Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Papua mengungkapkan penganiyaan yang dilakukan oknum TNI terhadap warga sipil di Sentani, Papua, berawal dari kecelakaan lalu lintas. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (4/11/2020).
Oknum TNI melakukan penyisiran dan menyebabkan satu orang meninggal dunia.
Direktur LBH Papua Emanuel Gobay menceritakan awalnya sempat terjadi kecelakaan lalu lintas antara Meki Suhinap dengan seorang anggota TNI yang mengakibatkan motor milik Meki rusak. Keduanya sempat melakukan negosiasi namun tidak ada titik temu.
"Sehingga sempat ada pengejaran oleh keluarga terhadap tentara tersebut, karena tidak berhasil keluarga Meki kemudian menyita handphone dan motor milik tentara untuk menjadi jaminan agar tentara tersebut dapat mengganti kerusakkan motor milik Meki," kata Emanuel dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Sabtu (7/11/2020).
Setelah itu, sekitar 20 orang tentara anggota Yonif 751 mendatangi kompleks asrama soloikma dengan dengan menggunakan sepeda motor sekitar pukul 22.00 WIT.
Dengan mengenakan pakaian preman, para oknum anggota TNI tersebut membawa serta samurai, pisau dan linggis sembari melakukan penyisiran dari rumah ke rumah.
"Karena takut sebagian besar warga dan anak-anak disekitar asrama lari meninggalkan tempat tinggal mereka," ujarnya.
Akibat dari penyisiran itu, sejumlah warga setempat menjadi korban penganiyaan. Seperti Dimisi Balingga, perempuan berusia 19 tahun yang ditendang pada bagian bawah perut. Dimisi dikabarkan meninggal dunia setelahnya.
Kemudian Pinet Bahabol (23) mengalami memar pada kedua mata, robek pada bagian pelipis, pipi dan hidung. Edi Kobak (31) luka pada kepala bagian belakang dan pelipis robek.
Baca Juga: Akhirnya, Tokoh Malut dan Papua Barat Akan Dapat Gelar Pahlawan Nasional
Lebih lanjut, Mince Kobak (29) mengalami robek di bagian bibir. Esa Bahabol (21) mengalami pelipis sobek, bibir atas dan bawah pecah, Niko Pahabol (34) seorang pendeta mengalami sobek dibagian bibir bagian atas dan bawah serta memar pada pipi sebelah kiri.
"Pertanyaannya apakah dengan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan dengan status mereka sebagai aparat TNI ini membuat mereka kebal terhadap hukum?," tanyanya.
Kalau berdasarkan Pasal 28D Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, maka menurutnya setiap perbuatan yang melanggar hukum dapat diadili termasuk Anggota TNI Yonif 751 yang melakukan tindakan pidana.
Dalam kasus penganiayaan yang memyebabkan luka berat terhadap enam orang dan satu orang meninggal dunia ini, Emanuel berharap para oknum TNI tersebut dengan jelas dapat dikenakan Pasal 2 dan 3 KUHP di mana masing-masing dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan 7 tahun.
Dikarenakan adanya korban jiwa yakni Dimisi, maka menurut mereka sudah jelas telah terjadi pelanggaran hak hidup sebagai diatur pada pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Atas kejadian itu pula, pihaknya meminta Pangdam XVII/Cenderawasih untuk bertindak kooperatif agar ke-20 anggota Batalyon Infantri 751/Rider dapat segera diproses dan menindak tegas setiap anggotanya agar tindak bertindak sewenang-wenang di luar tugas pokoknya. Kemudian juga kepada POM dan Oditur Militer untuk menindak tegas, segera memproses dan dapat menerapkan pelanggaran tindak pidana tersebut sesuai dengan Pasal 351 dan 170 KUHP.
Mereka juga meminta Komnas HAM RI segera membentuk tim investigasi dan melakukan investigasi atas fakta pelanggaran hak hidup milik Demisi Balingga yang dijamin pada Pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 1999.
Berita Terkait
-
Akhirnya, Tokoh Malut dan Papua Barat Akan Dapat Gelar Pahlawan Nasional
-
Percepatan Pembangunan Papua, Maruf Minta Kementerian Hapus Ego Sektoral
-
Angka Kesembuhan di 13 Provinsi Prioritas Meningkat, Kecuali Papua
-
Kisah Satgas Covid Mimika Dicaci, Dilempari Batu sampai Dituduh Jadi Tuhan
-
Usut Korupsi Proyek Gereja Kingmi Mimika, KPK Rahasiakan Nama Tersangka
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Gelombang Panas Ekstrem Serang New York, Samai Rekor Suhu Terpanas 60 Tahun Silam
-
Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!
-
Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC
-
Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen