Suara.com - Ketua Komisi III DPR Hernam Hery menilai Habib Rizieq Shihab harus datang ke Polda Metro Jaya terkait pemanggilannya menyoal kasus kerumunan di acara pernikahan putrinya pertengahan November 2020. Rizieq rencananya dimintai keterangan pada Selasa (1/12/2020).
Menurut Herman, pemanggilan oleh kepolisian bukan menandakan seseorang bersalah atau tidak.
"Saya meminta siapapun harus menghormati apa yang dilakukan oleh polisi. Dipanggil itu kan bukan berarti bersalah. Dipanggil oleh penegak hukum bagian dari proses supaya semua persoalan yang ada menjadi terang-benderang dan tidak menjadi fitnah di masyarakat," kata Herman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/11/2020).
Sebaliknya, dalam pemanggilan tersebut Rizieq dapat menjelaskan dengan detail peristiwa yang terjadi terkait kerumunan massa di kediamannya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Oleh sebab itu marilah kita sama-sama menghormati aturan main terkait protokol Covid, protokol kesehatan yang kalau dirasa dilanggar ya dijelaskan saja kenapa dan bagaimana," kata Herman.
Sebelumnya pentolan FPI Habib Rizieq Shihab belum memastikan bakal hadir atau tidak terkait rencana pemeriksaan kasus dugaan pelanggan protokol kesehatan di Polda Metro Jaya, Selasa (1/12/2020).
Agenda pemeriksaan itu terkait kerumunan massa di ketika Rizieq menggelar pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar mengaku belum bisa mendapatkan kabar apakah Rzieq bersedia memenuhi panggilan penyidik atau tidak. Pasalnya, kata dia keputusan itu diserahkan ke Rizieq.
"Belum tahu (Habib Rizieq datang atau tidak), nanti dikabari," kata Aziz saat dikonfirmasi, Senin (30/11/2020).
Baca Juga: Rizieq Dikejar soal Hasil Swab, Jokowi Pernah Tegaskan Pasien Punya Privasi
Naik Penyidikan
Dalam kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putri Rizieq penyidik telah meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara tahap awal.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengungkapkan, berdasar hasil gelar perkara penyidik menyimpulkan telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Sehingga, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mencari tersangkanya.
Calon tersangka dalam kasus ini dipersangkakan dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 93 itu sendiri berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
"Kasus kerumunan akad nikah di Petamburan berdasarkan hasil penyelidikan sudah ditemukan adanya perbuatan pidana," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/11).
"Semua pihak yang dipandang perlu untuk dimintakan keterangan akan dipanggil," imbuhnya.
Menindaklanjuti itu, Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan pun telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Rizieq. Surat tersebut diantarkan langsung oleh Raindra ke kediaman Rizieq di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Minggu (29/11) kemarin.
"Ini hanya pengantaran surat pemanggilan. Ini hanya pemisah selayaknya bagaimana penanganan terhadap pidana, surat panggilan kepada bapak Muhammad Rizieq Shihab, sudah diberikan kepada pihak keluarga juga dan ada juga penasihat hukumnya. Tadi disaksikan dari pihak RW," kata Raindra.
Berita Terkait
-
Rizieq Dikejar soal Hasil Swab, Jokowi Pernah Tegaskan Pasien Punya Privasi
-
Heboh Kabar Kabur dari RS, Rizieq: Saya Minta Pulang karena Sudah Segar
-
Unggah Foto Naik Moge, Nikita: Nyari Rijik yang Kabur, Nakal ya Kabur Mulu
-
Habib Rizieq Tinggalkan RS Ummi, Kapolresta Bogor: Tak Pas Dikatakan Kabur
-
Keluar dari RS Ummi Bogor, Rizieq: Jangan Lupa Jaga Jarak dan Pakai Masker
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung
-
Rekayasa Lalu Lintas Bundaran HI 27 Juni, Cek Rute Alternatif dan Kantong Parkir HUT Jakarta
-
Penderita TBC Bakal Terima MBG? Begini Penjelasan Menkes
-
'Kalau Cemas Mending Berbenah!' PSI Semprot Balik PDIP Soal Dukungan Prabowo-Gibran Dua Periode
-
Prabowo Sentil Penolak MBG, Pakar Pertanyakan Apakah Betul Menyasar Anak Kelaparan?
-
Dua Gempa Besar Hantam Venezuela dalam 39 Detik: Mengapa Negara Itu Rawan Terhadap Gempa?
-
Khawatir Cucu Diintai, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Minta LPSK Lindungi Keluarganya
-
Hasto Singgung Mahasiswa UBK dan Gibran saat Menjawab Tuduhan PDIP Dalang Demo
-
Cuma di Indonesia TNI Turun ke Sawah, DPR Bela Prabowo: Tentu Jadi Kebanggaan
-
Kemensos Pastikan Sekolah Rakyat Siap Gelar MPLS Serentak Mulai 14 Juli 2026