Suara.com - Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19 telah diberlakukan. Namun saat ini dalam proses revisi di Kemendagri, karena ada beberapa aturan yang diubah.
Salah satunya dalam pasal 19 yang awalnya saat disahkan DPRD, ada keharusan bagi Gubernur Anies Baswedan untuk mendengarkan saran dan masukan sebelum memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, aturan ini diganti dan Anies bisa langsung mengajukannya ke Kementerian Kesehatan.
Kendati demikian, ada penyesuaian yang mengharuskan Anies memberitahukan perpanjangan PSBB kepada DPRD. Namun sifatnya hanya publikasi saja setelah eksekutif memutuskan untuk memperpanjang atau mengakhiri PSBB.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Penyusunan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta Pantas Nainggolan tak mempermasalahkannya. Sebab masih ada ketentuan yang mengharuskan Anies menginformasikan PSBB kepada DPRD.
"Jadi tetap ada diberitahukan sesuai dengan fasilitas dari Kemendagri punya kewajiban memberitahukan ke DPRD," ujar Pantas saat dihubungi Suara.com, Senin (23/11/2020).
Meski tak ada aturan untuk memberikan saran dan masukan, nantinya DPRD tetap akan menyampaikannya sebagai balasan dari surat pemberitahuan itu.
"Jadi kalau ini sekarang diberitahukan di dalam implementasinya bisa juga setelah diberitahukan kita kasih pandangan," jelasnya.
Kendati demikian, saran dan masukan ini tidak akan jadi pertimbangan saat keputusan perpanjangan PSBB karena dilakukan setelah Anies memberi keputusan. Berbeda dengan rencana awal karena DPRD menyampaikannya sebelum Anies memperpanjang PSBB.
"Ya mungkin (tidak berdampak), memang kan tidak ada kewajiban ya, tapi kita coba bagaimana karena ini menyangkut kepentingan semua masyarakat dampaknya, nah maka DPRD harus disertakan," kata Pantas.
Baca Juga: Pasien Covid-19 di Bintan Bertambah Empat, Tertular dari Kontak Dekat
Kendati demikian, saran dan masukan ini nantinya bisa saja diterapkan Anies meski tidak mengikat. Caranya dengan membuat pengaturan teknis yang biasanya dikeluarkan dalam Surat Keputusan (SK) tiap Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD).
"Bisa mempengaruhi bisa enggak. Terserah Pak Gubernur lah," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pasien Covid-19 di Bintan Bertambah Empat, Tertular dari Kontak Dekat
-
Dua Siswa SD di Gunungkidul Tertular Covid-19 dari Gurunya di Sekolah
-
Rocky Gerung Urai Makna di Balik Anies Baca Buku How Democracies Die
-
Vaksin Paling Efektif Cegah Penyakit Menular
-
Tes Swab Mandiri, FPI Klaim Rizieq Sekeluarga Negatif Corona
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Terungkap Setelah Viral atau Tewas, Borok Sistem Perlindungan Anak di Sekolah Dikuliti KPAI
-
Pemerintah Bagi Tugas di Tragedi Ponpes Al Khoziny, Cak Imin: Polisi Kejar Pidana, Kami Urus Santri
-
Akali Petugas dengan Dokumen Palsu, Skema Ilegal Logging Rp240 Miliar Dibongkar
-
Pemprov DKI Ambil Alih Penataan Halte Transjakarta Mangkrak, Termasuk Halte BNN 1
-
Menag Ungkap Banyak Pesantren dan Rumah Ibadah Berdiri di Lokasi Rawan Bencana
-
Menag Ungkap Kemenag dapat Tambahan Anggaran untuk Perkuat Pesantren dan Madrasah Swasta
-
Gus Irfan Minta Kejagung Dampingi Kementerian Haji dan Umrah Cegah Korupsi
-
Misteri Suap Digitalisasi Pendidikan: Kejagung Ungkap Pengembalian Uang dalam Rupiah dan Dolar
-
Usai Insiden Al Khoziny, Pemerintah Perketat Standar Keselamatan Bangunan Pesantren
-
Kalah Praperadilan, Pulih dari Operasi Ambeien, Nadiem: Saya Siap Jalani Proses Hukum