Suara.com - Konsumsi alkohol berdampak buruk, tak hanya pada kesehatan, tetapi juga sosial. Banyak tindak kejahatan, kecelakaan lalu lintas, dan berbagai penyakit bermula dari konsumsi alkohol yang berlebihan, kata Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti menjelaskan alasan kenapa dia mendukung pengesahan RUU Larangan Minuman Beralkohol disahkan menjadi UU.
"Undang-undang minuman beralkohol sangat penting dan mendesak," ujar Mu'ti dalam keterangan pers, Jumat (13/11/2020).
UU Larangan Minuman Beralkohol minimal harus mengatur empat hal, mulai kadar alkohol, batas usia yang mengonsumsi, tempat wisata, dan tata niaga.
"Undang-undang minuman beralkohol bukan merupakan usaha islamisasi. Banyak negara barat yang mengatur sangat ketat konsumsi dan distribusi minuman beralkohol," katanya.
RUU Larangan Minuman Beralkohol diusulkan tiga fraksi: PPP, Partai Gerindra, dan PKS.
Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PKS Bukhori senada dengan Mu'ti. Minuman beralkohol menjadi penyumbang kasus kriminal di Indonesia menjadi salah satu alasan bagi Bukhori dan kolega-koleganya di DPR memperjuangkan RUU tersebut menjadi UU.
"Secara sosiologi, secara fakta sosial, bahaya terhadap minol ini sudah cukup lampu merah menurut saya. Karena paling tidak 58 persen dari total kriminal yang terjadi di negara kita karena konsumsi minuman keras," kata Bukhori.
Minuman beralkohol menyumbang angka kasus kematian menjadi alasan berikutnya. Argumentasi Bukhori berlandaskan pada data WHO yang menyebutkan pada 2011 terdapat dua juta orang lebih meninggal dunia akibat mengonsumi minuman beralkohol, jumlah kasus bertambah pada 2014 yang mencapai 3,3 juta orang meninggal dunia di seluruh dunia.
Menurut data yang disampaikan Bukhori, pada tahun 2014, dari sekitar 60 juta pemuda, sekitar 14 juta orang di antaranya peminum minuman beralkohol.
Baca Juga: Resep Butter Beer Non Alkohol ala Harry Potter, Rasanya Penuh Magic!
"Artinya, ini fakta-fakta sosial yang mengkhawatirkan. Kalau kemudian kita sebagai bagian dari negara ini dan punya kewenangan untuk melakukan sesuatu, ketika tidak melakukan sesuatu berdosa kita. Berdosa kepada negara, berkhianat pada janji kita, berkhianat kepada sumpah kita dan berdosa kepada Allah. Makanya menurut saya ini perlu ada regulasi bisa memberikan solusi," kata Bukhori.
Menurut Bukhori dalam pernyataan sebelumnya, RUU Larangan Minol bertujuan mengatur produksi, distribusi, dan konsumsi minuman beralkohol.
Aturan mengenai minuman beralkohol yang sudah tertuang dalam KUHP dinilai Bukhori belum cukup sehingga diperlukan UU khusus.
"KUHP tidak mengatur distribusi dan produksi, hanya ada kaitan dengan konsumsi. Itupun yang berakibat tindakan atau merugikan fihak lain atau mengancam nyawa. Tetapi di RUU ini akan lebih rinci dan terukur," kata Bukhori kepada Suara.com, Rabu (11/11/2020).
Tag
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Deretan 'Dosa' Bupati Pati Sudewo: Tantang Warga, Pajak 250 Persen, Kini Kena OTT KPK
-
Stop 'Main Aman', Legislator Gerindra Desak Negara Akhiri Konflik Agraria Permanen
-
Detik-detik Mencekam Polisi Rebut Kaki Ibu dari Cengkeraman Buaya 3 Meter di Tarakan
-
Panas! Pengacara Nadiem Protes Muka Mengejek Jaksa: Kalau Bikin Kacau Sidang, Kita Hobinya
-
Bripda Rio dan Satria Kumbara Jadi Tentara Bayaran Rusia, Menkum: Status WNI Otomatis Hilang
-
Bupati Pati, Sudewo Kena OTT KPK: Pemimpin yang Pernah Tantang Warganya Sendiri
-
Nadiem Makarim Bantah Pernah Balas Surat dari Google Soal Chromebook
-
Istana Jawab Ancaman Mogok: Perpres Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc di Meja Presiden Prabowo
-
Menkes Sentil Kebiasaan Orang RI Ngerasa Sehat Padahal Gula Tinggi: Itu Mother of All Diseases
-
Menkes Budi: 28 Juta Orang Indonesia Berpotensi Alami Masalah Jiwa, Layanan Kini Dibawa ke Puskesmas