Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, sampai saat ini, tahapan penyelengaraan pilkada di tengah pandemi Covid-19 masih berjalan relatif kondusif dan terkendali. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, yang juga Wakil Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Safrizal mengatakan, Pilkada memiliki mekanismenya sendiri, yang mana setiap pelaksanaannya menerapkan protokol kesehatan.
“Ada KPU, Bawaslu, DKPP. Ada pengambil keputusan politik DPR RI (Komisi II) dan pemerintah, posisi pemerintah memberikan dukungan, bantuan dan fasilitasi. Di masa pandemi Covid-19, mekanismenya melalui protokol kesehatan Covid-19, yang tertuang dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," katanya, Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Safrizal mengatakan, Kemendagri secara intens melakukan monitoring dan evaluasi setiap tahapan pilkada melalui rapat koordinasi (rakor) yang melibatkan kementerian/lembaga terkait, penyelenggara pemilu, dan daerah yang melaksanakan Pilkada beserta jajaran Forkopimdanya.
“Monev Pilkada melalui rakor dihadiri dan melibatkan Menkopolhukam, Mendagri, KPU, Bawaslu, DKPP, TNI, Polri, Perwakilan Jaksa Agung, Perwakilan BIN, seluruh KDH yang melaksanakan Pilkada, KPUD/Bawaslu Daerah yang melaksakan Pilkada beserta jajaran Forkopimda daerah yang melaksanakan Pilkada. Rakor ini bersifat intens bulanan, yang langsung dipimpin Menkopolhukam, mingguan oleh Mendagri dan harian dilakukan oleh internal Kemendagri di bawah koordinasi Dirjen Bina Adwil," ujarnya.
Rakor tersebut ditindaklanjuti dengan pelaksanaan Rakor Monev Pilkada di daerah-daerah yang melaksanakan pilkada untuk memastikan, setiap tahapan pilkada selalu berpedoman pada protokol kesehatan Covid-19, sebagai salah satu upaya pencegahan.
“Rakor pilkada juga telah dilaksanakan secara mandiri oleh pemda masing-masing. Menurut Data Kemendagri per 8 November 2020, dari total 309 daerah yang melaksanakan pilkada, 270 daerah sudah melaksanakan rakor atau sebanyak (87 persen)”, terang Safrizal.
Selain itu, Menkopolhukam, Mendagri, KPU dan Bawaslu telah melaksanakan rakor dengan para sekjen partai politik dan mengingatkan seluruh jajaran partai politik di bawahnya untuk pedomani protokol kesehatan Covid-19 dalam setiap tahapan pilkada dan mengajak membagikan alat/pendukung protokol kesehatan, seperti masker, hand sanitizer, sabun, alat/mesin mencuci tangan dan sebagainya.
Safrizal juga menjelaskan data pelanggaran kampanye. Menurut data Bawaslu yang dirilis per 31 Oktober 2020, dari total 13.646 kampanye tatap muka, Bawaslu menemukan 306 pelanggaran protokol kesehatan.
Baca Juga: Tentukan Nasib Anies Gegara Hajatan Rizieq, Kemendagri Tunggu Kabar Polisi
Artinya, pasangan calon (paslon) yang melanggar protokol kesehatab pada kampanye tatap muka sekitar 2,2 persen. Ini menunjukan, persentase relatif kecil dan tahapan kampanye masih relatif terkendali.
Menurutnya, ada kecenderungan perbandingan zonasi merah antara daerah yang melaksanakan pilkada dan daerah yang tidak melaksanakan pilkada. Daerah yang melaksanakan pilkada justru ada penurunan jumlah zonasi yang berisiko tinggi, sedangkan di daerah yang tidak ada pilkada, justru terjadi peningkatan.
“Daerah yang ada pilkada maupun tidak ada pilkada sangat tergantung pada protokol kesehatan. Manakala aturan yang ada ditepati, ditaati dan dipatuhi, maka kita yakin, pelaksanaan pilkada bisa berjalan lebih baik lagi,” tuturnya.
Safrizal juga berharap dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal setiap tahapan pilkada dan untuk selalu berpedoman pada protokol kesehatan Covid-19.
“Justru pilkada ini sebagai momentum perlawanan Covid-19. Di daerah yang melaksakan pilkada, marak dan masif membagikan bahan kampanye berupa masker, hand sanitizer, sabun, alat/mesin mencici tangan. Bahkan tema debat para paslon memuat materi kebijakan dan strategi penanganan, pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pilkada Medan, KPU Mulai Sortir-Lipat Surat Suara hingga 21 November
-
Jelang 9 Desember, 5.447 TPS di Sumsel Bersiap Patuhi Protokol Kesehatan
-
Posko Baru Machfud-Mujiaman Mepet Rumah Dinasnya Risma
-
Tito Segera Tentukan Nasib Anies usai Dengar Hasil Pemeriksaan Polda Metro
-
Kerabat Luhut Dukung Akhyar-Salman di Pilkada Medan
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- KGPAA Mangkunegara X Akan Tinggalkan Mangkunegaran untuk Kuliah S2 di London
Pilihan
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
Terkini
-
Review Chiikawa the Movie: The Secret of the Mermaid Island, Imut dan Gelap
-
5 Tips Membeli Motor Listrik agar Tidak Salah Pilih di Pembelian Pertama
-
Emil Audero Pindah ke Rayo Vallecano, Media Spanyol Langsung Kasih Sorotan
-
The Ramparts of Ice Season 2 Rilis Trailer Perdana, Kisah Cinta Makin Rumit
-
BPJPH Siapkan 1 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis bagi UMKM pada 2026
-
Si Jago Merah Berulah 11 Jam, Lapak Barang Bekas dan Bengkel di Duren Sawit Ludes Terbakar
-
Wajah Susah Cerah? Coba 4 Serum Korea Niacinamide dengan Konsentrasi Tinggi
-
4 HP Realme Snapdragon, Baterai 7.000 mAh dengan Performa Gahar untuk Multitasking
-
Update Karhutla Riau: Siak Tuntas, Kerumutan 4 Hari Tanpa Titik Api
-
Bukan Kejahatan Biasa, DPR Usul Pembakar Hutan Dihukum Mati