Suara.com - Dana Bantuan Subsidi Upah atau BSU Kemendikbud Rp 1,8 juta sudah cair. Selamat kepada guru honorer yang mendapatkannya. Untuk mencairkannya, Anda harus membawa beberapa dokumen yang diperlukan. Berikut 5 dokumen syarat pencairan BSU Kemendikbud Rp 1,8 juta tersebut.
Dokumen yang Harus Dibawa Saat Proses Pencairan ke Bank
Berkas-berkas tersebut antara lain:
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- Print out Info GTK
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada)
Pastikan dokumen berkas tersebut suadh Anda miliki dan kemudian serahkan kepada pihak bank. Dana BSU Kemendikbud akan disalurkan melalui rekening yang telah diaktifkan.
Syarat Penerima BSU Kemendikbud
Untuk mengingatkan kembali, BSU merupakan Bantuan Subsidi Upah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diberikan kepada tenaga pendidik dan kependiikan non-PNS. Bantuan yang diberikan sebesar Rp1,8 juta. BSU diberikan kepada tenaga pendidik dan kependidikan yang memenuhi syarat berikut ini:
- Dia merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Dia berstatus sebagai PTK non-PNS
- Dia terdaftar dan berstatuf aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
(PDDikti) per 30 Juni 2020. - Dia tidak dalam status mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020. - Dia tidak berstatus sebagai penerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020.
- Dia memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Guru honorer yang memenuhi syarat, diminta untuk mengakses info GTK melalui info.gtk.kemendikbud.go.id. Sedangkan untuk guru honorer setingkat perguruan tinggi dapat mengakses pddikti.kemdikbud.go.id.
Kebijakan BSU Kemdikbud ini diadakan untuk membantu perekonomian guru dan tenaga pendidik honorer. Ada sekitar dua juta pendidik dan tenaga kependidikan Non-PNS yang akan mendapatkan BSU dari Kemendikbud.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau BSU ini akan disalurkan pada juta guru dan pendidik honorer pada sekolah negeri dan swasta. Guru dan pendidik dari jenjang PAUD hingga pendidikan kesetaraan.
Baca Juga: Soal Sekolah Tatap Muka 2021, Ganjar Tekankan SOP Protokol Kesehatan
Ada 162.000 dosen universitas negeri dan swasta, serta 237.000 tenaga perpustakaan, laboratorium, dan administrasi juga mendapatkan bantuan ini.
Demikian informasi singkat mengenai berkas dokumen syarat pencairan BSU Kemendikbud yang harus dibawa ke bank agar dana Rp 1,8 juta masuk ke rekening. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
-
Pesan Seskab Teddy: Kalau Niat Bantu Harus Ikhlas, Jangan Menggiring Seolah Pemerintah Tidak Kerja
-
OTT Bupati Bekasi, PDIP Sebut Tanggung Jawab Pribadi: Partai Tak Pernah Ajarkan Kadernya Korupsi
-
Jawab Desakan Status Bencana Nasional, Seskab Teddy: Pemerintah All Out Tangani Bencana Sumatra
-
Pramono Anung: UMP Jakarta 2026 Sedang Dibahas di Luar Balai Kota
-
Bantah Tudingan Pemerintah Lambat, Seskab Teddy: Kami Sudah Bergerak di Detik Pertama Tanpa Kamera