Suara.com - Pengadilan Seoul menjatuhkan hukuman 40 tahun penjara pada dalang pelecehan seksual yang dikenal dengan nama 'chatroom' pada hari Kamis (26/11).
Menyadur Yonhap, chatroom adalah salah satu salah satu jaringan perdagangan seks online terbesar di Korea Selatan.
Dalang pelecehan seksual ini, Cho Ju-bin bersalah karena melanggar undang-undang perlindungan anak di bawah umur dari pelecehan seksual.
Cho Ju-bin juga didakwa atas kejahatannya mengoperasikan jaringan kriminal untuk mendapatkan keuntungan dengan memproduksi dan menjual video yang kasar.
"Terdakwa telah menyebarkan konten pelecehan seksual secara luas yang dia buat dengan memikat dan mengancam banyak korban," kata pengadilan.
Predator online ini didakwa atas 14 tuduhan kriminal di awal tahun. Dalang pelecehan seksual ini terlibat dalam lingkaran kriminal dari Mei lalu hingga Februari tahun ini.
Ia dan komplotannya memeras 74 wanita, termasuk 16 anak di bawah umur untuk merekam konten pelecehan seksual dan menjualnya kepada anggota Baksabang, ruang obrolan online di Telegram.
Cho Ju-bin adalah seorang lulusan perguruan tinggi. Pria 25 tahun itu juga diduga telah memerintahkan salah satu konspiratornya untuk memperkosa seorang gadis di bawah umur setelah memerasnya dengan video telanjang.
Hukuman 40 tahun ini kurang dari tuntutan seumur hidup yang diajukan oleh jaksa penuntut bulan lalu. Jaksa mengutip kerusakan yang tidak dapat diperbaiki atas apa yang ia dilakukan pada korbannya.
Baca Juga: Korea Selatan Tambah 300 Kasus Covid-19 Lima Hari Berturut-turut
Salah satu korban chatroom ini mengatakan dalam petisi bahwa Cho dan komplotannya pantas dipenjara selama 2.000 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan dan Perampokan Sadis!
-
Menteri Mukhtarudin: Siapkan 500.000 Pekerja Migran Indonesia pada 2026
-
Truk Kontainer Mogok di Tanjung Duren, Sejumlah Rute Transjakarta Pagi Ini Terlambat
-
Polda Metro Jaya Tutup UKW 2025, 77 Wartawan Dinyatakan Kompeten
-
Begini Respons Mendagri Soal Aksi Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih
-
Kepala Daerah Papua Diminta Jaga Raja Ampat, Prabowo: Jangan Sampai Dirusak Wisatawan!
-
Presiden Prabowo Sudah Teken PP, Begini Formula Kenaikan Upah 2026 yang Akan Berlaku
-
Tolak Politik Upah Murah, Puluhan Ribu Buruh Siap Kepung Istana pada 19 Desember
-
KPK Periksa Gus Yaqut soal Aliran Dana PIHK Hingga Kerugian Negara
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?