Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menandatangani Undang-Undang tentang Cipta Kerja, Senin (2/11/2020) malam.
Peraturan baru itu telah masuk dalam lembaran negara dengan registrasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Namun, UU yang dalam perjalanannya mengundang polemik ini kembali menuai banyak cercaan. Sebab, di dalamnya masih ditemukan banyak kejanggalan.
Dari pihak istana, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengaku adanya kekeliruan teknis pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini.
Kendati begitu, pihaknya memastikan bahwa kekeliruan tersebut hanya bersifat teknis administrasi saja. Tidak banyak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja.
Mengetahui hal itu, Budayawan Sujiwo Tejo memberi sindiran yang cukup pedas bagi pihak Istana.
Lewat jejaring Twitter miliknya, Sujiwo Tejo menganalogikan kasus ini dengan siklus duniawi yang mana semakin tua manusia besar keinginannya untuk kembali seperti anak-anak.
"Jika berita ini benar, aku cuma mau bilang bahwa hidup memanglah siklus dari dunia bocah kembali ke dunia bocah. Dunia bermain," tulisnya, Selasa (3/11/2020).
"Makin tua makin butuh main-main: Moge, golf, perkutut, poco-poco, dan lain-lain," imbuh pria yang menamai dirinya Jack Separo Gendeng itu.
Baca Juga: Jokowi: Manfaatkan Pandemi Untuk Perbaiki Ekosistem Pendidikan Nasional
Meskipun demikian, dengan tegas Sujiwo Tejo mengatakan, UU bukan lah hal yang bisa dimainkan seenaknya. Sebagaimana pemerintah lakukan sekarang.
"Tapi rakyat dan UU jangan dijadikan mainan, Pak!" tandas Sujiwo Tejo.
Pakar Hukum Beberkan Kejanggalan UU Cipta Kerja
Pakar Hukum Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad, menyebut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih terdapat kejanggalan.
"Ini adalah suatu hal yang patut disayangkan. Kenapa karena membuat suatu produk hukum yang melibatkan para ahli, melibatkan pemerintah dan dewan sampai ada kesalahan redaksi dampaknya sangat luas," ujar Suparji kepada suara.com, Selasa (3/11/2020).
Suparji menuturkan, salah satu kejanggalan dalam UU Cipta Kerja ada pada pasal tanpa ayat yang termuat dalam Bab III Pasal 6. Pasal itu menjelaskan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang mengacu pada pasal 5 ayat (1) huruf a.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
Terkini
-
50 Medsos Lokal Ramaikan ISMN Yogyakarta Meetup 2026, Bahas Kolaborasi di Era Digital
-
Diduga Disambar Petir, Lantai 5 Tzu Chi School PIK Terbakar: Kerugian Ditaksir Rp200 Juta
-
Gus Ipul Berkelakar soal Khofifah: Tiga Kali Pilgub Lawannya Sama, Bergantian Jadi Mensos
-
Waspada Banjir di Puncak Musim Hujan, Ini 5 Hal Penting yang Wajib Disiapkan
-
Rismon Siap Buka-bukaan di Sidang KIP Besok: Sebut Ijazah Gibran Tak Penuhi Dua Syarat Krusial
-
Tepis Isu Perpecahan Kabinet, Prabowo: Jangan Percaya Analisis Orang Sok Pintar di Medsos!
-
Kisah Warga Cilandak Timur Hadapi Banjir di Balik Tanggul Anyar
-
Megawati Hadiri Penutupan Rakernas I PDIP, Sampaikan Arahan dan Rekomendasi Partai
-
BNI Dukung Danantara Serahkan 600 Hunian Layak Pascabencana di Aceh Tamiang
-
Nota Perlawanan Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Ditolak, Nadiem Makarim: Saya Kecewa