Suara.com - DPR RI telah mencantumkan daftar miras yang dilarang melalui Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol (RUU Minol). Ternyata RUU tersebut membuat pengecualian terhadap sejumlah tempat yang diperbolehkan minum minuman beralkohol. RUU Larangan Minuman Beralkohol ini masuk Prolegnas DPR RI 2019-2024. Dalam dokumen di situs resmi DPR, RUU ini telah diusulkan oleh 21 anggota dewan dari Fraksi PPP, PKS, dan Gerindra.
RUU ini menjadi sorotan publik setelah sempat dikritik keras oleh perkumpulan ICJR. Mereka mengkhawatirkan RUU ini malah akan menimbulkan overkriminalisasi.
RUU Larangan Minuman Beralkohol
Pada Pasal 8 Ayat (2) Huruf e, disebutkan bahwa larangan minuman beralkohol tidak berlaku untuk tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. Rincian tempat yang boleh menyediakan minuman alkohol tersebut lebih lengkap dijabarkan di bagian penjelasan, yaitu:
"Yang dimaksud dengan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan meliputi toko bebas bea, hotel bintang 5 (lima), restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka, bar, pub, klub malam, dan toko khusus penjualan Minuman Beralkohol," bunyi penjelasan Pasal 8 Ayat (2) Huruf e seperti yang dikutip dari draf yang diunggah oleh situs resmi DPR.
Kemudian pengecualian lainnya juga diatur di dalam Pasal 8. Bahwa, larangan untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, menjual, hingga mengonsumsi minuman beralkohol tidak berlaku untuk kepentingan terbatas. Pasal 8 Ayat (2) merinci kepentingan terbatas yang dimaksud adalah sebagai berikut ini:
- Kepentingan adat
- Ritual keagamaan
- Wisatawan
- Farmasi
- Dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya pada Ayat (3) diatur bahwa ketentuan lebih lanjut soal kepentingan terbatas akan diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Daftar Miras yang Dilarang Melalui RUU Minuman Beralkohol atau RUU Minol
Dalam Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol (RUU Minol) terdapat klasifikasi minuman beralkohol yang dilarang untuk memproduksi, menjual dan menyimpan maupun mengonsumsi.
Baca Juga: Apa Saja Alasan Kelompok Pro dan Kontra RUU Larangan Minuman Beralkohol?
Minuman yang beralkohol terdapat dalam 5 klasifikasi yang diatur dalam Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol.
Dalam pasal 4 ayat 1, terdapat minuman beralkohol kategori A yang memiliki kadar etanol 1 sampai 5 persen, kategori B yang memiliki kadar etanol 5 sampai 20 persen dan kategori C yakni yang memiliki etanol 20 hingga 55 persen.
Selain Minuman Beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang Minuman Beralkohol yang meliputi:
- Minuman beralkohol tradisional
- Minuman beralkohol campuran atau racikan
Politisi PPP: RUU Larangan Minuman Beralkohol Diperjuangkan Demi Melindungi Masyarakat
Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PPP Illiza Sa’aduddin Djamal tengah berjuang untuk mengegolkan pengesahan Rancangan Undang-undang atau RUU minuman beralkohol. Ia beralasan, dengan adanya RUU itu, maka akan melindungi masyarakat, khususnya peminum minuman beralkohol.
Untuk diketahui, Illiza merupakan salah satu dari 18 anggota Fraksi PPP di DPR yang menjadi pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol.
Tag
Berita Terkait
-
Cari Sunscreen Non Alkohol? Ini 5 Pilihan Murah dan Aman, Mulai Rp25 Ribuan
-
6 Rekomendasi Sunscreen Non Alkohol yang Minim Risiko Iritasi untuk Kulit Usia 45 Tahun
-
5 Parfum Non Alkohol Halal Buat Salat, dari yang Termurah hingga Premium
-
5 Rekomendasi Parfum Non Alkohol Tahan Lama, Wangi, dan Aman Dipakai Sholat
-
7 Rekomendasi Micellar Water Tanpa Alkohol, Aman untuk Kulit Sensitif
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
Habiskan Anggaran Rp1,3 Triliun, DPRD DKI Sebut Perencanaan RDF Rorotan Tak Matang
-
Diperiksa Bareskrim, Pandji Pragiwaksono Dicecar Puluhan Pertanyaan Soal Ujaran ke Masyarakat Toraja
-
Diduga Cabuli Gadis yang Sedang Pingsan, Guru Besar UIN Palopo Resmi Dinonaktifkan dan 5 Faktanya
-
Ratusan Ribu Pil 'Setan' Disita di Jakbar, Polisi: Pemicu Tawuran dan Kenakalan Remaja
-
Presiden Prabowo Tegaskan Sekolah Rakyat Program Prioritas di Rakornas Pusat - Daerah 2026
-
Saksi Kasus Noel Ebenezer Ungkap Sultan Kemnaker Bantu Carikan LC
-
Misteri Partai 'K' di Pusaran Korupsi Kemenaker, Noel Ngaku 'Dibungkam' Sosok Penting
-
Pengacara Ungkap Bukti Aliran Uang terkait Pengurusan Sertifikasi K3 ke Ibu Menteri
-
Kabar Duka: Al Ridwan Putra Wabup Bogor Jaro Ade Meninggal Kecelakaan, Bukan Tabrakan!
-
Studi Oxford: Hampir Separuh Penduduk Dunia Terancam Panas Ekstrem pada 2050