Suara.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad turut mengapresiasi Mendagri Tito Karnavian yang mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penegakkan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Sepanjang aturan tersebut dibuat untuk mencegah dan mengurangi pandemi Covid-19.
Dasco mengatakan, dengan dikeluarkannya instruksi tersebut maka semua pihak yang berada di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri harus mengikuti. Kendati begitu, ia memandang instruksi Mendagri tidak perlu menjadi dinamika.
"Aturan itu mengikat kepada tatanan di bawah koordinasi mendagri maupun juga masyarakat dalam hal penanganan covid-nya," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/11/2020).
Sementara itu terkait sanksi tegas berupa pemberhentian terhadap kepala daerah yang melanggar aturan perundangan terkait protokol kesehatan, Dasco meminta hal tersebut perlu melalui kajian.
"Ya kalau soal sanksi pencopotan mungkin mesti melalui kajian yang mendalam dan dikoordinasikan dengan berbagai pihak," ujar Dasco.
Instruksi Mendagri
Buntut dari pembiaran kerumunan massa yang terjadi dalam rentetan acara pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab disikapi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penegakkan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Instruksi Mendagri 6/2020 itu dikeluarkan di Jakarta pada Rabu (18/11/2020) dan diteken oleh Tito. Instruksi tersebut dijelaskan adanya peraturan perundang-undangan yang dibuat berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dan Peraturan Kepala Daerah.
Baca Juga: Mendagri Keluarkan Instruksi: Kepala Daerah Langgar Protokol akan Dicopot
Hal tersebut dibuat untuk penanganan pandemi Covid-19.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan itu, maka Mendagri menginstruksikan Gubernur dan Bupati/ Wali Kota untuk menegakkan secara konsisten protokol kesehatan (prokes) Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing.
"Berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut," demikian tertulis dalam Instruksi Mendagri yang dikutip Suara.com, Rabu (18/11/2020).
Kemudian, para pimpinan daerah yang disebut juga diinstrukan untuk melakukan langkah-langkah proaktif guna mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif. Menurutnya, mencegah lebih baik ketimbang menindak.
"Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir," ujarnya.
Sesuai dengan Pasal 78 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah bisa diberhentikan.
Hal tersebut berlandaskan karena dinyatakan melanggar sumpah atau janji jabatan kepala daerah/ wakil kepala daerah. Selain itu dikarenakan tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b.
"Berdasarkan instruksi pada Diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian," terangnya.
Berita Terkait
-
Mendagri Keluarkan Instruksi: Kepala Daerah Langgar Protokol akan Dicopot
-
Kendalikan Covid-19, Mendagri Terbitkan Instruksi Penegakan Prokes
-
Perhatian! Kepala Daerah yang Langgar Protokol Kesehatan Bisa Dicopot
-
Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Taat Prokes, Melanggar Bisa Dicopot
-
Instruksi Tito: Langgar Prokes, Kepala Daerah Bisa Diberhentikan
Terpopuler
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 4 HP dengan Baterai 8000 mAh Plus Tahan Hingga 2 Hari, RAM 8 GB Cocok Buat Ojol
- 11 Pilihan HP Murah Bujet Rp1-2 Juta, Spek dan Performa Terbaik untuk Multitasking
- 6 Cara Membedakan Jam Tangan Seiko Asli atau Palsu, Biar Tidak Tertipu saat Beli
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Diminta Masakkan Makanan untuk Nenek, Pemuda di Banyuasin Aniaya Ibu Kandung
-
IHSG Terus Melesat, Pagi Ini Tembus Level 6.200
-
Bukan Lionel Messi atau Mbappe, Rodri Jadi Pemain Terbaik Piala Dunia 2026
-
Masa Bayi adalah Periode Emas, Begini Cara Mendukung Tumbuh Kembang Anak Sejak Dini
-
Siapa Pemain Terbaik Piala Dunia 2026? Ini Alasannya
-
Argentina Mati Kutu! Scaloni Akui Spanyol Pantas Juara Piala Dunia 2026
-
Dua Ton Ikan Ditebar, Festival Memet Ikan Klaten Diserbu Ribuan Warga
-
Luis de la Fuente Puji Emiliano Martinez, Akui Spanyol Seharusnya Menang Lebih Cepat atas Argentina
-
5 HP RAM 12 GB Termurah Mulai Rp2 Jutaan, Kencang untuk Gaming dan Edit Video
-
Mengapa Saya Tetap Mendukung Argentina dari Era Maradona hingga Messi