- Satgas Damai Cartenz tangkap anggota OPM penyedia dana amunisi ilegal.
- Sebelas pelaku jaringan senjata ilegal di Papua diringkus polisi selama Maret.
- Polisi sita ratusan amunisi dan senjata rakitan dari jaringan teroris Papua.
Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz 2026 kembali menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal di wilayah Papua. Kedua pelaku berinisial NH dan HLT (38) tersebut diringkus di dua lokasi berbeda di Kabupaten Jayapura.
Wakil Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria, menjelaskan bahwa NH ditangkap di kawasan Bandara Sentani, sementara HLT diamankan di sebuah permukiman warga. Penangkapan ini merupakan pengembangan kasus distribusi amunisi yang terindikasi terhubung dengan jaringan di wilayah Yalimo dan Yahukimo.
“Dua pelaku yang diamankan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus sejak 12 hingga 28 Maret 2026. Hingga saat ini, total 11 orang dalam jaringan yang sama telah kami tangkap,” ujar Andria dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/3/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan awal, NH diketahui sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Batalyon Yamue Yahukimo. Ia diduga kuat berperan sebagai penyedia dana untuk pembelian amunisi melalui perantara.
Sementara itu, HLT berperan sebagai penyedia amunisi ilegal yang didapat secara tidak sah untuk diedarkan kembali.
“NH bertugas menyediakan dana, sedangkan HLT sebagai pemasok amunisi ilegal. Dari tangan HLT, kami menyita 132 butir amunisi kaliber 7,62 mm,” tambah Andria.
Selain ratusan amunisi tersebut, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti lain, meliputi amunisi berbagai kaliber, satu pucuk senjata rakitan, sejumlah magazen, serta komponen senjata api tanpa izin. Temuan ini mengindikasikan adanya praktik peredaran senjata ilegal yang terorganisir dan terstruktur di tanah Papua.
Operasi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat keamanan untuk memutus rantai pasokan senjata bagi kelompok kriminal bersenjata. Sejak pertengahan Maret, Satgas telah mengamankan 11 tersangka dengan peran bervariasi, mulai dari penyandang dana hingga kurir.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Para pelaku dijerat dengan Pasal 306 juncto Pasal 20 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 terkait kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Banjir Akibat Danau Sentani Meluap
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa, Relawan PROBO Siap Kawal Program Strategis
-
Dari Limbah ke Pasar Dunia, Rahasia Wayan Sudira Ubah Sampah Kayu Laut Jadi Cuan Ekspor
-
Ukir Prestasi, Gus Ipul Apresiasi Siswa Sekolah Rakyat Surakarta
-
Viral Manusia Silver Todong Pisau di Kuta, Polisi Tangkap Pria Asal Bandung
-
Amnesty Desak DPR Segera Sahkan UU Anti Bahan Korosif Usai Kasus Andrie Yunus
-
Usman Hamid Kritik Peradilan Militer yang Abaikan Korban: Kehilangan Legitimasi Hukum
-
Pernyataan Presiden soal Dolar Dinilai Bisa Jadi Sentimen Negatif bagi Rupiah
-
Pengamat UMBY Soroti Pernyataan Prabowo, Harga Tempe Bisa Naik karena Dolar
-
Usman Hamid: Keadilan bagi Andrie Yunus Mustahil Tercapai di Peradilan Militer
-
Aktivis Sebut Jokowi Idap Megalomania dan Waham Kebesaran soal IKN: Ada Gangguan Kejiwaan