Suara.com - Akademisi hukum sekaligus pembimbing disertasi Menkopolhukam Mahfud MD, Maria S.W. Sumardjono, diketahui baru saja menyebut UU Omnibus Law Cipta Kerja bersifat elitis, ortodoks, dan otoriter.
Maria mengatakan, pernyataan yang dilontarkannya tersebut mengadopsi pendapat dalam disertasi Mahfud MD.
Penggalan video pernyataan Maria itu sontak menghebohkan publik usai dibagikan langsung oleh Mahfud MD lewat jejaring Twitter miliknya, Minggu (8/10/2020).
Dalam video itu, Maria menganalisis keberadaan UU Omnibus Law Cipta Kerja konsep disertasi Mahfud MD.
"Saya mau pinjam pendapat bapak Mahfud Menkopolhukam. Di dalam disertasinya, termasuk tipologi apa UU Omnibus Law Cipta Kerja ini? Ini adalah UU yang elitis, ortodoks, otoriter," ungkapnya seperti dikutip Suara.com.
"Ini saya cuma pinjam Pak Mahfud ini. Bukan kata-kata saya. Ini kata Bapak Menteri (Mahfud MD-Red) yang dulu kebetulan saya jadi pembimbing disertasinya. Saya masih hafal, ini pinjam dari Pak Mahfud MD sendiri," sambungnya.
Lebih lanjut, Maria menjelaskan alasan dibalik UU Omnibus Law Cipta Kerja dapat disebut ortodoks, elitis, dan otoriter.
Pasalnya, menurut Maria UU yang menuai banyak kontra tersebut bukan hukum yang mengayomi, tetapi memaksa dan sarat akan kehendak penguasa.
"Loh kok bisa? Lha ini contonya. Jadi ortodoks, elitis, otoriter karena apa? Ini diperlakukan sebagai instrumen untuk melakukan kehendak sepihak dari penguasaan. Jadi ini secara teoritis dibenarkan Pak Mahfud MD," kata Maria.
Baca Juga: Libur Tangani Situasi Politik, Mahfud MD Pulang ke Jogja untuk Akikah Cucu
"Secara formal berlaku. Ini bukan hukum yang mengayomi tapi memaksa. Apakah hukum yang memaksa itu hukum? Bukan. Itu kekuasaan tetapi bukan hukum," lugasnya.
Mahfud MD membenarkan bahwa Maria menggunakan pendapat dalam disertasinya yang dibuat pada 1993 silam. Oleh sebab itu, Mahfud MD bersyukur teorinya masih dapat diaplikasikan sampai sekarang.
"Disertasi saya tahun 1993 tentang hukum ortodoks atau elitis dirujuk oleh Prof. Maria untuk memotret watak UU Cipta Kerja sekarang," ujarnya.
"Berarti teoresasi yang saya bangun dengan objek UU Pemilu dan Pemda 27 tahun lalu itu masih dipakai sekarang," lanjutnya.
Kendati begitu, Mahfud MD menyertakan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan sebagaimana dibahas oleh Maria yakni pembentukan Mahkamah Konstitus (MK). Kini, MK ada dan bisa dijadikan jalan banding masyarakat.
Mahfud MD mengatakan, dia menuliskan dua rekomendasi dalam disertasi yang dibuat. Pertama rombak konfigurasi politik agar demokratis. Kedua lembagakan judicial review melalui pembentukan MK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Pesan Keras Prabowo di Kandang NU: Jangan Ada Dendam, Mari Bersatu Demi Rakyat
-
Viral CCTV Pria Diduga Gendong Mayat di Tambora, Polisi Turun Tangan
-
Prabowo Janji Sediakan Lapangan Kerja dan Jutaan Rumah Murah, Ini Rencana Lengkapnya!
-
Prabowo Ungkap Dana Umat Rp500 Triliun, Siap Bentuk Lembaga Pengelola Super?
-
Terbukti Lakukan Kekerasan, Mahasiswa UNISA Yogyakarta Diskors 2 Semester dan Terancam DO
-
Ringankan Beban Orang Tua, Program Pendidikan Gratis Gubernur Meki Nawipa Disambut Positif
-
Prabowo di Mujahadah Kubro NU: Pemimpin Tak Boleh Dengki dan Cari-cari Kesalahan Orang Lain
-
Kampung Haji Segera Hadir, Prabowo Tekadkan Niat Tingkatkan Pelayanan dan Turunkan Biaya
-
Prabowo Diminta Tarik Lagi 57 Eks Pegawai KPK, Yudi Purnomo: Jika Perintah Presiden, Saya Kembali
-
KPK Hattrick Gelar OTT, Yudi Purnomo: Bukti Gaji Besar Tak Cukup Bendung Kerakusan Koruptor