Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara resmi mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer swasta sebesar Rp 1,8 juta.
Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan, bahwa BLT guru honorer yang disebut sebagai BSU (Bantuan Subsidi Upah) akan cair 1 kali.
Pencairan dilakukan hingga akhir November 2020 untuk sekitar 2 juta guru honorer di Indonesia.
Syarat dan cara daftar BLT subsidi upah guru honorer dapat Anda ikuti melalui keterangan di bawah ini.
Syarat Menerima BSU Guru Honorer
Tidak semua guru honorer akan menerima bantuan BLT guru honorer tersebut. Guru honorer yang berhak menerima BSU tersebut harus memenuhi persyaratan berikut.
- Berstatus WNI (Warga Negara Indonesia)
- Berpenghasilan di bawah Rp5.000.000,00 per bulan.
- Merupakan pendidik (guru/dosen) dan tenaga kependidikan swasta (non-PNS) honorer di lingkungan kemendikbud.
- Aktif dan terdaftar dalam Dapodik (Data Pokok Pendidikan) atau PDDikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi) per 30 Juni 2020.
- Bukan penerima bantuan subsidi upah (BSU) dari Kemnaker per 1 Oktober 2020.
- Bukan penerima bantuan Kartu Pra Kerja per 1 Oktober 2020.
Cara Cek Penerima BLT Guru Honorer
Jika Anda merupakan tenaga honorer di lembaga pendidikan yang dinaungi Kemendikbud dan memenuhi syarat, secara otomatis akan masuk daftar penerima.
Untuk mengetahui apakah nama Anda sudah termasuk daftar penerima BSU atau gaji guru honorer, Anda dapat mengikuti langkah berikut.
Baca Juga: Kerja Belasan Tahun, Guru Honorer Jogja Protes Tak Kunjung Jadi ASN
- Login ke sistem informasi Dapodik di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ untuk guru, dan PD Dikti di https://pddikti.kemendikbud.go.id/ untuk dosen.
- Cara login adalah dengan menggunakan akun PTK dan email yang sudah terverifikasi.
- Cek tabel “Pembayaran Insentif Guru Bukan PNS” di bagian paling bawah. Tabel penerima akan menampilkan nama bank dan nominal bantuan yang diterima.
- Manakala ada kesalahan data penerima BSU, perbaikan dilakukan oleh operator Dapodik di sekolah masing-masing.
Berkas untuk Pencairan BLT Guru Honorer
Setelah terdaftar, Anda dapat melakukan pencairan di bank yang ditampilkan pada tabel di akun PTK Anda.
Syarat pencairan BLT guru honorer adalah dengan menunjukkan 4 berkas yang telah disiapkan sebelumnya, berupa:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli yang masih berlaku (e-KTP)
- Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Surat Keputusan Penerima BSU (Bantuan Subsidi Upah) Guru Honorer
- SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) yang telah diberi materai dan dibubuhi tanda tangan penerima BSU.
Baik Surat Keputusan Penerima BSU maupun SPTJM dapat diunduh melalui akun PTK Anda yang terdaftar di sistem Dapodik Kemendikbud.
Ambil antrian ke customer service dan utarakan niat Anda mencairkan bantuan gaji guru honorer.
Tunjukkan 4 berkas di atas dan Anda akan menerima buku rekening tabungan baru yang berisikan dana bantuan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Orang Kaya Ingin Parkir Supercar di Ruang Tamu, Tapi Kelas Menengah Mati-matian Bayar Cicilan Rumah
-
Mampukah Dana Siap Pakai dalam APBN ala Prabowo Bisa Pulihkan Sumatera?
-
Anak Purbaya Betul? Toba Pulp Lestari Tutup Operasional Total, Dituding Dalang Bencana Sumatera
-
Percepat Pembangunan Infrastruktur di Sumbar, BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
Usulan Kiai ke Prabowo: Bersihkan Jutaan Kayu Gelondongan Bencana Tanpa Bebani APBN!
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Perusahaan RI Bakal Garap Proyek Kabel Laut Jakarta-Manado
-
Baksos Operasi Katarak BCA Bangun Harapan, Buka Jalan Hidup Masyarakat yang Lebih Produktif
-
Kamus Istilah Pegadaian Terlengkap, Mulai dari Marhun hingga Surat Bukti Gadai