Suara.com - Aturan pemilahan sampah yang mulai diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak 10 Mei 2026 dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar. Selain dianggap terlalu menitikberatkan tanggung jawab kepada masyarakat, kebijakan tersebut juga dikritik karena lemahnya pengawasan terhadap sektor industri dan belum jelasnya pelibatan pemulung dalam sistem pengelolaan sampah baru.
Juru Bicara Zero Waste Greenpeace Indonesia, Ibar Akbar, menilai aturan pemilahan sampah selama ini lebih tegas kepada warga dibanding kawasan industri maupun pelaku usaha besar yang juga menghasilkan sampah dalam jumlah besar.
“Kalau bicara soal pemilahan, selama ini aturannya banyak tegas ke konsumen atau masyarakat. Tapi untuk kawasan industri dan sebagainya itu agak kurang,” ujar Ibar.
Dalam Peraturan DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, setiap warga yang melanggar aturan dapat dikenai sanksi denda Rp100 ribu hingga Rp500 ribu.
Namun di sisi lain, dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, tidak terdapat sanksi denda bagi produsen yang tidak menjalankan kewajiban pengurangan sampah. Bentuk disinsentif yang diterapkan hanya berupa publikasi penilaian buruk melalui media.
Menurut Ibar, ketimpangan tersebut menunjukkan bahwa beban pengurangan sampah masih lebih banyak ditanggung masyarakat dibanding industri.
“Kalau menggunakan sanksi, ya harus fair juga ke kawasan atau industri yang tidak melakukan pemilahan,” tegasnya.
Ia menilai kebijakan pengelolaan sampah tidak akan efektif jika pemerintah hanya fokus mengubah perilaku warga tanpa pengawasan ketat terhadap sektor bisnis dan industri yang turut menjadi penyumbang besar timbulan sampah.
Selain soal industri, kebijakan baru ini juga dinilai perlu memberi perhatian serius terhadap keberadaan pemulung yang selama ini menjadi bagian penting dalam rantai pemilahan dan daur ulang sampah di Jakarta.
Baca Juga: Pemilahan Sampah di Jakarta Dinilai Butuh Sistem Data yang Lebih Terbuka, Mengapa?
Ibar mengingatkan agar aturan baru tidak justru meminggirkan kelompok pemulung yang menggantungkan hidup dari aktivitas pengelolaan sampah.
“Jangan sampai kebijakan ini malah mendiskreditkan peran pemulung. Harus ada konsultasi dan partisipasi juga dengan teman-teman pemulung,” katanya.
Data Fair Circularity Initiative tahun 2025 mencatat sekitar 400 pemulung bekerja di kawasan TPST TPST Bantargebang. Mereka hidup dari aktivitas memilah sampah di tengah gunungan sampah setinggi sekitar 25 meter yang menerima ribuan ton kiriman sampah setiap hari dari Jakarta.
Sekitar 40 persen dari para pemulung tersebut merupakan perempuan yang menjadikan aktivitas pemilahan sampah sebagai sumber penghidupan utama.
Karena itu, sejumlah pihak menilai penerapan kebijakan pemilahan sampah tidak cukup hanya mengatur warga membuang sampah berdasarkan kategori. Pemerintah juga dinilai perlu memastikan pengawasan terhadap industri berjalan adil serta melibatkan pemulung dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan agar transisi pengelolaan sampah tidak menciptakan persoalan sosial baru.
Penulis: Natasha Suhendra
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI
-
Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa
-
Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib
-
Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu
-
Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya
-
Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal
-
Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes
-
73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla
-
Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
-
Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9