Suara.com - Eks sopir dari terdakwa Pinangki Sirna Malasari dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Sosok bernama Sugiarto itu membeberkan jika mantan majikannya pernah meminta untuk menukarkan mata uang asing.
Hal tersebut diutarakan Sugiarto dalam menjawab pertanyaan JPU. Pasalnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), disebutkan jika Sugiarto diminta menukarkan valuta asing pada November 2019.
"Di bulan November 2019, apakah juga pernah diminta menukar valas?" tanya JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2020).
"Pernah. Di antaranya yang selau sering di Tri Tunggal Blok M," jawab Sugiarto.
Sugiarto mengakui, Pinangki meminta dia menukarkan valuta asing untuk pembayaran mobil. Tercatat, ada tiga jenis mobil yang disebutkan oleh Sugiarto, yakni Toyota Alpard, Mercedez Benz, dan BMW.
"Kalau tidak di rumah, dia menyampaikan, 'Mas ini ditukar untuk pembayaran mobil nanti sisanya kasih saya lagi'. Alpard, Mercy, dan BMW," beber Sugiarto.
Khusus untuk pembayaran mobil jenis BMW, Sugiarto menukarkan valuta asing tersebut pada akhir 2019. Dari Pinangki, Sugiarto mendapat nomor rekening sales mobil mewah tersebut.
"Untuk bayar BMW beliau (Pinangki) kasih nomor rekening salesnya. Kalau ada sisanya saya kembalikan," tambah dia. Sugiarto mengaku menukarkan uang Tri Tunggal Money Changer, Blok M, Jakarta Selatan.
Dia menyebut, jumlah uang yang ditukar mencapai ratusan juta.
Baca Juga: Naik Satu Pesawat, Andi, Pinangki dan Anita Terbang ke Malaysia
"Ratusan juta, puluhan juta juga pernah," beber Sugiarto.
Tercatat, Sugiarto sudah tiga sampai empat kali mendapat perintah tersebut dari Pinangki. Jumlah uang yang ditukarkan mencapai Rp 475 juta dan Rp 490 juta.
Lebih lanjut, Sugiarto juga mengaku jika penukaran valuta asing itu guna membayar tagihan kartu kredit milik Pinangki. Tercatat, ada beberapa tanggihan bank, yakni Panin Bank.
"Iya (membayar kartu kredit)," tutupnya.
Dakwaan Jaksa
Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu Dolar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra --yang saat itu masih buron-- tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.
Tag
Berita Terkait
-
Saat Suami Pinangki Bersaksi untuk Istrinya: Curhat Sering Ribut
-
Berurai Air Mata Beri Kesaksian, Suami Pinangki Peluk Istrinya Usai Sidang
-
Kasus Gratifikasi, Suami Pinangki Ungkap Tumpukan Uang Asing Dalam Lemari
-
Suami Pinangki Bersaksi untuk Istrinya: Nangis dan Curhat Sering Ribut
-
Suami Pinangki Ngaku Sempat Lihat Tumpukan Uang di Dalam Brankas
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
Terkini
-
Malioboro Bakal Disterilkan, Polisi Siapkan Rekayasa Lalin di Tugu Jogja saat Malam Pergantian Tahun
-
Menhub Pastikan Bandara dan Pelabuhan Aceh Aman, Tapi Jalur Kereta Api Rusak Parah Disapu Air
-
Menteri PU Percepat Pemulihan Aceh: Kerja 24 Jam, Program Padat Karya, hingga Pembangunan Bendungan
-
Meriah! Suara.com Bareng Accor Sambut Tahun Baru 2026 dengan Kompetisi Dekorasi Kue
-
Gaji Sopir MBG Lebih Tinggi dari Guru Honorer, JPPI: Lebih Rasional Jadi Sopir!
-
Jembatan Bailey Lawe Mengkudu Fungsional, Akses Gayo Lues-Aceh Tenggara Kembali Lancar
-
Dilema PDIP dan Demokrat: Antara Tolak Pilkada Lewat DPRD atau Tergilas Blok Besar
-
689 Polisi Dipecat Sepanjang 2025, Irwasum: Sanksi Adalah 'Gigi' Pengawasan
-
Eros Djarot Ungkap Kisah Geng Banteng, Kedekatan dengan Megawati hingga Taufiq Kiemas
-
Kedaulatan dan Lingkungan Terancam, Tambang Emas di Sangihe Terus Beroperasi