Suara.com - Seorang narapidana bernama Paul Fitzegald divonis hukuman penjara seumur hidup karena membunuh seorang napi lain yang sedang dihukum 22 tahun atas kejahatan pedofilia.
Menyadur Metro Rabu (25/11), Fitzegald memiliki beberapa kondisi kejiwaan seperti psikopat, gangguan kepribadian anti sosial dan gangguan identitas gender.
Rupanya, deretan kondisi kejiwaan itu muncul karena masa lalunya yang kelam. Disebutkan jika ia mengalami pelecehan seksual dan fisik saat masih kecil.
Fitzegald menghabisi napi lain yang bernama Huckle dengan alasan ingin balas dendam atas aksi keji pedofil Huckle pada korban-korbannya yang berusia antara enam hingga 12 tahun.
Fitzgerald mengatakan dia ingin pedofil berusia 33 tahun itu merasakan apa yang dirasakan para korbannya.
Fitzgerald masuk ke sel Huckle pada 13 Oktober tahun lalu, dengan membawa senjata seadanya, yang terdiri dari sikat gigi, pulpen, pengikat dan barang-barang untuk menyumpal dan mengikat lengan dan kakinya.
Setelah mengikatnya dan memperkosa Huckle, mencekiknya dengan kabel listrik, memasukkan pena ke otaknya melalui lubang hidung dan menembus anusnya dengan gagang sendok dalam serangan selama 78 menit di sel HMP Full Sutton, East Yorkshire.
Meskipun Fitzegald mengaku sedang balas dendam, namun hakim menyadari latar belakang kesehatan mentalnya dan mengatakan Fitzegald sesungguhnya sedang bersenang-senang.
"Anda adalah seorang psikopat dan memperoleh kesenangan dari fantasi tentang pemerkosaan, penyiksaan, pembunuhan dan bahkan makan orang lain."
Baca Juga: Bahas Psikopat, Zaskia Sungkar Dituding Sindir Medina Zein
"Pada kesempatan ini Anda memperoleh kesenangan dengan memerankan fantasi Anda," ujar hakim hakim ketua Pengadilan Hull Crown.
Fitzgerald muncul di sidang hukuman melalui tautan video ke penjara, mengenakan manik-manik rosario dan dengan kepala yang dicukur dan jenggot jenggot yang panjang.
Dia tampak tertawa selama persidangan dan menguap serta meregangkan tangannya saat hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
Terkini
-
Pemerintah Siapkan RUU Disinformasi dan Propaganda Asing, Menko Yusril: Bukan untuk Anti-Demokrasi
-
DPR Gelar Fit and Proper Test 18 Calon Anggota Ombudsman RI 26 Januari, Cari 9 Nama Terbaik
-
Meski Kepala Daerah Ditahan, Kemendagri Tegaskan Pemerintahan Pati dan Madiun Tetap Berjalan
-
KPK Tegaskan Tak Ada Uang Mengalir ke Partai Gerindra dari Dugaan Pemerasan Bupati Sudewo
-
Eks Ketua Komnas HAM Hafid Abas Tekankan Praduga Tak Bersalah untuk Rektor UNM Prof Karta Jayadi
-
Tangkal Paparan Konten Radikal, Komisi E DPRD DKI Setuju Aturan Sita HP Selama Jam Belajar
-
Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Vendor Laptop dalam Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
-
Penampakan Uang Rp2,6 Miliar dalam Karung dari OTT KPK Bupati Pati Sudewo
-
Gusti Purbaya Temui Dasco di DPR, Konflik Keraton Solo Sempat Disinggung
-
Kejagung Geledah Dua Tempat Penukaran Uang Asing Terkait Dugaan Korupsi Ekspor Pome