Suara.com - Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) akan melakukan aksi demo di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2020) siang ini. Mereka mengecam tindakan represif aparat terhadap para pendemo.
Juru Bicara Gebrak, Nining Elitos mengatakan, aksi tersebut akan dimulai pukul 14.00 WIB. Pihaknya mendesak juga agar para pendemo yang ditahan kepolisian saat ini segera dibebaskan.
"Tuntutannya hentikan refresifitas dan mendesak pembebasan yang di tahan," kata Nining melalui pesan singkat kepada Suara.com, Jumat (6/11/2020).
Kendati begitu, aksi Gebrak kali ini belum diketahui jumlah estimasi massa yang akan turun di depan Mabes Polri.
Sementara berdasarkan agenda yang diterima awak media, Gebrak menyebut negara merespons aksi demo menuntut Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU Omnibus Ciptaker justru dengan represifitas aparat.
"Belakangan aksi represif kepolisian ini diikuti dengan keterlibatan kelompok preman reaksioner yang ikut melakukan penganiayaan terhadap peserta aksi," tulis dalam agenda.
Menurut catatan Gebrak, dari berbagai daerah sudah lebih 7.000 massa pendemo ditangkap dalam periode 6 Oktober hingga 5 November 2020. Dalam proses tersebut disebut juga ratusan massa mengalami luka-luka dan puluhan dikriminalisasi ketika menyampaikan hak demokratisnya.
"Kondisi ini semakin memperkuat seruan #MosiTidakPercaya kepada para penyelenggara negara. Kemarin saja, aksi demonstrasi mahasiswa di Banjarmasin, Kalimantan Selatan 3 peserta aksi ditangkap salah satunya adalah koordinator lapangan (Korlap) aksi," tulisnya lagi.
Baca Juga: Rekonstruksi Kebakaran Kejagung Tertutup, Polri Khawatir TKP Diacak-acak
Berita Terkait
-
Rekonstruksi Kebakaran Kejagung Tertutup, Polri Khawatir TKP Diacak-acak
-
Beredar Video Gus Nur Masuk Tahanan, Ini Kronologis Penangkapannya
-
Ini Detik-detik Gus Nur Dijebloskan ke Dalam Sel Tahanan
-
Diimami Polisi, Gus Nur jadi Makmum Salat Berjemaah di Kantor Bareskrim
-
Oknum Polisi Riau Ditangkap Narkoba, Mabes Polri: Terancam Hukuman Mati
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra
-
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban
-
Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung
-
PDIP Remehkan Safari Politik Jokowi: Jadi Presiden Saja Tak Bisa Loloskan PSI, Apalagi Sekarang
-
PBB Dikabarkan Masukkan Israel ke Daftar Hitam Kekerasan Seksual di Zona Konflik
-
DPR Restui TNI Buru Begal Jakarta, Tapi Ingatkan Aturan Main
-
Bukan Pesantren! Padepokan Padhang Ati Pekalongan Ternyata Bodong, Pimpinannya Cabuli Banyak Wanita
-
Gus Lilur: MBG Pasti Meroket Jika Tanpa Copet