Suara.com - Konsumsi alkohol berdampak buruk, tak hanya pada kesehatan, tetapi juga sosial. Banyak tindak kejahatan, kecelakaan lalu lintas, dan berbagai penyakit bermula dari konsumsi alkohol yang berlebihan, kata Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti menjelaskan alasan kenapa dia mendukung pengesahan RUU Larangan Minuman Beralkohol disahkan menjadi UU.
"Undang-undang minuman beralkohol sangat penting dan mendesak," ujar Mu'ti dalam keterangan pers, Jumat (13/11/2020).
UU Larangan Minuman Beralkohol minimal harus mengatur empat hal, mulai kadar alkohol, batas usia yang mengonsumsi, tempat wisata, dan tata niaga.
"Undang-undang minuman beralkohol bukan merupakan usaha islamisasi. Banyak negara barat yang mengatur sangat ketat konsumsi dan distribusi minuman beralkohol," katanya.
RUU Larangan Minuman Beralkohol diusulkan tiga fraksi: PPP, Partai Gerindra, dan PKS.
Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PKS Bukhori senada dengan Mu'ti. Minuman beralkohol menjadi penyumbang kasus kriminal di Indonesia menjadi salah satu alasan bagi Bukhori dan kolega-koleganya di DPR memperjuangkan RUU tersebut menjadi UU.
"Secara sosiologi, secara fakta sosial, bahaya terhadap minol ini sudah cukup lampu merah menurut saya. Karena paling tidak 58 persen dari total kriminal yang terjadi di negara kita karena konsumsi minuman keras," kata Bukhori.
Minuman beralkohol menyumbang angka kasus kematian menjadi alasan berikutnya. Argumentasi Bukhori berlandaskan pada data WHO yang menyebutkan pada 2011 terdapat dua juta orang lebih meninggal dunia akibat mengonsumi minuman beralkohol, jumlah kasus bertambah pada 2014 yang mencapai 3,3 juta orang meninggal dunia di seluruh dunia.
Menurut data yang disampaikan Bukhori, pada tahun 2014, dari sekitar 60 juta pemuda, sekitar 14 juta orang di antaranya peminum minuman beralkohol.
Baca Juga: Resep Butter Beer Non Alkohol ala Harry Potter, Rasanya Penuh Magic!
"Artinya, ini fakta-fakta sosial yang mengkhawatirkan. Kalau kemudian kita sebagai bagian dari negara ini dan punya kewenangan untuk melakukan sesuatu, ketika tidak melakukan sesuatu berdosa kita. Berdosa kepada negara, berkhianat pada janji kita, berkhianat kepada sumpah kita dan berdosa kepada Allah. Makanya menurut saya ini perlu ada regulasi bisa memberikan solusi," kata Bukhori.
Menurut Bukhori dalam pernyataan sebelumnya, RUU Larangan Minol bertujuan mengatur produksi, distribusi, dan konsumsi minuman beralkohol.
Aturan mengenai minuman beralkohol yang sudah tertuang dalam KUHP dinilai Bukhori belum cukup sehingga diperlukan UU khusus.
"KUHP tidak mengatur distribusi dan produksi, hanya ada kaitan dengan konsumsi. Itupun yang berakibat tindakan atau merugikan fihak lain atau mengancam nyawa. Tetapi di RUU ini akan lebih rinci dan terukur," kata Bukhori kepada Suara.com, Rabu (11/11/2020).
Tag
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Kisah Pak Minta: Curi Labu Siam Demi Menu Buka Puasa Ibu yang Renta hingga Tewas Dipukuli Tetangga
-
Pezeshkian Telepon Putin, Minta Rusia Mendukung Hak-hak Sah Rakyat Iran
-
Vidi Aldiano Berpulang, Wapres Gibran: Indonesia Kehilangan Talenta Muda Berbakat
-
Ingatkan Pemerintah, JK Minta Indonesia Jangan Hanya Menjadi Pengikut Donald Trump
-
Kini Minta Maaf, Terungkap Pekerjaan Pengemudi Konvoi Zig-zag yang Viral di Tol Becakayu
-
Presiden Iran: Negara-negara Arab Tak Akan Lagi Diserang, Asal Tak jadi Alat Imperialis AS
-
Golkar 'Sentil' Bupati Fadia: Fokus Proses Hukum di KPK, Tak Perlu Alasan Tak Paham Birokrasi
-
Trump Minta Iran Menyerah Tanpa Syarat, Balasan Presiden Pezeshkian: Tak Akan Pernah
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Kecam Dugaan Pelecehan di Panjat Tebing, DPR Bakal Segera Panggil Menpora