Suara.com - Djoko Tjandra, terdakwa perkara surat jalan palsu mengaku tidak pernah meminta untuk dibuatkan surat keterangan bebas Covid-19. Pasalnya, dia sudah mempunyai surat keterangan tersebut selama berada di Malaysia -- lokasi persembunyian saat menjadi buronan kasus cassie Bank Bali.
Fakta itu dia ungkapkan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (27/11/2020) hari ini. Bersama dua terdakwa lainnya, yakni Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking, Djoko Tjandra diperiksa silang guna mengungkap perkara tersebut.
"Saya tidak pernah meminta buat dokumen Covid, karena saya memiliki surat tes di Malaysia. Jadi saya tidak pernah meminta (surat bebas Covid-19)," kata dia menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tak hanya itu, Djoko Tjandra juga mengakui kalau dirinya mempunyai surat tes untuk berpergian. Kata dia, surat yang dibuat di Malaysia tersebut berlaku di dunia internasional.
"Bahwa saya punya surat tes dari Malaysia dan berdasarkan info yang kami dapat, surat tes itu berlaku di Internasional," sambungnya.
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra mengaku mengirimkan foto Kartu Tanda Penduduk kepada Anita -- yang saat itu berstatus sebagai kuasa hukumnya. Hanya saja, membantah jika oto tersebut untuk kepentingan pembuatan surat benas Covid-19.
"Yang saya ingat pengiriman yang foto KTP expired itu, untuk memperlihatkan kepada lurah bahwa ini masa berlakunya abis, untuk dibuatkan e-KTP. Jadi tidak untuk kepentingan Covid," beber dia.
Selain itu, nama Johny Andrijanto disebut sebagai sosok yang mengurus seluruh dokumen pembuatan surat jalan. Meski demikian, dia tidak pernah berhubungan secara langsung dengan Johny dan tidak mengetahui perihal dokumen tersebut.
"Saya tidak pernah liat dokumnnya apa saja. Pada saat itu Anita yang memberikan (dokumen-dokumen) ke saya," papar Djoko Tjandra.
Baca Juga: Awal Kenal, Djoko Tjandra Ngaku Polos Tak Tahu Jabatan Brigjen Prasetijo
Kegiatan memalsukan surat ini bermula saat Djoko Tjandra -- yang saat itu berstatus buronan kasus cassie Bank Bali -- berkenalan dengan Anita Kolopaking di kantor Exchange lantai 106, Kuala Lumpur, Malaysia. Persamuhan itu berlangsung pada November 2019.
Saat itu, Djoko Tjandra berniat memakai jasa Anita Kolopaking untuk menjadi kuasa hukumnya. Dia meminta bantuan pada Anita Kolopakaing untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 12PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009.
Selanjutnya, pada bulan April 2020, Anita yang sudah menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra, mendaftarkan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, dia tidak menghadirkan kliennya selaku pihak pemohon.
Imbasnya, permohonan PK itu ditolak oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan itu merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2012.
Djoko Tjandra yang saat itu berada di luar negeri tidak ingin diketahui keberadaannya -- bahkan nyalinya menciut karena takut dieksekusi. Akhirnya, dia meminta Anita Kolopaking untuk mengatur kedatangannya ke Jakarta dengan mengenalkan sosok Tommy Sumadi.
Tommy lantas mengenalkan Anita Kolopaking dengan sosok Brigjen Prasetijo Utomo. Diketahui, sang jenderal bintang satu itu sedang menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Lebih 'Merdeka' di Balai Kota, Pramono Anung Blak-blakan: Jujur, Enak Jadi Gubernur
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Bahlil Lahadalia Jamu Cak Imin dan Zulhas Hingga Dasco di Kediamannya, Bahas Apa?
-
Tak Bisa Beli Roti Gegara Cuma Punya Uang Tunai: Kenapa Toko Lebih Suka Cashless?