Suara.com - Instruksi Menteri Dalam Negeri yang mengingatkan para kepala daerah tentang sanksi pemberhentian apabila melanggar aturan perundang-undangan pencegahan Covid-19 dinilai tepat dan tidak melampaui kewenangan.
Instruksi Mendagri itu justru diperlukan di tengah krisis pandemi, untuk menekankan azas akuntabilitas fungsi kepala daerah.
Demikian pendapat Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Salatiga, Umbu Rauta, dalam keterangan pers menanggapi terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Ia juga mengatakan, Instruksi Mendagri tersebut merupakan penegasan terhadap kewajiban para kepala daerah, yakni gubernur, bupati/walikota untuk menjalankan dan menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Instruksi Mendagri ini sangat tepat diterbitkan di tengah krisis pandemi sekarang," kata Umbu Rauta, yang disertasi doktornya membahas tentang rekonstruksi sistem pengujian perda sesuai UUD 1945.
"Ada tujuh peraturan perundang-undangan yang menjadi rujukan Instruksi Mendagri yang relevan terhadap pencegahan Covid-19. Ini menkonfirmasi pemahaman yang sangat tepat dan produktif dari Mendagri selaku pembantu Presiden di dalam pengembangan hubungan Pusat-Daerah sesuai konstitusi kita. Langkah tegas demikian dibutuhkan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah sesuai semangat sistem presidensial," lanjut dia.
Sebelumnya, Mendagri menerbitkan instruksi kepada para kepala daerah di seluruh Indonesia untuk mengingatkan bahwa para kepala daerah wajib menaati seluruh ketentuan perundang-undangan, termasuk perundang-undangan yang terkait dengan pengendalian dan pencegahan Covid-19.
Dalam Instruksi Mendagri, disebutkan bahwa ada tujuh ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan pengendalian Covid-19, meliputi tiga Undang-undang. satu Peraturan Pemerintah, satu Peraturan Presiden dan dua Peraturan Menteri. Ketidaktaatan terhadap ketentuan perundang-undangan tersebut, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mendatangkan sanksi pemberhentian yang diatur pada p
Pasal 78 ayat 1 huruf c dan Pasal 78 ayat 2 huruf c.
Baca Juga: Istana Tegaskan Pembubaran FPI Kewenangan Kemendagri, Bukan Pangdam Jaya
Menurut Umbu Rauta, ia sudah membaca Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020, dan tidak melihat adanya unsur melampaui kewenangan dalam hal prosedur pemberhentian kepala daerah dalam Instruksi Mendagri. Ia justru melihat pentingnya substansi dalam instruksi tersebut untuk menekankan asas akuntabilitas fungsi kepala daerah.
"Instruksi Mendagri ini memberi warning kepada kepala daerah untuk melaksanakan kewajibannya bila tidak ingin dikenakan sanksi sesuai pasal 78 UU 23/2020," kata dia.
Menurut dia, Mendagri sebagai pembina dan pengawas kepala daerah, memiliki kewenangan menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020.
"Instruksi menteri merupakan instrumen administrasi pemerintahan yang bersifat hirakhis, sangat tepat dan memang diperlukan saat ini mengingat fakta adanya pelanggaran protokol kesehatan oleh banyak kepala daerah," kata Umbu Rauta.
Berita Terkait
-
Mendagri Minta Orang Tua Berperan Terapkan Protokol Kesehatan ke Anak
-
Cegah Penyebaran Covid-19 di Dunia Pendidikan, Ini Pesan Mendagri
-
Istana Tegaskan Pembubaran FPI Kewenangan Kemendagri, Bukan Pangdam Jaya
-
KSP Sebut Kewenangan Pembubaran FPI Ada di Kemendagri
-
Instruksi Mendagri Ancam Copot Kepala Daerah, RK: Jabatan Ada Resikonya
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!