Suara.com - Bawaslu RI meragukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat menerapkan Sistem Informasi Rekapitulasi elektronik (Sirekap) dalan tahapan Pilkada 2020. Pasalnya, berdasarkan catatan Bawaslu masih banyak TPS yang tidak memiliki akses internet, bahkan tidak terjangkau listrik.
Sebelumnya, dalan Rapat Dengar Pendapat di Komisi II, Ketua KPU Arief Budiman sempat memamparkan mengenai Sirekap.
"Kami bersama dengan Bawaslu kabupaten/kota melakukan pemetaan terhadap internet dan juga kondisi listrik yang ada. Dari hasil pengawasan kami menemukan 33.412 TPS yang tidak memiliki internet, 4.423 TPS yang tidak memiliki listrik," kata Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar dalam RDP dengan Komisi II, Kamis (12/11/2020).
Fritz berujar, dari data tersebut sebagian besar TPS yang tidak memiliki akses internet dan listrik terdapat di Papua dan Papua Barat. Namun di daerah lain angkanya pun masih signifikan.
"Seperti misalnya Kalimantan Timur ada 7.876 TPS yang tidak memiliki akses internet dan masih ada juga di Jatim, masih ada 3.313 yang tidak punya akses internet. Atau misalnya dengan Kepri," kata Fritz.
Ia sekaligus memaparkan kendala Sirekap apabila memang harus digunakan, mengingat ketidaktersediaannya akses internet maupun listrik di banyak daerah pemungutan suara.
"Kami menyampaikan bahwa pertama memang bagaimana kita bisa memaksimalkan KPPS satu hari sebelumnya sudah memiliki akses. Tapi bagaimana pada hari H kalau di lokasi itu tidak ada internetnya," kata Fritz.
Ajukan Tiga Revisi PKPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan tiga draf perubahan Peraturan KPU (PKPU) terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020. Draf tersebut secara resmi diajukan KPU dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR dan Bawaslu RI.
Baca Juga: Dear Calon Pemilih, Inilah Visi Misi Lima Paslon Kepala Daerah Inhu
Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan, draf pertama yang diajukan ialah perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Yang di dalamnya ada beberapa pasal yang akan kami revisi atau kami ubah, terutama terkait dengan perubahan-perubahan formulir. Jadi penggunaan dan penamaan formulir itu kami sesuaikan," kata Arief, Kamis (12/11/2020).
Draf kedua, kata Aried, ialah perubahan atas PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Ia berujar pada proses perhitungan, ada beberapa tahapan dan tata cara yang disesuaikan.
"Terkait dengan PKPU yang kedua tentang rekapitulasi penghitungan suara, kami mengubah beberapa hal terutama terkait dengan tata cara dan kami mengusulkan penggunaan teknologi informasi dalam melakukan proses rekapitulasi," kata Arief.
Arief memandang ada beberapa hal yang dipandang perlu menggunakan teknologi informasi dalam proses rekapitulasi. Di mana dengan teknologi, diharapkan informasi tentang hasil penghitungan suara dan rekapitulasinya secara lebih cepat.
"Kami sering menyebutnya Sirekap. Itu akan membuat proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah di dalam tahap rekapitulasi itu akan bisa berjalan lebih efektif dan efisien. Jadi penggunaan kertas yang selama ini cukup banyak, itu bisa akan kita kurangi. Yang kedua, kemudian kebutuhan waktu yang selama ini cukup panjang itu juga bisa kita kurangi," tutur Arief.
Berita Terkait
-
Ada Penyesuaian, KPU Ajukan Perubahan Tiga PKPU Pilkada ke DPR
-
Dear Calon Pemilih, Inilah Visi Misi Lima Paslon Kepala Daerah Inhu
-
Pilkada 2020 di Tengah Pandemi, Pemerintah: Ini Momentum yang Baik
-
Pemerintah Sebut Pilkada Saat Pandemi Momen Ubah Musibah Jadi Berkah
-
38.727 Petugas KPPS se-Kota Medan Akan Jalani Rapid Test
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan