Suara.com - Deretan kontroversi terkait penerapan protokol kesehatan muncul usai pulangnya Habib Rizieq Shihab ke Indonesia.
Hasilnya, Habib Rizieq pun dikenai denda sebesar Rp 50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua Satuan Tugas GUgus Covid-19 Doni Munardo yang mengucapkan terima kasihnya kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Doni mengatakan langkah yang dilakukan Anies sudah tepat dan terukur dengan mendenda Habib Rizieq dengan denda tertinggi Rp 50 juta yang diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta.
"Gubernur Anies telah mengirim tim yang dipimpin Kasatpol PP DKI untuk menyampaikan surat denda sejumlah Rp 50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara tersebut," lanjutnya.
Lantas pelanggaran protokol apa saja yang dilakukan oleh Habib Rizieq dan massa pendukungnya?
1. Kerumunan di bandara saat kepulangan Habib Rizieq.
Kerumunan besar terjadi ketika Habib Rizieq Shihab menginjakkan kakinya lagi di tanah air pada 10 November lalu.
Massa pendukungnya berjubel memenuhi Bandara Soekarno Hatta untuk menyambut kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam itu.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ledek Habib Rizieq Kena Denda Rp 50 Juta: Bayar Dong Rijik!
Selain menimbulkan kemacetan, kerumunan itu juga dikhawatirkan menjadi kluster penyebar virus corona.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa penegakan hukum atas pelanggaran protokol kesehatan yang disebabkan oleh pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi setempat.
Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan COVID-19 Sonny Harry Harmadi merinci dalam tiga acara kerumunan Rizieq yang berlangsung mulai dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten; Masjid di Megamendung, Bogor; hingga Masjid di Tebet, Jakarta Selatan dan acara pernikahan di Petamburan, Jakarta Pusat adalah tanggung jawab pemda masing-masing.
"Menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (Bogor, DKI Jakarta, Banten)," kata Sonny saat dihubungi Suara.com, Minggu (15/11/2020).
2. Habib Rizieq tidak melakukan karantina mandiri
Epidemiolog Griffith University, Dicky Budiman menyebut aturan karantina kesehatan selama 14 hari wajib dilaksanakan bagi warga yang baru melakukan perjalanan dari luar negeri.
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Ledek Habib Rizieq Kena Denda Rp 50 Juta: Bayar Dong Rijik!
-
Tak Terima Dikatai Lonte, Nikita Mirzani Polisikan Habib Rizieq
-
Habib Rizieq Didenda Rp 50 Juta, Nikita Mirzani Ledek Begini
-
Dikatai Lonte, Nikita Mirzani Laporkan Habib Rizieq ke Polisi Siang Ini
-
Ade Armando Menduga Nikita Mirzani Disuruh Jokowi Hadapi Habib Rizieq
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya