Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang saksi bernama Sugiarto dalam sidang gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Rabu (18/11/2020). Sugiarto merupakan mantan sopir sekaligus ajudan Pinangki sejak tahun 2011.
Dalam persidangan, dia mengakui kerap mengantar Pinangki ke Bandara Soekarno - Hatta. Biasanya, dia mengantar sang mantan majikan ke Terminal 3 dengan tujuan mancanegara.
Meski demikian, Sugiarto mengaku tidak tahu terkait tujuan Pinangki pergi. Dia hanya menyebut, Pinangki pergi sendiri dengan membawa satu buah tas koper.
"Pernah. Kalau tidak salah itu pagi. Dari apartemen. Terdakwa pergi sendiri membawa tas koper. Turun di terminal mancanegara itu terminal 3. Sampai di boarding itu nggak ada temannya. Saya menemani karena mengurus bagasi," kata Sugiarto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Tak hanya mengantar, Sugiarto juga kerap menjemput Pinangki ketika tiba di Tanah Air. Selain ke bandara, Sugiarto juga sering mengantarkan Pinangki ke Pasific Place, Jakarta Selatan.
Sugiarto juga kerap melihat sosok Andi Irfan Jaya dan Rahmat. Terkait sosok Rahmat, dia lihat di Bandara Soekarno - Hatta dan sosok Andi Irfan Jaya dia lihat saat mengantar Pinangki saat makan siang di di Pasific Place, Darmawangsa, dan Senayan City.
"Teman beliau (Andi Irfan) hanya pertemanan. Bisnis setahu saya enggak, hubungan pekerjaan enggak tahu," beber dia.
Pergi ke Malaysia
Dalam sidang perkara yang sama atas terdakwa Andi Irfan Jaya, saksi bernama Oki Zuheimi selaku Manager Station Automation System PT Garuda Indonesia menyebut, Andi Irfan bertolak ke Malayasia pada 25 November 2019. Saat itu, dia berangkat bersama Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking dalam satu pesawat.
Baca Juga: Naik Pesawat Kelas Bisnis, Andi, Pinangki dan Anita Terbang ke Malaysia
Oki menyebut, nama Andi Irfan tercatat dalam sistem tiket penumpang Garuda. Bersama Pinangki dan Anita, Andi Irfan menumpangi pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA 820 dan GA 821 saat pulang ke Tanah Air pada 26 November 2019.
"Di sini kan tercatat Andi Irfan Jaya GA 820 flight date 25 November 2019, time flight 08.30 WIB, Pinangki Sirna Malasari sama, Anita Dewi Kolopaking juga sama. Itu dengan pesawat yang sama?" tanya JPU.
"Kalau dia nomor pesawat sama, berarti dengan pesawat yang sama," jawab Oki.
Saksi lain bernama Herunata Joseph selaku Manager Fraud Prevention PT Garuda Indonesia menyebut, sosok Pinangki membayar tiket pesawat atas nama Andi Irfan dan Anita. Pinangki membayar tiket melalui kartu kredit, data itu tersimpan di data reservation ticket Garuda Indonesia.
"Dari list yang sudah diberikan, ditemukan salah satu reservasi di channel online mobile application yang saat ini Pak jaksa tanya, keberangkatan GA 820, kembali ke Indonesia GA 821, pergi 25 kembali 26 November 2019, pembelian diilakukan melalui mobile aplication dan dibayar oleh credit card," kata Herunata.
Lebih lanjut, Heru memaparkan bahwa Pinangki memesan tiket pesawat untuk keberangkatan ke Malaysia atas nama dirinya sendiri, Anita Kolopaking, dan Andi Irfan Jaya. Kata dia, tiket yang dipesan Pinangki adalah bussiness class.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
Terkini
-
5 Fakta Panas Kasus Ijazah Palsu Wagub Babel: Kampus Ditutup, Diperiksa 5 Jam Penuh
-
Menkes Wacanakan Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Begini Repons Pimpinan DPR
-
Wagub Babel Hellyana Diperiksa 5 Jam Terkait Ijazah Palsu, Statusnya Jadi Tersangka?
-
DPD RI Dorong Sinergi Lokal-Global, Perkuat NTB Sebagai Etalase Pariwisata dan Energi Bersih
-
4 Fakta Pilu Bencana Longsor Cilacap: 21 Warga Masih Dicari, Tanah Terus Bergerak Ancam Tim SAR
-
Firli Bahuri Sambut Rencana Amnesti: Desak SP3 untuk Akhiri Status Tersangka Menggantung
-
Tragedi Longsor Cilacap: Belasan Rumah Terkubur, 20 Warga Masih dalam Pencarian Dramatis
-
Gegara Rokok, Bripda TT Tega Aniaya 2 Siswa SPN Hingga Viral, Kapolda NTT Tak Tinggal Diam
-
Fakta-fakta Roy Suryo Cs Diperiksa 9 Jam di Kasus Ijazah Jokowi, Berakhir Tak Ditahan
-
Meski Lebih Efisien, TII Ungkap Tantangan Baru dalam Pemisahan Jadwal Pemilu