Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membekuk tiga sindikat perampok nasabah bank. Satu tersangka ditembak mati lantaran berupaya kabur dan melawan petugas saat hendak ditangkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan masing-masing tersangka berinisial SG alias Irul (20), DA (30), dan DAP alias Dion (17). Sedangkan, tiga tersangka lainnya yakni AL, R, dan B masih buron.
"Para tersangka mencoba untuk melawan dan menyerang petugas sehingga terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap satu orang tersangka atas nama tersangka SG alias Irul," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Para tersangka ditangkap pada 14 November lalu di sebuah kontrakan di wilayah Bekasi Barat, Jawa Barat.
Menurut Yusri, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda mulai dari mencari calon korban, eksekutor, hingga joki yang mengemudikan sepeda motor untuk melarikan diri.
Adapun Yusri menjelaskan, sindikat perampok nasabah bank tersebut menggunakan modus berpura-pura sebagai nasabah untuk mengincar calon korban yang tengah menarik uang tunai dengan jumlah besar. Setelah menemui target sasarannya, selanjutnya mereka mengintai korban dengan menggunakan sepeda motor.
"Tersangka lain langsung mengambil paksa tas yang berisikan
uang milik korban dengan cara menarik tas tersebut dan para pelaku segera pergi meninggalkan
korban," beber Yusri.
Selain itu, para sindikat perampok nasabah tersebut juga memiliki modus lain yakni modus menebar paku. Mereka awalnya mengintai calon korban dengan sepeda motor dan kemudian menebar paku saat kendaraan korban berada di lampu merah.
"Paku itu terbuat dari kerangka payung dan telah dimodifikasi dengan panjang kurang lebih lima cm pada ban mobil korban. Ketika korban menepi dan turun untuk mengecek ban mobilnya, pelaku membuka pintu mobil korban dan mengambil barang-barang milik korban," ungkap Yusri.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu, 2 Pelaku Ditembak Mati
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 365 dan 366 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Mereka diancam dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
Berita Terkait
-
Polisi Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu, 2 Pelaku Ditembak Mati
-
Baku Tembak saat Digerebek Polisi, Peluru Bandar Tembus ke Dada Anak-anak
-
Tangan Kiri Pegang Golok, Kanan Pistol, Andi Tewas Didor saat Lawan Polisi
-
Melawan, Seorang Bandar Narkoba di Musi Banyuasin Ditembak Mati Polisi
-
Keluarkan Senpi, Begal Motor di Tangerang Ditembak Mati
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Prosesi Wisuda Lama? Ini 9 Barang Kecil tapi Bermanfaat yang Wajib Dibawa
-
3 Cara Mengecek Smartwatch Anti Air, Teliti Sebelum Beli
-
Kepengurusan Golkar Riau Disahkan, Ketua Yulisman: Tak Usah Sikut-sikutan
-
Kecelakaan Maut di Jalur Tengkorak! Bus Adu Banteng 35 Orang Tewas
-
Prabowo Sebut Pengkritik Londo Ireng: Narasi Kecurigaan yang Terus Berulang
-
Elce Putri Bontong, Mantri BRI yang Buka Akses Perbankan di Toraja Utara
-
Mantri BRI Buka Akses Perbankan hingga Pegunungan Toraja
-
GEMPAR Dorong Pasar Kebonagung Berkembang sebagai Destinasi Wisata Kuliner
-
Dedikasi Mantri BRI Layani Pegunungan Toraja Utara
-
Summer Time Rendering Resmi Diadaptasi Jadi Film Live Action, Tayang 2027