Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang perkara surat jalan palsu, Jumat (27/11/2020) hari ini. Tiga terdakwa dalam perkara ini, yakni Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking dihadirkan dalam persidangan.
Para terdakwa dalam hal ini diperiksa secara silang. Pertama, Djoko Tjandra diberi kesempatan untuk memberikan keterangan mengenai terkait perkara tersebut.
Semula, dia menceritakan awal mula proses masuk ke Tanah Air untuk mengurus Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Karena seorang pemohon wajib hadir dalam proses pendaftaran PK, mau tidak mau dia harus datang ke Indonesia.
Maka, pada 5 Juni 2020, Djoko Tjandra berangkat dari Kuala Lumpur menuju Pontianak. Nantinya, dari Pontianak Djoko Tjandra akan bertolak ke Jakarta pada 6 Juni 2020 menggunakan pesawat sewaan.
Singkatnya, Djoko Tjandra tiba di Bandara Supadio Pontianak pada 6 Juni 2020 pagi hari. Di lokasi tersebut, Anita Kolopaking, Prasetijo, dan Johny Andrijanto -- yang pernah jadi saksi dalam persidangan -- datang menjemput.
"Yang jemput saya saat itu Ibu Anita, Pak Prasetijo, dan Johny di Bandara Supadio pada tanggal 6 Juni pagi hari," ungkap Djoko Tjandra di ruang persidangan.
Djoko Tjandra mengaku, saat itu dia baru mengenal sosok Prasetijo. Kepada Djoko Tjandra, Anita mengenalkan Prasetijo yang kala itu masih menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
"Waktu dikenalkan, Pak Pras itu Karo PPNS. Terus terang, saya saat itu tidak tahu apa itu Karo PPNS," sambungnya.
Saat dalam perjalanan dari Pontianak menuju Jakarta, Djoko Tjandra bersama Anita dan Prasetijo membahas soal masalah antara Otoriras Jasa Keuangan (OJK) dengan Mulia Group. Sebab, sebelumnya Djoko Tjandra telah meminta Anita untuk mempelajari masalah tersebut.
Baca Juga: Urus Status DPO di Interpol, Djoko Tjandra Curhat Bayar Uang Rp 10 Miliar
"Sebelum Anita datang, beliau saya kasih tugas untuk membahas masalah OJK dan Mulia Group," beber Djoko Tjandra.
Terkait masalah antara OJK dan Mulia Group, hal itu telah dibeberkan Djoko Tjandra dalam sidang perkara penghapusan red notice di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2020) malam.
Djoko Tjadra menyebut jika maksud Prasetijo menjemput dirinya karena ingin bertanya terkait masalah tersebut. Hanya, dia tidak tahu apa kaitan jabatan Prasetijo dengan masalah antara OJK dengan Mulia Group.
"Alasan dia jemput saya katanya karena dia ingin tahu kasus antara Mulia Group dengan OJK, karena ada persengketaan antara Mulia Group sama OJK. OJK di bidangnya Karo Korwas PPNS. Pak Prasetijo dijelaskan OJK menyewa gedung Mulia 1 dan 2, beliau ingin tahu masalahnya," kata dia, semalam.
"Saya enggak tahu apa fungsi Karo Korwas PPNS, saya pikir 'oh ini urusan yang sifatnya PNS'," sambung Djoko Tjandra.
Dalam perkara kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP. Dia diancam hukuman lima tahun penjara.
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Kemkomdigi Siapkan Aturan Baru: Wajib Cantumkan Nomor Telepon Saat Daftar Media Sosial
-
Akui Sakit Gigi di Depan Hakim, Noel Ebenezer Minta Izin ke Dokter Setelah Sidang
-
Pertama Kali, Dompet Dhuafa Hadirkan Program Kurban Unta pada THK 1447 H
-
Akan Dengar Tuntutan Jaksa, Noel Ebenezer Ngaku Deg-Deg Ser: Ada Rasa Takut
-
Ngeluh Sakit Gigi Jelang Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan K3, Noel: Muka Kayak Digebukin Tahanan!
-
KPAI Catat 2.144 Korban Keracunan MBG dalam 4 Bulan, Penyebab E. Coli hingga Bahan Tak Segar
-
Komnas HAM Sebut Kasus Daycare Little Aresha Bukan Pelanggaran HAM Berat
-
Sekolah Rakyat Brebes Mulai Jalan Juni, Wamensos Minta Penjangkauan Siswa Tepat Sasaran
-
BKT Jadi Incaran! Lampu Jalan Terus Dicuri, Sudin Bina Marga Jaktim Sampai Minta Bantuan Satpol PP
-
Studi Ungkap Polusi Batubara Diam-Diam Kurangi Produksi Energi Surya Global, Mengapa Bisa?