Suara.com - Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) akan melakukan aksi demo di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2020) siang ini. Mereka mengecam tindakan represif aparat terhadap para pendemo.
Juru Bicara Gebrak, Nining Elitos mengatakan, aksi tersebut akan dimulai pukul 14.00 WIB. Pihaknya mendesak juga agar para pendemo yang ditahan kepolisian saat ini segera dibebaskan.
"Tuntutannya hentikan refresifitas dan mendesak pembebasan yang di tahan," kata Nining melalui pesan singkat kepada Suara.com, Jumat (6/11/2020).
Kendati begitu, aksi Gebrak kali ini belum diketahui jumlah estimasi massa yang akan turun di depan Mabes Polri.
Sementara berdasarkan agenda yang diterima awak media, Gebrak menyebut negara merespons aksi demo menuntut Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU Omnibus Ciptaker justru dengan represifitas aparat.
"Belakangan aksi represif kepolisian ini diikuti dengan keterlibatan kelompok preman reaksioner yang ikut melakukan penganiayaan terhadap peserta aksi," tulis dalam agenda.
Menurut catatan Gebrak, dari berbagai daerah sudah lebih 7.000 massa pendemo ditangkap dalam periode 6 Oktober hingga 5 November 2020. Dalam proses tersebut disebut juga ratusan massa mengalami luka-luka dan puluhan dikriminalisasi ketika menyampaikan hak demokratisnya.
"Kondisi ini semakin memperkuat seruan #MosiTidakPercaya kepada para penyelenggara negara. Kemarin saja, aksi demonstrasi mahasiswa di Banjarmasin, Kalimantan Selatan 3 peserta aksi ditangkap salah satunya adalah koordinator lapangan (Korlap) aksi," tulisnya lagi.
Baca Juga: Rekonstruksi Kebakaran Kejagung Tertutup, Polri Khawatir TKP Diacak-acak
Berita Terkait
-
Rekonstruksi Kebakaran Kejagung Tertutup, Polri Khawatir TKP Diacak-acak
-
Beredar Video Gus Nur Masuk Tahanan, Ini Kronologis Penangkapannya
-
Ini Detik-detik Gus Nur Dijebloskan ke Dalam Sel Tahanan
-
Diimami Polisi, Gus Nur jadi Makmum Salat Berjemaah di Kantor Bareskrim
-
Oknum Polisi Riau Ditangkap Narkoba, Mabes Polri: Terancam Hukuman Mati
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Pimpin Ziarah Nasional di TMPNU Kalibata, Prabowo: Jangan Sekali-sekali Lupakan Jasa Pahlawan
-
Ketua DPD Raih Dua Rekor MURI Berkat Inisiasi Gerakan Hijau Nasional
-
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin 10 November 2025
-
Kondisi Terduga Pelaku Ledakan SMA 72 Jakarta Membaik Usai Operasi, Polisi Fokus Pemulihan
-
Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
-
Polemik Pahlawan Nasional: Soeharto Masuk Daftar 10 Nama yang akan Diumumkan Presiden Prabowo
-
Soeharto, Gus Dur, Hingga Marsinah Jadi Calon Pahlawan Nasional, Kapan Diumumkan?
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru