Suara.com - Pendeta Suarbudaya Andi Rahadian membantah segala tuduhan yang ditujukan kepadanya oleh Gereja Komunitas Anugerah (GKA) Reformed Baptist Salemba. Tak terima dituduh Suarbudaya sampai melaporkan GKA ke Polda Metro Jaya.
Pendeta Suarbudaya menyatakan bahwa tuduhan itu bermula dari surat kaleng yang diterima para pengurus gereja, sehingga membuat gereja memecat dirinya dengan tidak hormat dari jabatan pendeta dan penatua.
"Klarifikasinya, ada sebuah surat kaleng yang masuk ke pengurus gereja yang menyebut berbagai tuduhan kepada saya, dan tuduhan itu sudah saya sanggah, surat kaleng itu sudah lama," kata Suarbudaya saat dihubungi Suara.com, Selasa (24/11/2020).
Meski sudah membantah semua tuduhan itu dengan bukti-bukti yang valid, pihak pengurus gereja tetap bersikukuh tidak menerima. Oleh sebab itu Suarbudaya memutuskan mundur dari GKA, bukan dipecat.
"Rupanya ada perbedaan pendapat di antara para pengurus, tapi secara sepihak keputusan itu diambil, jadi kalau dikatakan saya dipecat itu tidak tepat, karena saya terlebih dahulu sudah mengundurkan diri pada Minggu 22 November pukul 15.00 WIB, ada suratnya, ada rekaman videonya," jelasnya.
Secara khusus, pendeta pendamping Tapol Papua di Jakarta ini membantah tuduhan GKA yang menyebut dirinya melakukan pelecehan seksual.
"Itu tuduhan yang sangat serampangan, saya sudah menganjurkan kalau mau diproses saja ke jalur hukum, jangan buat berita begitu saja, kalau memang ada keberatan proses ke jalur hukum tidak perlu buat rumor di sosial media," tegasnya.
Suarbudaya tak mau berspekulasi maksud dari kejadian ini, namun dia meminta gereja agar menyelesaikan kasusnya di jalur hukum, kini ia tengah berada di Polda Metro Jaya untuk melaporkan kasusnya.
"Ini saya sedang di Polda Metro melaporkan GKA, banyak kekeliruan di dalam surat itu," pungkas Suarbudaya.
Baca Juga: Gereja Pecat Pendeta Suarbudaya, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual
Sebelumnya, GKA mengeluarkan surat pemecatan Suarbudaya Andi Rahadian dengan tidak hormat dari jabatan pendeta dan penatua.
Pendeta Suarbudaya disebut melakukan pelanggaran dan pengingkaran terhadap prinsip kesetiaan dalam pernikahan kristen, melibatkan tindak manipulasi psikis dan pemanfaatan relasi kuasa sewaktu menjabat sebagai pendeta.
"Jemaat menduga adanya pelecehan dan/atau kekerasan seksual yang dilakukan Suarbudaya Andi Rahadian sebagaimana pelaporan korban," tulis surat pernyataan yang beredar.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral, GKA akan membentuk tim investigasi terkait masalah ini. GKA akan bekerjasama dengan organisasi aktivis perempuan.
Pendeta Suarbudaya juga dituding tidak dapat menunjukkan bukti kesahihan gelar kependetaan dan gelar akademik yang disandangnya. Sehingga mengarah pada pembohongan publik.
Jemaat menduga Pendeta Suarbudaya melakukan manipulasi, penyalahgunaan wewenang, dan tidak transparan dalam penyewaan rumah untuk kepentingan Sekretariat GKA sekaligus rumah singgah di Jalan Salak no 10, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Berita Terkait
-
Dipecat Gereja, Pendeta Suarbudaya Harus Keluar dari Sekretariat GKA
-
Gereja Pecat Pendeta Suarbudaya, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual
-
Viral Predator Seksual di Kulon Progo Minta Keringanan untuk Menikah
-
Akan Gelar KTT G20, Muncul Laporan Pelecehan Aktivis Wanita di Arab Saudi
-
Buronan Penjahat Pedofilia Batam Akhirnya Ditangkap!
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Kejagung Masih Dalami Dugaan Tindak Pidana 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Buntut Banjir Sumatra
-
Soroti Tata Kelola Aset dan Karier Jaksa Daerah, DPR Minta Kejagung Lakukan Pembenahan Menyeluruh
-
Berdiri di Atas Tanah Kemenhan, Nusron Wahid Cabut HGU Raksasa Gula Sugar Group Companies
-
Akhirnya Diperbaiki, 'Jebakan Batman' Jalan Juanda Depok yang Bikin Celaka Pengendara
-
Fadli Zon Sebut Pemerintah Tak Intervensi Urusan Keraton Solo: Fokus Kami Hanya Cagar Budaya
-
Tim Peneliti Ijazah Jokowi Buka Suara, Sebut Dokumen KPU Harusnya Sah Diuji Publik
-
Dari Kopi, Nongkrong, Lalu Investasi: Strategi Indonesia Pikat Investor di WEF Davos 2026
-
DPR Godok RUU Jabatan Hakim: Usia Pensiun Ditambah, Rekrutmen Hakim Kini Mandiri oleh MA
-
Pemerintah Siapkan RUU Disinformasi dan Propaganda Asing, Menko Yusril: Bukan untuk Anti-Demokrasi
-
DPR Gelar Fit and Proper Test 18 Calon Anggota Ombudsman RI 26 Januari, Cari 9 Nama Terbaik