Suara.com - Akademisi hukum sekaligus pembimbing disertasi Menkopolhukam Mahfud MD, Maria S.W. Sumardjono, diketahui baru saja menyebut UU Omnibus Law Cipta Kerja bersifat elitis, ortodoks, dan otoriter.
Maria mengatakan, pernyataan yang dilontarkannya tersebut mengadopsi pendapat dalam disertasi Mahfud MD.
Penggalan video pernyataan Maria itu sontak menghebohkan publik usai dibagikan langsung oleh Mahfud MD lewat jejaring Twitter miliknya, Minggu (8/10/2020).
Dalam video itu, Maria menganalisis keberadaan UU Omnibus Law Cipta Kerja konsep disertasi Mahfud MD.
"Saya mau pinjam pendapat bapak Mahfud Menkopolhukam. Di dalam disertasinya, termasuk tipologi apa UU Omnibus Law Cipta Kerja ini? Ini adalah UU yang elitis, ortodoks, otoriter," ungkapnya seperti dikutip Suara.com.
"Ini saya cuma pinjam Pak Mahfud ini. Bukan kata-kata saya. Ini kata Bapak Menteri (Mahfud MD-Red) yang dulu kebetulan saya jadi pembimbing disertasinya. Saya masih hafal, ini pinjam dari Pak Mahfud MD sendiri," sambungnya.
Lebih lanjut, Maria menjelaskan alasan dibalik UU Omnibus Law Cipta Kerja dapat disebut ortodoks, elitis, dan otoriter.
Pasalnya, menurut Maria UU yang menuai banyak kontra tersebut bukan hukum yang mengayomi, tetapi memaksa dan sarat akan kehendak penguasa.
"Loh kok bisa? Lha ini contonya. Jadi ortodoks, elitis, otoriter karena apa? Ini diperlakukan sebagai instrumen untuk melakukan kehendak sepihak dari penguasaan. Jadi ini secara teoritis dibenarkan Pak Mahfud MD," kata Maria.
Baca Juga: Libur Tangani Situasi Politik, Mahfud MD Pulang ke Jogja untuk Akikah Cucu
"Secara formal berlaku. Ini bukan hukum yang mengayomi tapi memaksa. Apakah hukum yang memaksa itu hukum? Bukan. Itu kekuasaan tetapi bukan hukum," lugasnya.
Mahfud MD membenarkan bahwa Maria menggunakan pendapat dalam disertasinya yang dibuat pada 1993 silam. Oleh sebab itu, Mahfud MD bersyukur teorinya masih dapat diaplikasikan sampai sekarang.
"Disertasi saya tahun 1993 tentang hukum ortodoks atau elitis dirujuk oleh Prof. Maria untuk memotret watak UU Cipta Kerja sekarang," ujarnya.
"Berarti teoresasi yang saya bangun dengan objek UU Pemilu dan Pemda 27 tahun lalu itu masih dipakai sekarang," lanjutnya.
Kendati begitu, Mahfud MD menyertakan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan sebagaimana dibahas oleh Maria yakni pembentukan Mahkamah Konstitus (MK). Kini, MK ada dan bisa dijadikan jalan banding masyarakat.
Mahfud MD mengatakan, dia menuliskan dua rekomendasi dalam disertasi yang dibuat. Pertama rombak konfigurasi politik agar demokratis. Kedua lembagakan judicial review melalui pembentukan MK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Kebahagiaan Orangtua Siswa SMK di Nabire Berkat Program Pendidikan Gratis
-
Sosialisasi Program Pendidikan Gratis, SMK Negeri 2 Nabire Hadirkan Wali Murid
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sejumlah Kota, dari Pekanbaru Hingga Banten
-
Cuaca Hari Ini: Jakarta dan Sekitarnya Diguyur Hujan Ringan, Waspada Banjir
-
Bahlil Tepati Janji, Kirim Genset Hingga Tenda ke Warga Batang Toru & Pulihkan Infrastruktur Energi
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Banjir Langkat, Fokus Pemulihan Warga
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis