"Lonte hina habib dijaga polisi. Kacau tidak?" tanya Rizieq.
Ia menyarankan agar orang-orang yang menghina ulama sebaikknya ditangkap, bukan dilindungi.
"Mestinya lonte yang hina habib hina ulama, ditangkap, bukan dijagain. Polisi jawab tapi ada ancaman habib. Makanya lu tangkap!" seru Rizieq.
Video yang juga diunggah oleh akun Twitter @narkosun itu kontan membuat warganet turut heboh.
"Mulai dah.. judulnya 'Maulid Nabi Muhammad SAW' Tapi isinya kayak begini. Polisi seperti sudah enggak ada wibawa sama sekali. Miris lihatnya," tulis @narkosun.
"Ceramahnya kok begini amat bahasanya ya, Aduh," komentar warganet.
Habib Tukang Obat
Sebelumnya, kepulangan Rizieq sempat dikomentari oleh artis Nikita Mirzani.
Melalui akun Instagram, Niki, panggilan akrab Nikita Mirzani, sebelumnya mengunggah sebuah video singkat yang menyindir kepulangan Rizieq. Dia menilai, penyambutan kepulangan Rizieq yang dilakukan oleh simpatisannya pada Selasa (10/11/2020) lalu terlalu berlebihan.
Baca Juga: Ustaz Maaher Ternyata Tak Masalah Aibnya Dibongkar Nikita Mirzani
"Gara-gara Habib Rizieq pulang ke Jakarta, penjemputannya gila-gilaan," kata Nikita Mirzani di dalam video tersebut.
Nikita Mirzani lantas menyebut bahwasannya 'habib' merupakan tukang obat. Dia yang menyadari bahwa pernyataannya akan menuai kecaman itu pun menegaskan jika dirinya tidak takut apabila akan dihujat oleh simpatisan Rizieq.
"Nama habib itu adalah tukang obat, screenshot. Nah nanti banyak antek-anteknya nih mulai nih ya, nggak takut gue juga," kata dia.
Buntut dari pernyataan Nikita Mirzani, Ustaz Maaher At-Thuwailibi pun menegaskan jika dirinya tak hanya sekadar mengancam menggeruduk rumah Nikita Mirzani. Ia mengklaim telah mengumpulkan lebih dari 800 laskar pembela ulama untuk menyatroni rumah Niki.
"Tenang saja, saya enggak mengancam atau sekadar gertak. Kita buktikan saja apa yang akan terjadi," kata Maaher dikutip Suara.com, Jumat.
Berita Terkait
-
Heboh Isu Nikita Mirzani Diintimidasi di Penjara, Pihak Rutan Buka Suara
-
Rieke Kritik Kasasi 'Paket Kilat' Nikita Mirzani, Kejagung Malah Puji: Bagus, Ada Kepastian Hukum
-
Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA
-
Minta Maaf Tanpa Sebut Nama Ruben Onsu, Sarwendah Disemprot Nikita Mirzani
-
Gugatan PMH ke Reza Gladys Ditolak, Nikita Mirzani Gagal Kantongi Rp244 Miliar
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan