Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan ini berawal ketika Rizieq mengunjungi pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (13/11) pekan lalu. Ketika itu, sejumlah simpatisan Rizieq tumpah ruah hadir menyambut kedatangannya hingga menciptakan kerumunan di tengah masa pandemi Covid-19.
Buntut dari peristiwa tersebut, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahradi dicopot dari jabatannya. Dia digantikan oleh Irjen Pol Ahmad Dofiri yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Logistik Kapolri.
Selain memeriksa Ridwan Kamil, Polda Metro Jaya sebelumnya juga melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies diperiksa untuk dimintai klarifikasinya terkait kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dalam pemeriksaan tersebut Anies dicecar sebanyak 33 pertanyaan. Pemeriksaan itu sendiri berlangsung selama hampir 10 jam pada Selasa (17/11) sejak pukul 09.43 WIB hingga 19.24 WIB.
"Ada 33 pertanyaan yang tadi disampaikan menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman. Semuanya sudah dijawab seusai dengan fakta yang ada, tidak ditambah tidak dikurangi," kata Anies usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11).
Selain Anies, ada delapan saksi lainnya yang turut diperiksa sebagai saksi. Mereka di antaranya; Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana, Camat Tanah Abang Muhammad Yasin, KUA Tanah Abang Sukana, Babinkamtibmas Bripka Ginanjar, serta RT dan RW setempat.
Belakangan, penyidik juga telah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Riza sedianya dijadwalkan diperiksa oleh penyidik pada Kamis (19/11) kemarin. Namun, Riza berhalangan hadir dan dijadwalkan kembali diperiksa pada Senin (23/11/2020) pekan depan.
Baca Juga: Tolak Kedatangan HRS ke Medan: Rizieq Jangan Buat Resah Masyarakat Sumut!!!
Berita Terkait
-
Pemkab Bogor Evaluasi PSBB Pra AKB, Salah Satunya Pasca Acara Habib Rizieq
-
Tolak Kedatangan HRS ke Medan: Rizieq Jangan Buat Resah Masyarakat Sumut!!!
-
Positif Corona, Lurah Petamburan Setiyanto Masuk Klaster Hajatan Rizieq
-
Pangdam Jaya Tepat, PDIP: Kalau Baliho Rizieq Diturunkan Ormas Bisa Bentrok
-
Makin Panas! Nikita Mirzani Dukung Pangdam Jaya Copot Baliho Habib Rizieq
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
JakartaKelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu
-
Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!
-
Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun
-
Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998
-
Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen
-
Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara
-
Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook!
-
Menhub Absen Karena Sakit, DPR Tunda Rapat Bahas Rentetan Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur