Suara.com - I Gede Ari Astina alias Jerinx SID sempat menantang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Otong Hendra Rahayu yang menangani kasusnya untuk berdebat di forum media atau media sosial. Hal ini disampaikan Jerinx sebelum dipindahkan ke Lapas Kerobokan dari Rutan Polda Bali, Senin (30/11/2020).
Jerinx mengomentari keputusan JPU yang mengajukan banding atau tidak menerima atas keputusan majelis hakim terkait vonis 1 tahun 2 bulan kepadanya.
"Yuk pak Otong debat yuk di media sosial, di forum media deh biar masyarakat yang menilai apakah saya layak dihukum penjara hingga Anda tidak terima putusan 1 tahun 2 bulan saya," ungkap Jerinx, Senin (30/11/2020).
Jerinx yang sebelumnya tidak mau memberikan statment soal banding akhirnya buka suara. Ia merasa kecewa JPU kembali ingin menghukumnya.
"Saya tahu ini sudap SOP JPU, tapi apakah ini untuk mengungkap kebenaran dan keadilan atau hanya mengejar reputasi. Saya ajak beliau ngobrol deh biar kita dengar suara rakyat apakah menilai saya pantas dipenjara seperti ini, saya yakin pak Otong punya media sosial, yuk pak kita siaran langsung," katanya.
Jerink menuturkan sebenarnya dirinyan sudah menerima putusan hakim, sudah ikhlas menjalani hukuman yang divonis hakim kepadanya. Namun seketika kecewa seusai mengetahui JPU mengajukan banding.
"Saya awalnya sudah terima, ikhlas mau menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan, tapi JPU malah ajukan banding, ya saya dan tim hukum harus terima dan mempersiapkan segala sesuatunya untuk banding. Ya jalani saja," kata Jerinx yang menjawab pertanyaan wartawan duduk di lantai.
Sebelumnya, JPU mengajukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim PN Denpasar yang menjatuhkan pidana 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan penjara pada Kamis (26/11/2020).
Adapun pertimbangan banding tersebut yakni utusan PN Denpasar yang menjatuhkan pidana 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan penjara dirasa kurang memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
Baca Juga: Ogah Bahas Vonis 14 Bulan Penjara, Anji Fokus Gerakan Sosial Jerinx SID
Di dalam hal memberatkan tuntutan JPU telah disampaikan bahwa terdakwa telah melukai perasaan dokter dan tenaga kesehatan dalam hal ini tidak hanya di Bali namun se-Indonesia yang saat ini sedang berjuang untuk melakukan pengobatan terhadap masyarakat yang terpapar Covid-19.
Putusan majelis hakim dirasa belum memberikan efek jera baik terhadap terdakwa maupun kepada masyarakat agar berhati-hati menggunakan media sosial.
Pengajuan banding tersebut mendapat balasan dari tim kuasa hukum Jerinx yang juga mengajukan permohonan yang sama.
Untuk diketahui, Jerinx diputus bersalah atas kasus pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia gegara unggahan IDI Kacung WHO.
Ia dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Atas perbuatanya dia divonis penjara 1 tahun 2 bulan, sementara sebelumnya JPU menuntut hukuman 3 tahun penjara.
Kontributor : Silfa
Berita Terkait
-
Dipindahkan ke Lapas Kerobokan, Jerinx Tantang Jaksa Debat di Medsos
-
Jaksa Ajukan Banding, Begini Respons Kuasa Hukum Jerinx
-
Divonis 14 Bulan Penjara Kasus IDI Kacung WHO, Jawaban Jerinx Dinanti
-
Diancam Dibunuh, Reaksi Nora Alexandra Adem Banget
-
Diancam Dibunuh Calon Dokter, Nora Alexandra Legowo Memaafkan
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta