Suara.com - Polda Metro Jaya kekinian telah menaikkan status perkara kasus pelangggaran protokol kesehatan terkait acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Polisi menilai ada perbuatan pidana dalam acara tersebut.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar menyebut telah terjadi diskriminasi hukum. Menurutnya, dengan dinaikkannya status perkara ke penyidikan membuktikan adanya kriminalisasi terhadap ulama.
"Kalau itu terjadi maka diskriminasi hukum dan kriminalisasi ulama dan habaib nyata jelas terang benderang," kata Aziz kepada Suara.com, Sabtu (28/11/2020).
Aziz pun kemudian membandingkan kasus kerumunan dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang pernah terjadi di tempat lain namun tak ditindaklanjuti oleh polisi.
"Kerumunan tidak jaga jarak terjadi masif di Solo, Surabaya, Banyumas, Indramayu, Pekalongan, Banjarmasin, Magelang bahkan kemarin di Minahasa Sulawesi Utara begitu luar biasa tak ada sama sekali tindakan hukum apa pun," ungkapnya.
Bahkan tak hanya itu, Aziz juga mengungkit adanya aksi penolakan terhadap Habib Rizieq di sejumlah daerah. Menurutnya, hal itu juga melanggar protokol kesehatan.
"Acara penolakan HRS yang juga tidak jaga jarak berlangsung marak di Pekanbaru dan Surabaya serta NTT oleh para pribadi-pribadi kebal hukum dan sanksi," tandasnya.
Bahkan Aziz mengatakan, bahwa acara maulid dan pernikahan putri Habib Rizieq sudah dilakukan mitigasi atau pencegahan penularan Covid-19. Namun, tamu yang datang memang di luar perkiraan, sanksi denda dari Pemrov pun sudah dipenuhi.
"Sudah dijalankan dengan mitigasi serius dan bahkan karena di luar perkiraan akhirnya sudah di sanksi malah di cari-cari dan dibuat-buat pidananya," kata Aziz.
Baca Juga: Kasus di Rumah Habib Rizieq, DKI: Kami Ikuti Aturan dan Ketentuan
Sebelumnya diberitakan, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memastikan, ada perbuatan pidana dalam kasus pelangggaran protokol kesehatan terkait acara pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Atas dasar itu, penyidik kekinian telah menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum
-
RUU KUHAP Dinilai Ancam HAM, Koalisi Sipil Somasi Prabowo dan DPR: Ini 5 Tuntutan Kuncinya