Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Papua mengungkapkan penganiyaan yang dilakukan oknum TNI terhadap warga sipil di Sentani, Papua, berawal dari kecelakaan lalu lintas. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (4/11/2020).
Oknum TNI melakukan penyisiran dan menyebabkan satu orang meninggal dunia.
Direktur LBH Papua Emanuel Gobay menceritakan awalnya sempat terjadi kecelakaan lalu lintas antara Meki Suhinap dengan seorang anggota TNI yang mengakibatkan motor milik Meki rusak. Keduanya sempat melakukan negosiasi namun tidak ada titik temu.
"Sehingga sempat ada pengejaran oleh keluarga terhadap tentara tersebut, karena tidak berhasil keluarga Meki kemudian menyita handphone dan motor milik tentara untuk menjadi jaminan agar tentara tersebut dapat mengganti kerusakkan motor milik Meki," kata Emanuel dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Sabtu (7/11/2020).
Setelah itu, sekitar 20 orang tentara anggota Yonif 751 mendatangi kompleks asrama soloikma dengan dengan menggunakan sepeda motor sekitar pukul 22.00 WIT.
Dengan mengenakan pakaian preman, para oknum anggota TNI tersebut membawa serta samurai, pisau dan linggis sembari melakukan penyisiran dari rumah ke rumah.
"Karena takut sebagian besar warga dan anak-anak disekitar asrama lari meninggalkan tempat tinggal mereka," ujarnya.
Akibat dari penyisiran itu, sejumlah warga setempat menjadi korban penganiyaan. Seperti Dimisi Balingga, perempuan berusia 19 tahun yang ditendang pada bagian bawah perut. Dimisi dikabarkan meninggal dunia setelahnya.
Kemudian Pinet Bahabol (23) mengalami memar pada kedua mata, robek pada bagian pelipis, pipi dan hidung. Edi Kobak (31) luka pada kepala bagian belakang dan pelipis robek.
Baca Juga: Akhirnya, Tokoh Malut dan Papua Barat Akan Dapat Gelar Pahlawan Nasional
Lebih lanjut, Mince Kobak (29) mengalami robek di bagian bibir. Esa Bahabol (21) mengalami pelipis sobek, bibir atas dan bawah pecah, Niko Pahabol (34) seorang pendeta mengalami sobek dibagian bibir bagian atas dan bawah serta memar pada pipi sebelah kiri.
"Pertanyaannya apakah dengan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan dengan status mereka sebagai aparat TNI ini membuat mereka kebal terhadap hukum?," tanyanya.
Kalau berdasarkan Pasal 28D Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, maka menurutnya setiap perbuatan yang melanggar hukum dapat diadili termasuk Anggota TNI Yonif 751 yang melakukan tindakan pidana.
Dalam kasus penganiayaan yang memyebabkan luka berat terhadap enam orang dan satu orang meninggal dunia ini, Emanuel berharap para oknum TNI tersebut dengan jelas dapat dikenakan Pasal 2 dan 3 KUHP di mana masing-masing dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan 7 tahun.
Dikarenakan adanya korban jiwa yakni Dimisi, maka menurut mereka sudah jelas telah terjadi pelanggaran hak hidup sebagai diatur pada pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Atas kejadian itu pula, pihaknya meminta Pangdam XVII/Cenderawasih untuk bertindak kooperatif agar ke-20 anggota Batalyon Infantri 751/Rider dapat segera diproses dan menindak tegas setiap anggotanya agar tindak bertindak sewenang-wenang di luar tugas pokoknya. Kemudian juga kepada POM dan Oditur Militer untuk menindak tegas, segera memproses dan dapat menerapkan pelanggaran tindak pidana tersebut sesuai dengan Pasal 351 dan 170 KUHP.
Berita Terkait
-
Akhirnya, Tokoh Malut dan Papua Barat Akan Dapat Gelar Pahlawan Nasional
-
Percepatan Pembangunan Papua, Maruf Minta Kementerian Hapus Ego Sektoral
-
Angka Kesembuhan di 13 Provinsi Prioritas Meningkat, Kecuali Papua
-
Kisah Satgas Covid Mimika Dicaci, Dilempari Batu sampai Dituduh Jadi Tuhan
-
Usut Korupsi Proyek Gereja Kingmi Mimika, KPK Rahasiakan Nama Tersangka
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan