Suara.com - Wali Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Herman HN, dilaporkan ke polda setempat, oleh wartawan karena melakukan penghinaan.
Herman HN dilaporkan ke Polda Lampung, Senin (9/11) awal pekan ini, oleh wartawan LampungTV Dedi Kapriyanto (29) atas dugaan penghinaan dan pengancaman.
Dedi mengatakan, dirinya dihina dengan sebutan "gila" dan "anak setan" oleh Herman HN saat mengonfirmasi kabar untuk keperluan pemberitaan.
Tak hanya dihina, Dedi mengatakan, Herman HN juga mengancam memecahkan kepalanya. Hal tersebut, terjadi disaksikan oleh sejumlah jurnalis lain.
Sementara dikutip dari Antara, Jumat (13/11/2020), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mengecam pernyataan Herman HN yang bernada ancaman kepada wartawan yang mewawancarainya.
"Sebagai pejabat publik, Pak Herman mesti menjaga lisan dan wibawa," kata Ketua AJI Bandarlampung Hendry Sihaloho.
Ia menyebutkan, Herman HN menyampaikan pernyataan bernada ancaman saat diwawancarai sejumlah jurnalis di DPRD Bandar Lampung, Senin (9/11).
Dalam rekaman video, wali kota dua periode itu tampak kesal ketika jurnalis televisi meminta tanggapannya ihwal kepala Bappeda yang turut menyosialisasikan salah satu calon wali kota.
Ketika ditanya lebih lanjut, Herman HN berkata, "Kamu jangan ngaco dengar gak, inspektorat sudah meriksa Bawaslu sudah meriksa. Jangan ngaco. Jangan ngaco kamu. Kamu sangka saya takut sama kamu, seenak- enaknya. Beritain lah kalau gak pecahin pala kamu, kamu belum tau saya ya. Anak setan."
Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 4,2 Kg Sabu dari Aceh ke Lampung
Hendry mengatakan, pejabat publik dituntut berperilaku baik dan menjaga pembawaan. Kemudian, memegang teguh nilai-nilai moral serta etika pemerintahan. Atas dasar itu, tak patut wali kota berbicara demikian, terlebih di hadapan jurnalis.
“Sebagai narasumber, wali kota punya hak tidak menjawab pertanyaan wartawan. Karena itu, tak perlu melontarkan ancaman. Cukup dijawab saja apa yang ditanyakan,” katanya.
Hendry juga meminta para jurnalis mengedepankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pasal 1 KEJ mengingatkan wartawan bersikap independen dan tidak beriktikad buruk.
Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain, termasuk pemilik perusahaan pers. Sedangkan tidak beriktikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
“Wajib bagi pers untuk menjaga integritas dan independensi, terlebih pada tahun politik. Dalam konteks pemilu, pemilik media adalah ancaman serius dari independensi jurnalis dan profesionalisme pers. Karena itu, kami mengingatkan media dan jurnalis patuh kode etik,” ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Gagalkan Penyelundupan 4,2 Kg Sabu dari Aceh ke Lampung
-
Keliling Kota, Wali Kota Herman Marah Ada Warga Tak Pakai Masker
-
Wali Kota Bandarlampung Marahi Warga Tak Pakai Masker
-
Tito Sentil Pemkot Bandar Lampung Macet Transfer Anggaran Pilkada
-
Lurah di Lampung Pecat Guru Ngaji dan Marbot Lantaran Beda Pilihan Politik
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Minggu Malam di Kertanegara, Prabowo Temui Kepala BGN dan Sejumlah Menteri: Bahas Isu Apa?
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang