Suara.com - Dana Bantuan Subsidi Upah atau BSU Kemendikbud Rp 1,8 juta sudah cair. Selamat kepada guru honorer yang mendapatkannya. Untuk mencairkannya, Anda harus membawa beberapa dokumen yang diperlukan. Berikut 5 dokumen syarat pencairan BSU Kemendikbud Rp 1,8 juta tersebut.
Dokumen yang Harus Dibawa Saat Proses Pencairan ke Bank
Berkas-berkas tersebut antara lain:
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- Print out Info GTK
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada)
Pastikan dokumen berkas tersebut suadh Anda miliki dan kemudian serahkan kepada pihak bank. Dana BSU Kemendikbud akan disalurkan melalui rekening yang telah diaktifkan.
Syarat Penerima BSU Kemendikbud
Untuk mengingatkan kembali, BSU merupakan Bantuan Subsidi Upah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diberikan kepada tenaga pendidik dan kependiikan non-PNS. Bantuan yang diberikan sebesar Rp1,8 juta. BSU diberikan kepada tenaga pendidik dan kependidikan yang memenuhi syarat berikut ini:
- Dia merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Dia berstatus sebagai PTK non-PNS
- Dia terdaftar dan berstatuf aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
(PDDikti) per 30 Juni 2020. - Dia tidak dalam status mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020. - Dia tidak berstatus sebagai penerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020.
- Dia memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Guru honorer yang memenuhi syarat, diminta untuk mengakses info GTK melalui info.gtk.kemendikbud.go.id. Sedangkan untuk guru honorer setingkat perguruan tinggi dapat mengakses pddikti.kemdikbud.go.id.
Kebijakan BSU Kemdikbud ini diadakan untuk membantu perekonomian guru dan tenaga pendidik honorer. Ada sekitar dua juta pendidik dan tenaga kependidikan Non-PNS yang akan mendapatkan BSU dari Kemendikbud.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau BSU ini akan disalurkan pada juta guru dan pendidik honorer pada sekolah negeri dan swasta. Guru dan pendidik dari jenjang PAUD hingga pendidikan kesetaraan.
Baca Juga: Soal Sekolah Tatap Muka 2021, Ganjar Tekankan SOP Protokol Kesehatan
Ada 162.000 dosen universitas negeri dan swasta, serta 237.000 tenaga perpustakaan, laboratorium, dan administrasi juga mendapatkan bantuan ini.
Demikian informasi singkat mengenai berkas dokumen syarat pencairan BSU Kemendikbud yang harus dibawa ke bank agar dana Rp 1,8 juta masuk ke rekening. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Kalender Akademik 2026 dan Jadwal Libur Lengkap Januari - Juni
-
Donald Trump Bisa 'Dimakzulkan' Gegara Jeffrey Epstein?
-
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Mandiri dan Perusahaan yang Tidak Aktif
-
Jalur Wisata Pusuk Sembalun Tertutup Longsor, Gubernur NTB Instruksikan Percepatan Pembersihan
-
BMKG: Jakarta Barat dan Jakarta Selatan Diprakirakan Hujan Sepanjang Hari
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
Google Spil Tiga Jenis Kemitraan dengan Media di HPN 2026, Apa Saja?
-
KBRI Singapura Pastikan Pendampingan Penuh Keluarga WNI Korban Kecelakaan Hingga Tuntas