Suara.com - Turki memberlakukan larangan merokok di tempat-tempat umum mulai Rabu (11/11/2020), sebagai upaya untuk menekan kasus virus corona yang meroket belakangan ini.
Menyadur Channel News Asia, Kementerian Dalam Negeri Turki mendesak warga untuk mematuhi langkah-langkah pencegahan saat negara itu mencatatkan 2.693 infeksi Covid-19 baru pada Rabu.
Larangan merokok di tempat umum, menurut kementerian dalam negeri, bertujuan untuk memastikan warga mematuhi dan menerapkan aturan pemakaian masker di area publik dengan benar.
"Untuk memastikan bahwa masker dipakai setiap saat dan dengan benar, mulai Kamis (12/11)," kata pernyataan Kementerian Dalam Negeri Turki.
Kebijakan tersebut akan berlaku di kawasan seperti jalanan dan area tempat warga cenderung berkerumun seperti alun-alun dan perhentian transportasi umum.
Menteri Kesehatan Turki Fahrettin Koca sebelumnya telah mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan pemakaian masker dan jarak sosial.
"Saya meminta anda untuk melakukan apa yang anda bisa," cuit Koca melalui Twitter.
Awal November ini, karantina untuk warga lanjut usia diberlakukan di sejumlah provinsi di Turki, termasuk ibu kota negara, Ankara, dan kota terbesarnya, Istanbul.
Aturan itu melarang warga yang berusia di atas 65 tahun berada di luar rumah antara pukul 10.00 pagi hingga 16.00 sore.
Baca Juga: Positif Terjangkit COVID-19, Pemain Kroasia Ini Dimainkan Lawan Turki
Presiden Tayyip Erdogan, pekan lalu, mengumumkan semua bisnis, termasuk restoran, kafe, kolam renang, dan bioskop harus tutup pada pukul 22.00 malam setiap harinya, sebagai upaya untuk menekan virus corona.
Berdasarkan Worldometer, Kamis (12/11), Turki sejauh ini telah mencatatkan 402.053 kasus infeksi virus corona dengan 11.145 kematian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Tunaikan Umrah, Momen Megawati Didampingi Prananda dan Puan Ambil Miqat Masjid Tan'im
-
Bukan Sekadar Penanam: Wamen Veronica Tan Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Tata Kelola Hutan
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat