- Satgas Damai Cartenz tangkap anggota OPM penyedia dana amunisi ilegal.
- Sebelas pelaku jaringan senjata ilegal di Papua diringkus polisi selama Maret.
- Polisi sita ratusan amunisi dan senjata rakitan dari jaringan teroris Papua.
Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz 2026 kembali menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal di wilayah Papua. Kedua pelaku berinisial NH dan HLT (38) tersebut diringkus di dua lokasi berbeda di Kabupaten Jayapura.
Wakil Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria, menjelaskan bahwa NH ditangkap di kawasan Bandara Sentani, sementara HLT diamankan di sebuah permukiman warga. Penangkapan ini merupakan pengembangan kasus distribusi amunisi yang terindikasi terhubung dengan jaringan di wilayah Yalimo dan Yahukimo.
“Dua pelaku yang diamankan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus sejak 12 hingga 28 Maret 2026. Hingga saat ini, total 11 orang dalam jaringan yang sama telah kami tangkap,” ujar Andria dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/3/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan awal, NH diketahui sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Batalyon Yamue Yahukimo. Ia diduga kuat berperan sebagai penyedia dana untuk pembelian amunisi melalui perantara.
Sementara itu, HLT berperan sebagai penyedia amunisi ilegal yang didapat secara tidak sah untuk diedarkan kembali.
“NH bertugas menyediakan dana, sedangkan HLT sebagai pemasok amunisi ilegal. Dari tangan HLT, kami menyita 132 butir amunisi kaliber 7,62 mm,” tambah Andria.
Selain ratusan amunisi tersebut, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti lain, meliputi amunisi berbagai kaliber, satu pucuk senjata rakitan, sejumlah magazen, serta komponen senjata api tanpa izin. Temuan ini mengindikasikan adanya praktik peredaran senjata ilegal yang terorganisir dan terstruktur di tanah Papua.
Operasi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat keamanan untuk memutus rantai pasokan senjata bagi kelompok kriminal bersenjata. Sejak pertengahan Maret, Satgas telah mengamankan 11 tersangka dengan peran bervariasi, mulai dari penyandang dana hingga kurir.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Para pelaku dijerat dengan Pasal 306 juncto Pasal 20 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 terkait kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Banjir Akibat Danau Sentani Meluap
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Komisi III DPR RI Gelar RDPU Terkait Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu
-
Serangan AS-Israel di Bandar Khamir Tewaskan 5 Warga Iran, Teheran Balas Hantam Fasilitas Aluminium
-
Presiden Prabowo Bertolak ke Jepang, Bahas Investasi hingga Temui Kaisar Naruhito
-
Rudal Houthi Yaman Hantam Israel di Hari ke-30 Perang Timur Tengah
-
USS Tripoli Tiba di Timur Tengah Bawa Ribuan Marinir Saat Isu Serangan Darat ke Iran Memanas
-
Harga BBM Filipina Melambung Tinggi Akibat Perang Iran, Sopir Jeepney Terancam Kelaparan
-
Pembatasan Medsos Anak Tak Cukup, IDAI Soroti Peran Orang Tua dan Kesenjangan Pendampingan
-
MBG Disalurkan Lima Hari Sekolah
-
Benjamin Netanyahu Makin Tak Jelas, Israel Habis Digempur Iran Tanpa Ampun
-
Meninggal Dunia, Jenazah Mantan Menhan Juwono Sudarsono Disemayamkan di Kemenhan Hari Ini