Suara.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, 2020 merupakan tahun yang sangat krusial bagi negara-negara di dunia. Pasalnya semua negara memiliki tantangan untuk memecahkan berbagai masalah akibat pandemi Covid-19 yang tidak terduga sebelumnya.
"Ditantang menjawab keterbatasan menghitung kembali peluang, dan menciptakan terobosan dan inovasi yang tidak terpikirkan sebelumnya," kata Jokowi saat menjadi salah satu pembicara dalam APEC CEO Dialogues 2020 secara virtual, Kamis (19/11/2020).
Jokowi percaya bahwa peluang dan kesempatan di tengah pandemi ini masih terbuka luas. Indonesia pun menggunakan momentum krisis ini untuk melakukan reformasi struktural.
"Secara ekstra ordinary, kami membenahi regulasi yang ada, membenahi birokrasi yang ada. Agar dapat bergerak cepat melalui masa-masa yang sulit ini. Sehingga siap membuka pintu seluas-luasnya bagi bussinessman dan bagi investor dengan cara-cara baru," ujar dia.
Jokowi menyebut beberapa waktu lalu Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dengan menyederhanakan regulasi secara besar-besaran dari 79 undang-undang menjadi hanya 1 undang-undang.
Tujuan utamanya kata Jokowi, yakni menciptakan iklim berusaha dan investasi yang berkalitas bagi para pelaku bisnis termasuk UMKM dan investor asing. Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas melalui undang-undang tersebut.
Selain itu, rantai birokrasi perizinan yang berbelit juga dipotong.
"Serta pungutan liar yang selama ini menghambat usaha dan investasi juga diberantas. Dengan tetap mengutamakan komitmen kami untuk perlindungan pada lingkungan, komitmen ramah lingkungan," tuturnya.
Jokowi mengklaim, Omnibus Law Cipta Kerja akan memberikan dampak yang signifikan bagi iklim usaha dan berinvestasi di Indonesia. Pertama yakni proses perizinan berusaha dan berinvestasi menjadi lebih sederhana dan lebih dipercepat.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo: Indonesia Butuh 9 Juta Talenta Digital pada 2035
"Persyaratan untuk investasi menjadi lebih sederhana. Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi. Cukup dengan pendaftaran saja," kata Jokowi.
Penyederhanaan tersebut membuat perizinan bagi pelaku usaha mikro dan kecil menjadi tidak diperlukan lagi. Ia menuturkan adanya UU Cipta Kerja, para pelaku usaha tersebut dapat langsung menjalankan usaha dengan hanya melakukan pendaftaran saja.
Hal tersebut merupakan komitmen pemerintah untuk membantu dan mengembangkan potensi usaha mikro dan kecil di Indonesia.
Kemudian kedua, pungutan liar dan korupsi dipotong dengan cara mengintegrasikan seluruh proses perizinan ke dalam sistem perizinan elektronik melalui sistem OSS, Online Single Submission. Ketiga, kegiatan usaha dan berinvestasi makin dipermudah.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan pembentukan Perseroan Terbatas atau PT dibuat lebih sederhana dan tidak ada lagi pembatasan modal minimum.
"Pengurusan paten dan merek juga dipercepat. Pengadaan tanah dan lahan bagi kepentingan umum dan investasi jauh lebih mudah," tutur Jokowi.
Berita Terkait
-
Bongkar Penampakan Ijazah Gibran dengan Alumni MDIS Singapura, Apakah Sama?
-
Riwayat Pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School Disorot, Ini Fakta dan Profil Sekolahnya
-
Di Balik Kontroversi Ijazah Gibran Rakabuming Raka, Ini Profil Kampus MDIS Singapura
-
Jawaban Pengacara Jokowi Soal Ijazah Bikin Refly Harun Geram: 'Aneh
-
Dokter Tifa Sebut Jokowi Hanya Bisa Dihancurkan Orang Gila
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
-
Rano Karno Ungkap Alasan Jalan Berlubang di Jakarta Belum Tertangani Maksimal
-
Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatra, Mendagri-BPS Bahas Dashboard Data Tunggal
-
Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?
-
Gus Ipul Tegaskan Realokasi PBI JKN Sudah Tepat
-
Skandal Suap DJKA: KPK Dalami Peran 18 Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Ini Daftar Namanya
-
Kabar Baik! Istana Percepat Hapus Tunggakan BPJS Triliunan, Tak Perlu Tunggu Perpres?
-
Gus Ipul Tegaskan Percepatan Sekolah Rakyat Nias Utara Prioritas Utama Presiden Prabowo
-
Survei IPI: Sjafrie Sjamsoeddin Hingga Purbaya Masuk Bursa Bakal Capres 2029
-
Viral Drama Tetangga di Jakbar: Tegur Drummer Berisik, Pria Ini Dicekik, Kini Saling Lapor Polisi