Suara.com - Jumlah kuota wisatawan yang akan berkunjung ke kawasan wisata Gunung Bromo bakal ditambah menjadi 50 persen dari total kapasitas daya tampung yang ada.
Kepastian tersebut disampaikan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS).
Kepala Subbagian Data Evaluasi Pelaporan dan Humas BB-TNBTS Sarif Hidayat mengatakan, pada reaktivasi tahap III kawasan Bromo, total wisatawan yang diperbolehkan untuk berkunjung menjadi 1.634 orang per hari.
Jumlah tersebut naik 365 wisatawan dari sebelumnya hanya 1.265 orang per hari.
"Hari Jumat ini sudah bisa akses kuota untuk 50 persen, ini merupakan reaktivasi tahap III," katanya saat dikonfirmasi di Kota Malang pada Jumat (13/11/2020).
Sarif menjelaskan dari total kuota yang sebanyak 1.634 wisatawan per hari tersebut, akan dibagi pada berbagai titik yang ada. Pada Bukit Cinta, diperbolehkan maksimal 56 orang per hari dan Penanjakan sebanyak 339 orang per hari.
Kemudian, lanjutnya, di Bukit Kedaluh, maksimal pengunjung ditetapkan sebesar 172 orang per hari, Mentingen 200 orang per hari, dan untuk Savana Teletubies diperbolehkan sebanyak 867 orang wisatawan per hari.
"Ditetapkan setelah dilakukan rapat monitoring dan evaluasi reaktivasi bertahap wisata Bromo," katanya.
Para pengunjung ke kawasan Bromo, lanjut Sarif, harus mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Sempat Bikin Baper, Teletubbies di Bukit Bromo Akhirnya Tak Kesepian Lagi
Beberapa di antaranya adalah menggunakan masker, membawa cairan pembersih tangan, serta memperhatikan kriteria kebersihan dan keamanan.
Selain itu, para wisatawan juga harus membawa surat keterangan sehat dari dokter atau hasil tes cepat COVID-19 yang masih berlaku. Kemudian, pengunjung yang diperbolehkan untuk berada di kawasan Bromo adalah pengunjung dengan usia maksimal 60 tahun.
"Selain itu, juga harus tetap menjaga jarak, tidak berkerumun, dan menjaga ketertiban," kata Sarif.
Kawasan Bromo merupakan salah satu destinasi wisata unggulan di Jawa Timur. Tercatat, sepanjang 2019, jumlah kunjungan wisatawan baik dari dalam maupun luar negeri ke Taman Nasional Bromo Tengger Semeru mencapai 690.831 orang.
Dari jumlah total tersebut, sebanyak 669.422 orang merupakan wisatawan dalam negeri, sementara 21.409 lainnya merupakan wisatawan mancanegara.
Total penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari kunjungan wisatawan itu pada 2019, mencapai Rp 22,86 miliar. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Bali 'Tenggelam' di 120 Titik: BMKG Ungkap Penyebab Hujan Gila dan Peran Sampah Kita
-
Dasco: Belum Ada Surat Presiden Prabowo soal Pergantian Kapolri
-
Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
-
Tim Pencari Fakta Dibentuk: LNHAM Siap Bongkar Borok Kekerasan Aparat di Kerusuhan Agustus
-
BMKG Warning! Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia Sepekan ke Depan, Waspada Hujan Lebat
-
Inisiatif Ungkap Fakta Kerusuhan Agustus; 6 Lembaga HAM 'Gerak Duluan', Bentuk Tim Independen
-
DPR 'Angkat Tangan', Sarankan Presiden Prabowo Pimpin Langsung Reformasi Polri
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Soal Dugaan Anggaran Ganda dan Konflik Kepentingan Gus Yaqut
-
Usai Serangan Israel, Prabowo Terbang ke Qatar Jalani Misi Solidaritas
-
Kenapa Ustaz Khalid Basalamah Ubah Visa Haji Furoda Jadi Khusus? KPK Dalami Jual Beli Kuota