Suara.com - Anggota DPR RI Fadli Zon mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan rencana pembukaan layanan calling visa untuk Warga Negara Israel.
Hal itu disampaikan oleh Fadli Zon melalui akun Twitter miliknya @fadlizon.
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu, pembukaan layanan calling visa Israel merupakan bentuk pengkhianatan terhadap perjuangan politik luar negeri.
Oleh karenanya, kebijakan pembukaan layanan calling visa Israel harus segera dibatalkan.
"Rencana pemerintah @jokowi mengaktifkan calling visa untuk Israel adalah sebuah pengkhianatan terhadap perjuangan politik luar negeri RI selama ini. Harus dibatalkan segera," kata Fadli Zon seperti dikutip Suara.com, Sabtu (28/11/2020).
Fadli Zon menegaskan, kebijakan tersebut bertentangan dengan konstitusi Indonesia.
Selain itu, kebijakan tersebut juga berpotensi melukai umat Islam di Indonesia.
"Selain bertentangan dengan konstitusi juga melukai umat Islam di Indonesia," ungkap Fadli.
Calling Visa Israel
Baca Juga: Amien Rais Ungkap Cukong yang Biayai Partai Ummat, Dia Juga Biayai Jokowi
Direktoran Jenderal Imigrasi Kemenkumham mengumumkan mengeluarkan kebijakan pembukaan calling visa untuk Warga Negara Israel. Kebijakan tersebut telah berlaku mulai Senin (23/11/2020).
Tak hanya Israel, ada delapan negara lainnya yang menjadi subjek calling visa. Mereka adalah negara Afghanistan, Gunea, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria dan Somalia.
Dengan adanya kebijakan tersebut, para penjamin orang asing dari negara subjek calling visa bisa mengajukan permohonan melalui www.visa-online.imigrasi.go.id.
Calling visa sendiri merupakan layanan penerbitan vira yang dikhususkan untuk negara-negara dengan kondisi atau keadaan yang dinilai pemerintah memenuhi tingkat kerawanan tertentu.
Adapun tingkat kerawanan yang dimaksud meliputi aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, keamanan dan pertahanan negara serta keimigrasian.
Kepala Bagian Humas Dirjen Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang dalam keterangan pers meminta masyarakat tak perlu khawatir dengan kebijakan tersebut.
Meski kebijakan dikeluarkan dalam kondisi pandemi Covid-19, calling visa terhadap delapan negara tersebut akan melalui tahap penyeleksian yang ketat.
Seleksi akan melibatkan pemeriksaan oleh tim penilai yang terdiri dari unsur Kemenkumham, Kemendagri, Kemlu, Kemnaker, Polri, Kejagung, BIN, Badan Intelijen Strategis TNI dan BNN.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend