Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus hilangnya uang tabungan senilai Rp 22 miliar milik atlet e-sports, Winda D Lunardi alias Winda Earl.
Termutakhir, penyidik berencana melakukan pemeriksaan terhadap ahli perbankan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, dalam waktu dekat penyidik telah merencanakan memeriksa saksi ahli perbankan dari Universitas Trisakti.
"Saat ini penyidik sudah dalam proses pemanggilan terkait dengan ahli perbankan, kebetulan kemarin penyidik sudah sampaikan rencananya akan menggunakan ahli perbankan Universitas Trisakti," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (11/11/2020).
Selain memeriksa saksi ahli perbankan dari Universitas Trisakti, Awi mengatakan penyidik juga telah merencanakan memeriksa saksi ahli perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selanjutnya, juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli TPPU dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Karena memang tadi akan ditelusuri terkait dengan aliran dana, kemudian asetnya. Kan penyidik sedang melakukan tracing aset," katanya.
Herman Luniardi sebelumnya melaporkan kasus hilangnya tabungan milik atlet e-sport Winda Lunardi serta istrinya Floleta ke Bareskrim Polri di rekening koran Maybank.
Laporan tersebut telah terdaftar dengan Nomor: LP/B/0239/V2020/Bareskrim tanggal 8 Mei 2020 dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp22.879.000.000.
Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Kacab Maybank Bobol Saldo Atlet E-sport Rp 20 M
Dalam kasus tersebut, polisi pun telah menetapkan Kepala Cabang Bank Maybank berinisial A sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Helmy Santika mengungkapkan, tersangka A terbukti bersalah lantaran memindahkan uang milik korban ke beberapa rekening penampung.
"Yang bersangkutan secara tanpa hak memindahkan uang dalam rekening korban ke beberapa rekening," kata Helmy, Jumat (6/11) lalu.
Tag
Berita Terkait
-
Fakta-fakta Kasus Kacab Maybank Bobol Saldo Atlet E-sport Rp 20 M
-
Profil Winda Earl, Atlet E-Sport yang Tabungan Rp 20 M Dibobol
-
Ini Modus Kacab Maybank Bobol Saldo Atlet E-sport Winda Earl Rp 22 Miliar
-
Bobol Saldo Atlet E-sport Winda Earl Rp 22 Miliar, Ini Modus Kacab Maybank
-
Kuras Uang Miliaran Atlet Winda Earl, Kepala Cabang Maybank jadi Tersangka
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Menko Polkam Andalkan Modifikasi Cuaca Lawan Karhutla, Ini Daftar 6 Provinsi Paling Rawan
-
Promo HUT RI 2026, Harga Tiket Bioskop Hanya Rp17 Ribu dengan Kartu BRI
-
Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa 7 Saksi
-
Jeongyeon TWICE Keluar JYP Entertainment, Tulis Surat Hangat untuk Fans
-
Keinginan Remaja vs Orang Tua dalam How Could You Do This to Me, Mum?
-
Kelas Menengah Berisiko Gerus Tabungan dan Tambah Utang di Semester II 2026
-
Jualan Pernak-Pernik 17 Agustus Tak Seramai Dulu, Pedagang Keluhkan Gempuran Toko Online
-
Bromo Ditutup karena Kebakaran, 3.062 Wisatawan Bisa Refund atau Reschedule Tiket
-
Erick Thohir Bongkar Skuat Mewah Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Misi Balas Kegagalan Piala AFF
-
Terjebak FOMO Gaji Dua Digit di Usia 20-an, Apakah Realistis?