Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan eks pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sebagai saksi dalam sidang perkara gratifikasi kepengurusan fatwa MA dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Anita mengaku jika Pinangki mengenalkan dirinya dengan Djoko Tjandra.
Anita mengatakan, perkenalannya dengan Djoko Tjandra terjadi pada 19 November 2019 di Kuala Lumpur, Malaysia. Pasalnya, saat itu Djoko Tjandra tengah membutuhkan seorang kuasa hukum untuk mengurus kasus cassie Bank Bali.
"Waktu itu menurut terdakwa Pinangki, Pak Djoko membutuhkan lawyer. Saya dikenalkan Pinangki itu," ungkap Anita di ruang sidang, Rabu (25/11/2020).
Namun, saat itu Pinangki tidak menjelaskan secara rinci kepada Anita terkait alasan Djoko Tjandra mencari kuasa hukum. Kata Anita, Pinangki menyampaikan hal itu akan dijelaskan oleh Djoko Tjandra.
"Adapun apa maksudnya, saya ketemu saja sama Pak Djoko. Nanti baru tanya kepentingannya apa," sambungnya.
Selanjutnya, Anita bersama Pinangki terbang ke Kuala Lumpur untuk bertemu Djoko Tjandra. Tiba di sana, keduanya bersama Djoko Tjandra membahas status hukum terkait putusan eksekusi kasus cassie Bank Bali.
Anita mengaku, tidak ada pembahasan lain dalam pertemuan itu. Paslanya, putusan eksekusi dinilai non excustable atau berkekuatan hukum -- tapi tidak bisa dieksekusi.
"Saya pelajari, berkas dia di web. Saya katakan 'ya memang permasalahan hukumnya ini'. Kalau saya lihat, PKnya bahwa itu non exustable," beber Anita.
Baca Juga: Dibawa ke Sidang, Terdakwa Anita dan Andi Irfan Bersaksi untuk Pinangki
Kepada Anita, Djoko Tjandra meminta bantuan agar proses hukum terhadap dirinya ditegakkan. Dengan demikian, dari pertemuan tersebut disepakati jika Anita akan melakukan upaya hukum bagi Djoko Tjandra.
"Tapi paling inti, dia (Djoko Tjandra) bilang, 'Anita, tolong bantu. Saya ingin hukum saya ditegakkan. Tolong, saya butuh kebenaran hukum. Saya ingin punya nama baik'. Itu inti dari pertemuan itu. Saya bilang 'Siap Pak, kalau itu yang diinginkan mari sama-sama dilakukan," tutup Anita.
Dakwaan Jaksa
Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra --yang saat itu masih buron-- tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.
“Terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah menerima pemberian atau janji berupa uang USD 500.000 dari sebesar USD 1.000.000 yang dijanjikan Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee yaitu supaya terdakwa mengurus fatwa Mahkamah Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Joko Soegiarto Tjandra tidak bisa dieksekusi sehingga Joko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana,” kata Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan.
Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.
Tag
Berita Terkait
-
Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
-
3,5 Jam Dicecar KPK, Djoko Tjandra Bungkam soal Kasus Harun Masiku!
-
Diperiksa KPK 3,5 Jam, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto
-
Diam-diam Diperiksa KPK, Apa Kaitan Djoko Tjandra dengan Buronan Harun Masiku?
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam, Roy Suryo Pekik Takbir di Polda Metro Jaya
-
Pakar Hukum Bivitri Susanti Sebut Penetapan Pahlawan Soeharto Cacat Prosedur
-
Usut Korupsi Dana CSR BI, KPK Periksa Istri Polisi untuk Lancak Aset Tersangka Anggota DPR
-
Demi Generasi Digital Sehat: Fraksi Nasdem Dukung Penuh RUU Perlindungan Siber, Apa Isinya?
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Mensesneg Klarifikasi: Game Online Tidak Akan Dilarang Total, Ini Faktanya!
-
Berantas TBC Lintas Sektor, Pemerintah Libatkan TNI-Polri Lewat Revisi Perpres
-
Pemerintah Kaji Amnesti untuk Pengedar Narkotika Skala Kecil, Ini Kata Yusril
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal