Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, sampai saat ini, tahapan penyelengaraan pilkada di tengah pandemi Covid-19 masih berjalan relatif kondusif dan terkendali. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, yang juga Wakil Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Safrizal mengatakan, Pilkada memiliki mekanismenya sendiri, yang mana setiap pelaksanaannya menerapkan protokol kesehatan.
“Ada KPU, Bawaslu, DKPP. Ada pengambil keputusan politik DPR RI (Komisi II) dan pemerintah, posisi pemerintah memberikan dukungan, bantuan dan fasilitasi. Di masa pandemi Covid-19, mekanismenya melalui protokol kesehatan Covid-19, yang tertuang dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," katanya, Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Safrizal mengatakan, Kemendagri secara intens melakukan monitoring dan evaluasi setiap tahapan pilkada melalui rapat koordinasi (rakor) yang melibatkan kementerian/lembaga terkait, penyelenggara pemilu, dan daerah yang melaksanakan Pilkada beserta jajaran Forkopimdanya.
“Monev Pilkada melalui rakor dihadiri dan melibatkan Menkopolhukam, Mendagri, KPU, Bawaslu, DKPP, TNI, Polri, Perwakilan Jaksa Agung, Perwakilan BIN, seluruh KDH yang melaksanakan Pilkada, KPUD/Bawaslu Daerah yang melaksakan Pilkada beserta jajaran Forkopimda daerah yang melaksanakan Pilkada. Rakor ini bersifat intens bulanan, yang langsung dipimpin Menkopolhukam, mingguan oleh Mendagri dan harian dilakukan oleh internal Kemendagri di bawah koordinasi Dirjen Bina Adwil," ujarnya.
Rakor tersebut ditindaklanjuti dengan pelaksanaan Rakor Monev Pilkada di daerah-daerah yang melaksanakan pilkada untuk memastikan, setiap tahapan pilkada selalu berpedoman pada protokol kesehatan Covid-19, sebagai salah satu upaya pencegahan.
“Rakor pilkada juga telah dilaksanakan secara mandiri oleh pemda masing-masing. Menurut Data Kemendagri per 8 November 2020, dari total 309 daerah yang melaksanakan pilkada, 270 daerah sudah melaksanakan rakor atau sebanyak (87 persen)”, terang Safrizal.
Selain itu, Menkopolhukam, Mendagri, KPU dan Bawaslu telah melaksanakan rakor dengan para sekjen partai politik dan mengingatkan seluruh jajaran partai politik di bawahnya untuk pedomani protokol kesehatan Covid-19 dalam setiap tahapan pilkada dan mengajak membagikan alat/pendukung protokol kesehatan, seperti masker, hand sanitizer, sabun, alat/mesin mencuci tangan dan sebagainya.
Safrizal juga menjelaskan data pelanggaran kampanye. Menurut data Bawaslu yang dirilis per 31 Oktober 2020, dari total 13.646 kampanye tatap muka, Bawaslu menemukan 306 pelanggaran protokol kesehatan.
Baca Juga: Tentukan Nasib Anies Gegara Hajatan Rizieq, Kemendagri Tunggu Kabar Polisi
Artinya, pasangan calon (paslon) yang melanggar protokol kesehatab pada kampanye tatap muka sekitar 2,2 persen. Ini menunjukan, persentase relatif kecil dan tahapan kampanye masih relatif terkendali.
Menurutnya, ada kecenderungan perbandingan zonasi merah antara daerah yang melaksanakan pilkada dan daerah yang tidak melaksanakan pilkada. Daerah yang melaksanakan pilkada justru ada penurunan jumlah zonasi yang berisiko tinggi, sedangkan di daerah yang tidak ada pilkada, justru terjadi peningkatan.
“Daerah yang ada pilkada maupun tidak ada pilkada sangat tergantung pada protokol kesehatan. Manakala aturan yang ada ditepati, ditaati dan dipatuhi, maka kita yakin, pelaksanaan pilkada bisa berjalan lebih baik lagi,” tuturnya.
Safrizal juga berharap dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal setiap tahapan pilkada dan untuk selalu berpedoman pada protokol kesehatan Covid-19.
“Justru pilkada ini sebagai momentum perlawanan Covid-19. Di daerah yang melaksakan pilkada, marak dan masif membagikan bahan kampanye berupa masker, hand sanitizer, sabun, alat/mesin mencici tangan. Bahkan tema debat para paslon memuat materi kebijakan dan strategi penanganan, pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pilkada Medan, KPU Mulai Sortir-Lipat Surat Suara hingga 21 November
-
Jelang 9 Desember, 5.447 TPS di Sumsel Bersiap Patuhi Protokol Kesehatan
-
Posko Baru Machfud-Mujiaman Mepet Rumah Dinasnya Risma
-
Tito Segera Tentukan Nasib Anies usai Dengar Hasil Pemeriksaan Polda Metro
-
Kerabat Luhut Dukung Akhyar-Salman di Pilkada Medan
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Irak Ikut Terseret dalam Konflik Iran-AS-Israel, Tegaskan Tutup Wilayah Udara
-
Adian Napitupulu Kecam Agresi AS-Israel ke Iran: Board of Peace atau Board of War?
-
Rencana Mediasi Prabowo di Iran Tak Realistis, Dino Patti Djalal: Itu Bunuh Diri Politik!
-
Profil Masoud Pezeshkian, Presiden Iran Berlatar Belakang Dokter Perang
-
Rusia Desak AS dan Israel Hentikan Agresi Terhadap Iran di Sidang PBB
-
Ali Khamenei Gugur, Tugas Pemimpin Tertinggi Iran Diambil Alih Dewan Sementara
-
Debat ICW: PSI dan Perindo Soroti Ketergantungan Industri Ekstraktif dan Sponsor Politik
-
Debat ICW: Desak Politisi Lepas Pengaruh Bisnis demi Cegah Konflik Kepentingan
-
Debat ICW vs Politisi Muda: Soroti Larangan Pebisnis Ekstraktif Duduk di Legislatif
-
Audiens Debat ICW Kritik Jawaban Normatif Politisi dan Desak Reformasi Antikorupsi