Suara.com - Aturan pemilahan sampah yang mulai diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak 10 Mei 2026 dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar. Selain dianggap terlalu menitikberatkan tanggung jawab kepada masyarakat, kebijakan tersebut juga dikritik karena lemahnya pengawasan terhadap sektor industri dan belum jelasnya pelibatan pemulung dalam sistem pengelolaan sampah baru.
Juru Bicara Zero Waste Greenpeace Indonesia, Ibar Akbar, menilai aturan pemilahan sampah selama ini lebih tegas kepada warga dibanding kawasan industri maupun pelaku usaha besar yang juga menghasilkan sampah dalam jumlah besar.
“Kalau bicara soal pemilahan, selama ini aturannya banyak tegas ke konsumen atau masyarakat. Tapi untuk kawasan industri dan sebagainya itu agak kurang,” ujar Ibar.
Dalam Peraturan DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, setiap warga yang melanggar aturan dapat dikenai sanksi denda Rp100 ribu hingga Rp500 ribu.
Namun di sisi lain, dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, tidak terdapat sanksi denda bagi produsen yang tidak menjalankan kewajiban pengurangan sampah. Bentuk disinsentif yang diterapkan hanya berupa publikasi penilaian buruk melalui media.
Menurut Ibar, ketimpangan tersebut menunjukkan bahwa beban pengurangan sampah masih lebih banyak ditanggung masyarakat dibanding industri.
“Kalau menggunakan sanksi, ya harus fair juga ke kawasan atau industri yang tidak melakukan pemilahan,” tegasnya.
Ia menilai kebijakan pengelolaan sampah tidak akan efektif jika pemerintah hanya fokus mengubah perilaku warga tanpa pengawasan ketat terhadap sektor bisnis dan industri yang turut menjadi penyumbang besar timbulan sampah.
Selain soal industri, kebijakan baru ini juga dinilai perlu memberi perhatian serius terhadap keberadaan pemulung yang selama ini menjadi bagian penting dalam rantai pemilahan dan daur ulang sampah di Jakarta.
Baca Juga: Pemilahan Sampah di Jakarta Dinilai Butuh Sistem Data yang Lebih Terbuka, Mengapa?
Ibar mengingatkan agar aturan baru tidak justru meminggirkan kelompok pemulung yang menggantungkan hidup dari aktivitas pengelolaan sampah.
“Jangan sampai kebijakan ini malah mendiskreditkan peran pemulung. Harus ada konsultasi dan partisipasi juga dengan teman-teman pemulung,” katanya.
Data Fair Circularity Initiative tahun 2025 mencatat sekitar 400 pemulung bekerja di kawasan TPST TPST Bantargebang. Mereka hidup dari aktivitas memilah sampah di tengah gunungan sampah setinggi sekitar 25 meter yang menerima ribuan ton kiriman sampah setiap hari dari Jakarta.
Sekitar 40 persen dari para pemulung tersebut merupakan perempuan yang menjadikan aktivitas pemilahan sampah sebagai sumber penghidupan utama.
Karena itu, sejumlah pihak menilai penerapan kebijakan pemilahan sampah tidak cukup hanya mengatur warga membuang sampah berdasarkan kategori. Pemerintah juga dinilai perlu memastikan pengawasan terhadap industri berjalan adil serta melibatkan pemulung dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan agar transisi pengelolaan sampah tidak menciptakan persoalan sosial baru.
Penulis: Natasha Suhendra
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Pramono Anung Pasang Mata di Seluruh Jakarta, Tawuran dan Kriminalitas Diburu CCTV
-
Batal Diperiksa Hari Ini untuk Kasus Haji, Muhadjir Effendy Minta KPK Tunda Jadwal Pemeriksaan
-
DPR Sebut Pernyataan Prabowo soal 'Rakyat di Desa Tak Pakai Dolar' untuk Menenangkan Masyarakat
-
Prabowo Serahkan Alpalhankam Generasi Baru ke TNI AU: Ada Jet Tempur Rafale hingga Radar Canggih
-
Isu Kompor hingga Sepatu Sekolah Rakyat Digoreng, Gus Ipul: Kemensos Babak Belur di Medsos
-
Gus Ipul Ingatkan Pegawai Kemensos: Korupsi Besar Berawal dari 'Ah, Ini Biasa'
-
Senin Pagi di Jakarta Timur: Macet Parah Usai Libur Panjang, Kendaraan Cuma Melaju 10 Km/Jam
-
Sadis! Cuma Nunggak Rp3,3 Juta, Pemuda di Cakung Disekap dan Disiksa di Showroom Motor
-
Drone Hantam Pembangkit Nuklir UEA, Trump Ancam Iran: Waktu Kalian Hampir Habis
-
Kronologis Dua Pesawat Tempur Amerika Serikat Tabrakan di Udara