Suara.com - Mabes Polri menyampaikan alasan penyidiknya tidak melakukan rekonstruksi kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI secara terbuka sebagaimana yang diminta oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono berlasan penyidik memiliki aturan dan pertimbangan tersendiri terkait pelaksanaan rekonstruksi suatu kasus apakah dilakukan secara terbuka atau tertutup. Awi lantas berdalih rekontruksi kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI dilakukan secara tertutup lantaran dikhawatirkan akan merusak kondisi awal tempat kejadian perkara/TKP.
"Kalau olah TKP terbuka, saya tidak bisa bayangkan nanti TKP-nya diacak-acak," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2020).
Berkenaan dengan itu, Awi mengatakan penyidik Bareskrim telah melakukan rekonstruksi kasus kebakaran tersebut sebanyak enam kali. Dia mengklaim bahwa penyidik pun telah bekerja secara profesional berdasar scientific crime investigation.
Menurutnya, hasil rekonstruksi kasus kebakaran Gedung Kejagung pada akhirnya juga akan diungkap secara terbuka di persidangan.
"Kami menggunakan scientific crime investigation. Jadi kami pakai ilmu pengetahuan. Silahkan itu di pengadilan akan terbuka," ujarnya.
Rekonstruksi Terbuka
Sebelumnya Koordinator MAKI, Boyamin Saiman meminta penyidik Bareskrim Polri kembali melakukan rekonstruksi kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI secara terbuka di depan awak media. Sehingga, diharapkan dapat menjawab keragu-raguan publik atas penyebab kebakaran yang disimpulkan akibat bara api rokok.
"Kalau perlu disiarkan langsung proses-proses itu secara setransparan mungkin dan bisa pada posisi tertentu masyarakat bisa memberikan penilaian," kata Boyamin kepada wartawan, Sabtu (24/10).
Baca Juga: Kejagung Telusuri Dugaan Korupsi Terkait Sewa Dermaga di PT Pelindo II
Selain itu, Boyamin juga menyayangkan keputusan penyidik yang mencabut penerapan Pasal 187 KUHP terkait adanya unsur kesengajaan dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI. Sebab, penyebab kebakaran yang disimpulkan akibat bara rokok tukang bangunan dalam ruangan yang sejatinya dilarang untuk merokok tersebut tak menutup kemungkinan adanya unsur kesengajaan untuk membakar.
Terlebih, lanjut Boyamin, dugaan adanya pihak 'pembakar bayaran' seperti halnya 'pembunuhan bayaran' itu sangat terbuka lebar. Mengingat, kekinian terdapat kasus suap yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kepungurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra yang diduga melibatkan oknum petinggi Kejaksaan Agung RI.
"Misalnya hilangnya atau terbakarnya CCTV di Gedung Utama Kejagung itu, kalau rangkaian ini adalah permohonan fatwa terhadap rencana membebaskan Djoko Tjandra yang diduga dilakukan oleh oknum Jaksa PSM yang sekarang sedang di sidangkan, itu kan setidaknya kegiatan orang-orang tersebut jadi tidak terpantau, tidak ada barang bukti yang lebih kongkrit," kata dia.
Berita Terkait
-
JPN Wakilkan Gibran dalam Perkara Gugatan Rp125 Triliun, Kejagung Maklum Sidang Ditunda
-
Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook, Pakar Buka Peluang Jokowi Diperiksa Kejagung
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
-
Nadiem Makarim Tersangka Ganda? KPK Siap Susul Kejagung dalam Kasus Google Cloud?
-
Babak Baru Nadiem Makarim: Sudah Tersangka di Kejagung, Kini Dibayangi Status Tersangka dari KPK
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Harga Emas Antam Hari Ini Paling Tinggi Sepanjang Sejarah Dipatok Rp 2,08 Juta per Gram
-
Solusi Menkeu Baru Soal 17+8 Tuntutan Rakyat: Bikin Ekonomi Ngebut Biar Rakyat Sibuk Cari Makan Enak
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
Terkini
-
Prabowo: BRICS Kekuatan Strategis! Indonesia Komitmen Perkuat Kerja Sama
-
Mirip Indonesia, Unjuk Rasa Berdarah di Nepal Tewaskan 19 Orang
-
Kasus Anak Todongkan Senapan ke Ibu Berakhir Damai
-
Kementerian Haji dan Umrah Dapat Anggaran Baru? Gus Irfan Bilang Begini
-
Santer Kabar Raffi Ahmad Jadi Menpora Gantikan Dito Ariotedjo
-
CEK FAKTA: Sri Mulyani Ajukan Pengunduran Diri 2 Kali Sebelum Direshuffle dari Menteri Keuangan
-
Misteri Angka 8 Prabowo: Reshuffle Senin Pon, Kode Keras Ekonomi Meroket 8 Persen?
-
4 Fakta dan Kontroversi Sri Mulyani Terdampak Reshuffle Prabowo
-
3 Fakta Skandal Pungli Paskibra Pejabat Kesbangpol, Uang Makan Dipotong Puluhan Juta?
-
Perintah Prabowo: Anggota DPR Gerindra Dilarang 'Flexing', Ahmad Dhani Usulkan RUU Anti-flexing