Suara.com - Bawaslu RI meragukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat menerapkan Sistem Informasi Rekapitulasi elektronik (Sirekap) dalan tahapan Pilkada 2020. Pasalnya, berdasarkan catatan Bawaslu masih banyak TPS yang tidak memiliki akses internet, bahkan tidak terjangkau listrik.
Sebelumnya, dalan Rapat Dengar Pendapat di Komisi II, Ketua KPU Arief Budiman sempat memamparkan mengenai Sirekap.
"Kami bersama dengan Bawaslu kabupaten/kota melakukan pemetaan terhadap internet dan juga kondisi listrik yang ada. Dari hasil pengawasan kami menemukan 33.412 TPS yang tidak memiliki internet, 4.423 TPS yang tidak memiliki listrik," kata Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar dalam RDP dengan Komisi II, Kamis (12/11/2020).
Fritz berujar, dari data tersebut sebagian besar TPS yang tidak memiliki akses internet dan listrik terdapat di Papua dan Papua Barat. Namun di daerah lain angkanya pun masih signifikan.
"Seperti misalnya Kalimantan Timur ada 7.876 TPS yang tidak memiliki akses internet dan masih ada juga di Jatim, masih ada 3.313 yang tidak punya akses internet. Atau misalnya dengan Kepri," kata Fritz.
Ia sekaligus memaparkan kendala Sirekap apabila memang harus digunakan, mengingat ketidaktersediaannya akses internet maupun listrik di banyak daerah pemungutan suara.
"Kami menyampaikan bahwa pertama memang bagaimana kita bisa memaksimalkan KPPS satu hari sebelumnya sudah memiliki akses. Tapi bagaimana pada hari H kalau di lokasi itu tidak ada internetnya," kata Fritz.
Ajukan Tiga Revisi PKPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan tiga draf perubahan Peraturan KPU (PKPU) terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020. Draf tersebut secara resmi diajukan KPU dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR dan Bawaslu RI.
Baca Juga: Dear Calon Pemilih, Inilah Visi Misi Lima Paslon Kepala Daerah Inhu
Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan, draf pertama yang diajukan ialah perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Yang di dalamnya ada beberapa pasal yang akan kami revisi atau kami ubah, terutama terkait dengan perubahan-perubahan formulir. Jadi penggunaan dan penamaan formulir itu kami sesuaikan," kata Arief, Kamis (12/11/2020).
Draf kedua, kata Aried, ialah perubahan atas PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Ia berujar pada proses perhitungan, ada beberapa tahapan dan tata cara yang disesuaikan.
"Terkait dengan PKPU yang kedua tentang rekapitulasi penghitungan suara, kami mengubah beberapa hal terutama terkait dengan tata cara dan kami mengusulkan penggunaan teknologi informasi dalam melakukan proses rekapitulasi," kata Arief.
Arief memandang ada beberapa hal yang dipandang perlu menggunakan teknologi informasi dalam proses rekapitulasi. Di mana dengan teknologi, diharapkan informasi tentang hasil penghitungan suara dan rekapitulasinya secara lebih cepat.
"Kami sering menyebutnya Sirekap. Itu akan membuat proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah di dalam tahap rekapitulasi itu akan bisa berjalan lebih efektif dan efisien. Jadi penggunaan kertas yang selama ini cukup banyak, itu bisa akan kita kurangi. Yang kedua, kemudian kebutuhan waktu yang selama ini cukup panjang itu juga bisa kita kurangi," tutur Arief.
Berita Terkait
-
Ada Penyesuaian, KPU Ajukan Perubahan Tiga PKPU Pilkada ke DPR
-
Dear Calon Pemilih, Inilah Visi Misi Lima Paslon Kepala Daerah Inhu
-
Pilkada 2020 di Tengah Pandemi, Pemerintah: Ini Momentum yang Baik
-
Pemerintah Sebut Pilkada Saat Pandemi Momen Ubah Musibah Jadi Berkah
-
38.727 Petugas KPPS se-Kota Medan Akan Jalani Rapid Test
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
Terkini
-
2 Nama Pejabat Iran Dihapus dari 'Daftar Bunuh' Selama 5 Hari, Apa Maunya AS-Israel?
-
Celios: Konversi Motor Listrik Tingkatkan Efisiensi Energi dan Ekonomi Lokal
-
3 Pendamping PKH Kemensos Dipecat, Gus Ipul Sentil ASN Sia-siakan Kesempatan
-
Lalu Lintas Tol Regional Nusantara Tembus 2,6 Juta Kendaraan hingga H+3 Lebaran 2026
-
Gus Ipul Sentil Ada ASN Kemensos Cuma 'Haha-Hihi' saat Jam Kerja
-
Dikabarkan Menyerah dan Merapat ke Solo, dr Tifa Beri Jawaban Menohok Lewat 'Senjata' Baru!
-
Percakapan Rahasia Pangeran MBS ke Trump: Teruskan Perang, Hancurkan Iran
-
Tarif Rp1 Picu Lonjakan, Penumpang Transjakarta Tembus 697 Ribu dalam Sehari saat Lebaran
-
Terapkan Operasional Ramah Lingkungan, BNI Hemat Energi 559 Ribu Giga Joule Sepanjang 2025
-
Perang Hari ke-27: Ratusan Pesawat Tempur AS-Israel Rontok di Tangan Iran