News / Metropolitan
Jum'at, 27 Februari 2026 | 18:06 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di Balai Kota. [Suara.com/Adiyoga]
Baca 10 detik
  • Gubernur DKI Jakarta menanggapi isu pemaksaan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah yang disalahgunakan oknum selama Ramadan.
  • Partisipasi masyarakat dalam program BAZNAS DKI Jakarta bersifat sukarela, bukan merupakan kewajiban yang dapat dipaksakan.
  • Penegasan ini disampaikan oleh Gubernur Pramono Anung saat meninjau Bundaran HI pada Jumat, 27 Februari 2026.

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan tanggapan tegas mengenai dugaan adanya pemaksaan dalam pengumpulan dana zakat, infak, dan sedekah di wilayah ibu kota.

Isu ini mencuat setelah ajakan gubernur untuk berzakat melalui BAZNAS (BAZIS) DKI Jakarta di bulan Ramadan ditengarai mulai disalahgunakan oleh sejumlah oknum.

Di media sosial, sejumlah warga mulai menyuarakan kegelisahan mereka terkait gerakan infak yang terkesan menjadi sebuah kewajiban di lingkungan tempat tinggal, seiring beredarnya surat permohonan penyaluran sedekah melalui badan zakat itu.

Keresahan senada juga diungkapkan oleh salah satu wali murid yang membeberkan adanya instruksi wajib bagi siswa untuk menyetor zakat ke BAZNAS melalui pihak sekolah.

Menyikapi fenomena tersebut, Pramono Anung menekankan bahwa partisipasi masyarakat dalam program sosial ini sepenuhnya bersifat sukarela tanpa ada tekanan.

Penjelasan ini disampaikan langsung oleh gubernur saat meninjau kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada Jumat (27/2/2026).

Beredar surat edaran infaq hingga amal sosial melalui Baznas Bazis Provinsi DKI Jakarta dari Pemerintah Kota Jakarta Selatan untuk warga. (Ist)

Pramono menegaskan bahwa mekanisme pengumpulan dana yang dilakukan oleh BAZNAS (BAZIS) DKI Jakarta sebenarnya sudah menjadi rutinitas tahunan yang lazim.

"BAZNAS (BAZIS) ini kan sudah rutin dan sudah biasa," ujar Pramono Anung.

Pramono juga mengingatkan bahwa tidak boleh ada penyimpangan aturan dalam implementasi ajakan berderma tersebut di lapangan.

Baca Juga: DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan

"Kalau untuk kalangan warga, sifatnya sukarela," katanya menambahkan.

Mantan Sekretaris Kabinet ini melarang keras segala bentuk kewajiban terhadap warga dalam urusan pengumpulan dana zakat maupun infak.

"Sehingga dengan demikian, kepada warga tidak boleh ada pemaksaan sama sekali," tegas Pramono.

Pernyataan ini diharapkan dapat meredam kegaduhan sekaligus menjadi peringatan bagi petugas di tingkat wilayah agar tetap mematuhi koridor aturan yang berlaku.

Load More