Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membekuk tiga sindikat perampok nasabah bank. Satu tersangka ditembak mati lantaran berupaya kabur dan melawan petugas saat hendak ditangkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan masing-masing tersangka berinisial SG alias Irul (20), DA (30), dan DAP alias Dion (17). Sedangkan, tiga tersangka lainnya yakni AL, R, dan B masih buron.
"Para tersangka mencoba untuk melawan dan menyerang petugas sehingga terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap satu orang tersangka atas nama tersangka SG alias Irul," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Para tersangka ditangkap pada 14 November lalu di sebuah kontrakan di wilayah Bekasi Barat, Jawa Barat.
Menurut Yusri, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda mulai dari mencari calon korban, eksekutor, hingga joki yang mengemudikan sepeda motor untuk melarikan diri.
Adapun Yusri menjelaskan, sindikat perampok nasabah bank tersebut menggunakan modus berpura-pura sebagai nasabah untuk mengincar calon korban yang tengah menarik uang tunai dengan jumlah besar. Setelah menemui target sasarannya, selanjutnya mereka mengintai korban dengan menggunakan sepeda motor.
"Tersangka lain langsung mengambil paksa tas yang berisikan
uang milik korban dengan cara menarik tas tersebut dan para pelaku segera pergi meninggalkan
korban," beber Yusri.
Selain itu, para sindikat perampok nasabah tersebut juga memiliki modus lain yakni modus menebar paku. Mereka awalnya mengintai calon korban dengan sepeda motor dan kemudian menebar paku saat kendaraan korban berada di lampu merah.
"Paku itu terbuat dari kerangka payung dan telah dimodifikasi dengan panjang kurang lebih lima cm pada ban mobil korban. Ketika korban menepi dan turun untuk mengecek ban mobilnya, pelaku membuka pintu mobil korban dan mengambil barang-barang milik korban," ungkap Yusri.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu, 2 Pelaku Ditembak Mati
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 365 dan 366 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Mereka diancam dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
Berita Terkait
-
Polisi Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu, 2 Pelaku Ditembak Mati
-
Baku Tembak saat Digerebek Polisi, Peluru Bandar Tembus ke Dada Anak-anak
-
Tangan Kiri Pegang Golok, Kanan Pistol, Andi Tewas Didor saat Lawan Polisi
-
Melawan, Seorang Bandar Narkoba di Musi Banyuasin Ditembak Mati Polisi
-
Keluarkan Senpi, Begal Motor di Tangerang Ditembak Mati
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Setuju Pilkada Lewat DPRD, Apa Alasan Prabowo Kasih Lampu Hijau Usulan Golkar?
-
Demi Stabilitas Pemerintahan, Bahlil Usulkan Pembentukan Koalisi Permanen: Jangan On Off
-
Minta Pilkada Lewat DPRD, Bahlil di Depan Prabowo-Puan: Usul Bahas RUU Politik Hingga Sentil MK
-
Bahlil Pasang Target Tinggi di Pileg 2029: Bisa Terwujud Kalau Presiden Senyum Bersama Golkar
-
Lampu Hijau DPR: Anggaran Bencana Sumatera Boleh Diutak-atik Tanpa Izin, Ini Syaratnya
-
Menteri Bahlil Kerahkan Pasukan ESDM dan ERT Bangun Dapur Umum di Sumatera - Aceh
-
Janji Sat-Set Menteri Bahlil: 2 Hari Pasca Kunjungan, Masjid dan Pengungsi di Agam Terang Benderang
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya