Suara.com - Polda Metro Jaya kekinian telah menaikkan status perkara kasus pelangggaran protokol kesehatan terkait acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Polisi menilai ada perbuatan pidana dalam acara tersebut.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar menyebut telah terjadi diskriminasi hukum. Menurutnya, dengan dinaikkannya status perkara ke penyidikan membuktikan adanya kriminalisasi terhadap ulama.
"Kalau itu terjadi maka diskriminasi hukum dan kriminalisasi ulama dan habaib nyata jelas terang benderang," kata Aziz kepada Suara.com, Sabtu (28/11/2020).
Aziz pun kemudian membandingkan kasus kerumunan dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang pernah terjadi di tempat lain namun tak ditindaklanjuti oleh polisi.
"Kerumunan tidak jaga jarak terjadi masif di Solo, Surabaya, Banyumas, Indramayu, Pekalongan, Banjarmasin, Magelang bahkan kemarin di Minahasa Sulawesi Utara begitu luar biasa tak ada sama sekali tindakan hukum apa pun," ungkapnya.
Bahkan tak hanya itu, Aziz juga mengungkit adanya aksi penolakan terhadap Habib Rizieq di sejumlah daerah. Menurutnya, hal itu juga melanggar protokol kesehatan.
"Acara penolakan HRS yang juga tidak jaga jarak berlangsung marak di Pekanbaru dan Surabaya serta NTT oleh para pribadi-pribadi kebal hukum dan sanksi," tandasnya.
Bahkan Aziz mengatakan, bahwa acara maulid dan pernikahan putri Habib Rizieq sudah dilakukan mitigasi atau pencegahan penularan Covid-19. Namun, tamu yang datang memang di luar perkiraan, sanksi denda dari Pemrov pun sudah dipenuhi.
"Sudah dijalankan dengan mitigasi serius dan bahkan karena di luar perkiraan akhirnya sudah di sanksi malah di cari-cari dan dibuat-buat pidananya," kata Aziz.
Baca Juga: Kasus di Rumah Habib Rizieq, DKI: Kami Ikuti Aturan dan Ketentuan
Sebelumnya diberitakan, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memastikan, ada perbuatan pidana dalam kasus pelangggaran protokol kesehatan terkait acara pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Atas dasar itu, penyidik kekinian telah menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend