pandemi malah akan merugi. Ia mencontohkan salah satunya seperti usaha pembuatan masker yang meningkat pesat sekarang ini.
"Contoh industri masker tumbuhnya luar biasa selama masa Covid-19, tapi perhotelan kontraksinya kecil," tuturnya.
Sebaliknya, jika ia memutuskan untuk menaikan seluruhnya, maka usaha yang terdampak akan semakin kesulitan. Sebab mereka sudah susah payah bertahan di tengah pandemi dan sekarang harus meningkatkan pengeluaran dengan menambah upah.
"Jadi ini adalah kebijakan asimetris yg menghubungkan kegiatan usaha di masa pandemi. Ada yang tumbuh positif dan negatif, keduanya difasilitasi," pungkasnya.
Baca Juga: Tak Terima Keputusan Ganjar Menaikkan UMP, Apindo Akan Gugat ke PTUN
Berita Terkait
-
Sempat Membludak, Anies Klaim Kini Hotel Isolasi Corona DKI Banyak Kosong
-
Anies Klaim Pasien Corona yang Diisolasi di Hotel Tinggal 21 Persen
-
Liburan Berakhir, Anies Klaim Belum Ada Laporan Klaster Corona
-
Tak Terima Keputusan Ganjar Menaikkan UMP, Apindo Akan Gugat ke PTUN
-
Ini Jenis Usaha di DKI yang Boleh Tak Naikkan Upah Karyawan
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Sindiran Brutal 'Tolol Natural' Balas PSI yang Ungkit Jasa Jokowi ke AHY
-
Polisi Temukan 5 Gigabyte Data Rahasia Hasil Retas Bjorka, di Antaranya Milik Perusahaan Asing
-
Cerita Sedih Anak Kos di Pasar Minggu, Lagi Kondisi Sakit, Motornya Digondol Maling!
-
Rocky Gerung: Dengan Seizin Pak Jokowi, Maka Projo Akan Dihibahkan ke Gerindra
-
Proyek RDF Limbah Sampah di Rorotan 'Teror' Puluhan Anak: Batuk, Sakit Mata, Muntah hingga ISPA
-
Jalan Ketiga Lukas Luwarso: Buru Ijazah Asli Jokowi, Bongkar Dugaan 'Operasi' Penutupan Fakta
-
Menunggu Nasib Lima Anggota DPR Nonaktif di Tangan MKD, Hati-hati Publik Marah Bila...
-
Tragis! Dikeroyok Teman Satu Tongkrongan, Luis Tewas di Depan Masjid usai Pesta Miras
-
Zulkifli Hasan Klaim Program MBG Bisa Tingkatkan IQ Anak Indonesia
-
Buron Korupsi E-KTP Paulus Tannos Lawan KPK dari Singapura, Gugat Penangkapan Lewat Praperadilan!