Suara.com - Kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti, mengklaim kliennya tidak pernah meminta dibuatkan surat keterangan Covid-19. Pasalnya, Djoko Tjandra sudah mempunyai surat keterangan rapid test Covid-19 asal Malaysia yang berlaku internasional.
"Betul memang bahwa pak Djoko Tjandra masuk kemari dia mempunyai rapid test berstandar internasional yang dibawa dari Malaysia," kata Krisna di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (27/11/2020).
Hanya saja, Anita Kolopaking yang saat itu menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra telah terlanjur mengatur perjalanan ke Tanah Air. Dengan demikian, Djoko Tjandra tidak mengeluarkan surat keterangan hasil rapid test berskala internasional itu.
"Cuman ketika dia mengatakan sama Anita, kan diterangkan bahwa dia akan datang, Anita (diminta) untuk mengatur dan dijemput protokol bandara bernama Jumardi, itu tidak diminta dokumen apapun oleh Jumardi. Maka dia (Djoko Tjandra) tidak keluarkan dokumen itu. Tapi memang betul ada dokumen itu," kata Anita.
Dalam sidang perkara surat jalan palsu yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Djoko Tjandra mengaku tidak pernah meminta untuk dibuatkan surat keterangan bebas Covid-19. Pasalnya, dia sudah mempunyai surat keterangan tersebut selama berada di Malaysia.
"Saya tidak pernah meminta buat dokumen Covid, karena saya memiliki surat tes di Malaysia. Jadi saya tidak pernah meminta," kata dia menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu, Anita Kolopaking mengklaim salah menangkap permintaan terdakwa Djoko Tjandra terkait urusan dokumen surat menyurat. Permintaan untuk mengurus surat Peninjauan Kembali (PK) malah ditafsirkan sebagai surat keterangan bebas Covid-19 dan surat jalan.
Semula, Djoko Tjandra mengaku mendapat surel dari Anita terkait surat jalan palsu. Hanya saja, eks buronan kasus cassie Bank Bali itu mengaku tidak membaca isi surel tersebut.
"Saya tidak membaca, kontennya saya tidak baca. Betul (terima email), tapi saat itu saya tidak baca," kata dia di ruang sidang.
Baca Juga: Djoko Tjandra Sempat Minta Pendapat Prasetijo Soal OJK, Bahas Apa?
Berkenaan dengan hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung mengkonfirmasi soal surel tersebut pada Anita. Dalam surel tersebut berisi dokumen surat jalan, surat keterangan bebas Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan.
"Saya konfirmasi pada saudara Anita, benarkah pernah mengirimkan email ke saksi Djoko yang berisi surat rekomendasi kesehatan, surat jalan dan surat bebas Covid?," tanya JPU.
Anita pun mengakui jika dia mengirim surel tersebut pada Djoko Tjandra. Dia turut mengakui jika salah menangkap permintaan Djoko Tjandra mengenai surat tersebut.
"Jadi waktu beliau minta pada saya, saya salah mengartikan yang beliau minta," jawab Anita.
Dia mengatakan jika Djoko Tjandra meminta agar dokumen disiaplan karena hendak kembali ke Tanah Air. Anita mengira, dokumen yang dimaksud adalah surat jalan dan surat keterangan bebas Covid-19.
Ternyata yang dimaksud oleh Djoko Tjandra adalah dokumen terkait pengajuan PK. Sebab, saat itu Djoko Tjanda hendak mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai upaya hukum dalam kasus cassie Bank Bali.
Berita Terkait
-
Djoko Tjandra Sempat Minta Pendapat Prasetijo Soal OJK, Bahas Apa?
-
Brigjen Prasetijo Sebut Anita Minta Buatkan Surat Jalan untuk Djoko Tjandra
-
Djoko Tjandra Minta Dokumen Pengajuan PK, Anita Malah Beri Surat Jalan
-
Djoko Tjandra: Saya Tak Pernah Minta Dibuatkan Surat Bebas Covid-19
-
Awal Kenal, Djoko Tjandra Ngaku Polos Tak Tahu Jabatan Brigjen Prasetijo
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Akhir Pelarian Jambret WNA di Bundaran HI: 120 Kali Beraksi, Keok Ditembus 'Timah Panas' Polisi
-
Anwar Ibrahim Tuntut Pembebasan Aktivis GSF dan Jurnalis Indonesia yang Ditangkap Militer Israel
-
Kapal Bantuan Gaza Dikepung Militer Israel di Mediterania: 9 WNI Terancam, 1 Terdeteksi Diintersep!
-
Penyerangan Tentara Israel ke Global Flotilla dan Jurnalis Indonesia Dianggap Pelanggaran Hukum Laut
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar